SURABAYA | BELUPOS.Com — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya siang itu tidak riuh. Tidak ada teriakan. Tidak ada keteganngan yang meledak. Hanya suara lembaran kertas yang dibalik perlahan, dan kalimat demi kalimat yang dibacakan dengan nada terukur.
Namun di balik ketenangan itu, ada pertaruhan besar: apakah sengketa perdata bisa dipaksa mengenakan jubah pidana?
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Marwan Kustiono, resmi melayangkan nota perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby.
Eksepsi itu dibacakan dalam sidang Jumat (20/2/2026). Dan sejak kalimat pertama, arah pembelaan sudah jelas: dakwaan dinilai cacat, baik secara formil maupun materiil.
Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum yang dipimpin Agustinus Marpaung, S.H., M.H., bersama Achmad Yani, S.H., M.H., menyampaikan keberatan secara sistematis—menyisir satu per satu konstruksi dakwaan yang menurut mereka menyimpang dari fondasi hukum.
╔══════════════════════════════════╗
“Perkara ini berakar dari hubungan kontraktual pembiayaan syariah. Sengketa yang muncul adalah konsekuensi perdata, bukan delik korupsi.”
╚══════════════════════════════════╝
Kalimat itu menggema di ruang sidang, bukan sebagai retorika, melainkan sebagai tesis hukum yang hendak diuji.
Dari Akad Syariah ke Ruang Tipikor
Menurut tim pembela, hubungan hukum antara Marwan dan pihak bank lahir dari akad pembiayaan yang sah menurut hukum ekonomi syariah dan hukum perdata. Ketika muncul perselisihan, jalur yang ditempuh pun adalah jalur perdata.
Perkara tersebut, kata mereka, telah melalui mekanisme lengkap: proses di peradilan agama, gugatan perdata, eksekusi jaminan, hingga berujung pada kesepakatan damai melalui Akta Van Dading tahun 2025 yang menegaskan pembaruan utang (novasi).
“Dengan adanya kesepakatan itu, sengketa secara hukum telah selesai,” tegas Agustinus.
Di kursi terdakwa, Marwan hanya menunduk. Sesekali ia menatap majelis hakim, seolah menggantungkan harapan pada pertimbangan objektif.
Prinsip Ultimum Remedium Dipersoalkan
Achmad Yani, yang juga menyampaikan argumentasi, menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat karena mengabaikan konteks hukum yang telah lebih dulu berjalan.
Ia menuding penuntut umum memaksakan sengketa perdata yang telah selesai ke dalam ranah pidana—sebuah langkah yang dinilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium, bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.
╔══════════════════════════════════╗
“Jika setiap wanprestasi kontraktual dikonstruksikan sebagai korupsi, maka kepastian hukum dalam dunia usaha akan runtuh.”
╚══════════════════════════════════╝
Bagi tim pembela, perkara ini bukan hanya tentang satu terdakwa, tetapi tentang batas tipis antara sengketa sipil dan kriminalisasi.
Soal Kerugian Negara dan Kompetensi Absolut
Keberatan berikutnya menyasar unsur kerugian keuangan negara—unsur esensial dalam delik korupsi.
Menurut pembela, objek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri yang pada saat peristiwa terjadi berbentuk perseroan terbatas sebagai anak perusahaan BUMN.
“Kerugian yang terjadi adalah kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara,” tegas Achmad Yani, doktor lulusan Universiti Sains Malaysia.
Argumentasi itu diperkuat dengan prinsip separate legal entity dalam hukum perseroan serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan anak perusahaan BUMN tidak otomatis menjadi keuangan negara.
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Sengketa pembiayaan berbasis prinsip syariah, menurut mereka, merupakan kompetensi Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Perbankan Syariah.
Locus delicti yang dinilai tidak jelas dalam surat dakwaan pun turut dipersoalkan sebagai cacat formil.
Langkah ke Komisi Yudisial
Di luar ruang sidang, tim kuasa hukum menyatakan akan melayangkan surat kepada Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan.
Bagi mereka, perkara ini menyisakan tanda tanya besar: apakah ini murni penegakan hukum, atau justru kriminalisasi sengketa perdata?
Sidang ditutup tanpa putusan hari itu. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh eksepsi sebelum menentukan apakah perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.
Ruang sidang perlahan kosong. Namun pertanyaan itu tetap menggantung.
Apakah ini perkara korupsi—atau sengketa perdata yang dipidana?
Jawabannya kini berada di tangan majelis hakim.















