Berita UtamaEksisHukum & KriminalKesehatanLensa PerbatasanPariwisataPendidikanPolitikPolkamwarta Kota

Pinjaman Daerah Diuji Transparansi dan Akuntabilitas Publik

24
×

Pinjaman Daerah Diuji Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU |BELUPOS.Com – Di balik rencana Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengajukan pinjaman daerah sekitar Rp100 miliar, mengemuka satu pertanyaan mendasar: apakah utang itu akan menjadi motor percepatan pembangunan atau justru meninggalkan beban fiskal bagi generasi anggaran berikutnya? Di tengah ruang publik yang kian kritis terhadap tata kelola keuangan daerah, tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas pun menguat.

Sorotan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil (LAKMAS CW NTT), Victor Manbait, bersama pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Ekonomi Universitas Timor, Dr. Maxi Taolin, kepada Belu Pos, Rabu (5/8/2026). Keduanya meminta pemerintah membuka secara transparan dasar perencanaan, manfaat, serta kemampuan keuangan daerah sebelum usulan pinjaman dibahas lebih lanjut oleh DPRD.

Rencana pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar itu mengemuka setelah beredarnya surat Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo kepada Pimpinan DPRD TTU Nomor 000.7.2.4/761/Bappenda tertanggal 17 Juli 2026 perihal pemberitahuan pinjaman daerah.

Victor Manbait menegaskan bahwa pinjaman daerah bukan sekadar instrumen untuk memperoleh tambahan dana pembangunan, melainkan kebijakan fiskal yang harus memiliki dasar perencanaan yang kuat dan selaras dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029 serta RKPD.

“Kalau sekitar Rp77 miliar dialokasikan untuk pembangunan jalan yang membuka akses ke sentra produksi, kawasan pertanian, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat ekonomi masyarakat, tentu pemerintah harus menjelaskan lokasi, target, indikator manfaat, serta keterkaitannya dengan RPJMD. Namun apabila terdapat alokasi untuk pembangunan wisma, ruko, dan rest area, publik juga berhak mengetahui apakah proyek tersebut memang menjadi prioritas pembangunan daerah dan apa manfaat ekonominya,” tegas Victor.

Menurutnya, setiap pembangunan aset yang dibiayai melalui pinjaman wajib didukung kajian akademik, studi kelayakan, analisis manfaat ekonomi, proyeksi pendapatan, hingga road map pengelolaan aset. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat akan kesulitan menilai apakah proyek yang dibiayai benar-benar produktif atau justru menjadi beban APBD di masa mendatang.

Pandangan senada disampaikan Dr. Maxi Taolin. Ia menilai pemerintah harus menjawab sejumlah pertanyaan mendasar sebelum memutuskan mengambil pinjaman daerah.

“Kondisi APBD TTU saat ini, pagu indikatif anggaran 2027, kemampuan fiskal daerah, serta skema pembayaran kembali pinjaman harus dijelaskan secara terbuka. DPRD perlu memperoleh dokumen yang menunjukkan bahwa cicilan pinjaman tidak akan mengurangi anggaran program-program prioritas,” ujarnya.

Maxi mengingatkan bahwa keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tingginya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan dalam setiap kebijakan utang daerah.

“Kalau PAD masih terbatas dan ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih tinggi, maka pemerintah harus menjelaskan secara rinci dari mana sumber pembayaran pokok dan bunga pinjaman tersebut,” katanya.

Lebih jauh, ia berpandangan bahwa seluruh proyek yang akan dibiayai melalui pinjaman harus memiliki grand design pembangunan yang jelas, dilengkapi naskah akademik, studi kelayakan, analisis biaya dan manfaat, serta sinkron dengan program pembangunan nasional maupun RPJMD Kabupaten TTU.

Menurut Maxi, pemerintah juga perlu menjelaskan hubungan antara pembangunan jalan, wisma, ruko, maupun rest area dengan target peningkatan investasi, penguatan UMKM, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pengurangan angka kemiskinan yang menjadi sasaran pembangunan daerah.

Selain itu, ia meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai kondisi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten TTU pada Bank NTT, termasuk keterkaitannya dengan kemampuan fiskal daerah dalam mengelola pinjaman baru.

Dalam kesempatan yang sama, Maxi turut menyinggung pembahasan mengenai penggunaan pesawat dengan identitas daerah serta isu subsidi tiket. Menurutnya, apabila kebijakan tersebut benar-benar direncanakan, pemerintah wajib membuka sumber pendanaan, tujuan program, sasaran penerima manfaat, serta dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Victor Manbait dan Maxi Taolin sama-sama menegaskan bahwa setiap pinjaman daerah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Seluruh dokumen pendukung, mulai dari kajian kelayakan, rincian penggunaan dana, analisis manfaat, road map pelaksanaan proyek, hingga proyeksi pembayaran kembali pinjaman harus dibuka kepada publik. Dengan begitu DPRD dan masyarakat dapat menilai apakah pinjaman tersebut benar-benar mempercepat pencapaian target RPJMD atau justru berpotensi membebani APBD pada tahun-tahun mendatang,” tegas keduanya.

Di tengah semakin terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah, setiap kebijakan utang tidak lagi semata-mata dinilai dari besarnya nilai pinjaman, melainkan dari kualitas perencanaan, transparansi pengelolaan, serta kemampuan menghasilkan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi fondasi utama agar setiap rupiah yang dipinjam benar-benar berubah menjadi investasi pembangunan, bukan sekadar angka yang kelak harus dibayar oleh generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *