Berita UtamaEksisHukum & KriminalKesehatanLensa PerbatasanPariwisataPendidikanPolitikPolkamwarta Kota

PGRI  Belu Tegaskan Guru Bukan Untuk Direndahkan

47
×

PGRI  Belu Tegaskan Guru Bukan Untuk Direndahkan

Sebarkan artikel ini

BELUPOS.Com| ATAMBUA — Ada saat ketika dunia pendidikan tidak membutuhkan suara yang lebih keras, melainkan keberanian untuk duduk bersama, membuka ruang klarifikasi, dan mendengar dengan kepala dingin. Dari Atambua, suara itu datang dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Belu.

Melalui pernyataan sikap tertanggal 4 September 2026, PGRI Kabupaten Belu menegaskan komitmennya menjaga kehormatan, martabat, dan marwah profesi guru, sembari tetap membuka pintu terhadap kritik dan penyelesaian persoalan secara objektif.

PGRI Belu mendorong Pemerintah Daerah dan seluruh pihak terkait menyikapi persoalan yang terjadi secara bijaksana, objektif, dan proporsional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi PGRI, persoalan pendidikan tidak boleh diselesaikan dengan emosi yang justru memperlebar jarak. Dialog, klarifikasi, mediasi, dan rekonsiliasi harus ditempatkan sebagai jalan utama untuk menemukan titik terang.

“PGRI mengedepankan dialog, klarifikasi, mediasi, dan rekonsiliasi sebagai jalan penyelesaian, dengan tetap memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.”

Pesan itu terdengar sederhana. Namun di tengah persoalan yang mudah membesar ketika informasi berhadapan dengan emosi, pesan tersebut menjadi penting: setiap pihak berhak didengar sebelum sebuah kesimpulan dijatuhkan.

Kritik boleh, penghinaan jangan

PGRI Kabupaten Belu tidak menutup diri terhadap kritik.

Sebaliknya, organisasi profesi guru itu mengajak seluruh elemen masyarakat—pemerintah, aparat, tokoh masyarakat, orang tua, peserta didik, dan insan pendidikan—untuk bersama-sama membangun budaya yang menghormati profesi pendidik.

“HORMATI GURU, HARGAI PROFESI, JAGA PENDIDIKAN.”

Bagi PGRI Belu, kritik terhadap guru, sekolah maupun dunia pendidikan merupakan bagian dari proses perbaikan.

Namun, kritik harus disampaikan secara bermartabat, objektif, dan konstruktif.

Bukan melalui penghinaan.

Bukan melalui pelecehan.

Bukan melalui intimidasi.

Dan bukan pula melalui tindakan yang merendahkan profesi guru.

Di sinilah PGRI Belu menarik garis yang tegas.

“Kritik demi perbaikan, kami terima. Penghinaan terhadap profesi guru, kami tolak.”

Kalimat tersebut bukan sekadar pembelaan terhadap guru. Ia juga menjadi pesan agar penyelesaian persoalan pendidikan tetap diletakkan dalam koridor etika, hukum dan penghormatan terhadap kemanusiaan.

Jangan biarkan persoalan menjadi luka

Pendidikan adalah ruang tempat manusia belajar menjadi manusia.

Karena itu, ketika terjadi persoalan di lingkungan pendidikan, penyelesaiannya semestinya tidak menciptakan luka baru.

PGRI Belu menawarkan pendekatan yang jelas: dialog sebelum konflik membesar, klarifikasi sebelum kesimpulan dibuat, mediasi sebelum hubungan semakin renggang, dan rekonsiliasi ketika diperlukan.

Pendekatan tersebut memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menjelaskan duduk persoalan secara utuh.

Dengan demikian, keputusan tidak lahir dari asumsi, tekanan, ataupun penilaian sepihak, tetapi dari fakta dan aturan yang berlaku.

Guru harus dihormati

Pada bagian akhir pernyataannya, PGRI Kabupaten Belu menyampaikan tiga pesan yang menjadi penegasan sikap organisasi:

“Guru harus dihormati.
Guru harus dilindungi.
Guru harus dimuliakan martabat profesinya.”

Tiga kalimat itu menjadi semacam pesan moral kepada seluruh masyarakat Belu.

Guru memang bukan manusia yang kebal dari kesalahan. Karena itu, guru tetap dapat dikritik dan dievaluasi.

Namun, kritik terhadap tindakan seseorang tidak semestinya berubah menjadi penghinaan terhadap sebuah profesi.

Di balik profesi guru ada ruang kelas, ada anak-anak yang sedang belajar membaca dunia, ada orang tua yang menitipkan harapan, dan ada masa depan generasi yang sedang dipertaruhkan.

PGRI pilih jalan dialog

Secara kontekstual, sikap PGRI Kabupaten Belu memperlihatkan upaya mencari keseimbangan antara dua hal penting: hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan kewajiban bersama menjaga martabat profesi guru.

Keduanya sebenarnya tidak perlu dipertentangkan.

Kritik tetap diperlukan untuk memperbaiki pendidikan. Tetapi kritik membutuhkan fakta, etika dan mekanisme penyelesaian yang adil. Sebaliknya, perlindungan terhadap guru tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutup ruang evaluasi.

Di titik inilah dialog menjadi penting.

Sebab persoalan yang diselesaikan melalui komunikasi berpeluang melahirkan pemahaman. Sementara persoalan yang dibiarkan tumbuh dalam prasangka berpotensi berubah menjadi konflik yang lebih besar.

PGRI Kabupaten Belu berharap peristiwa yang terjadi menjadi pembelajaran bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami percaya bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, sikap saling menghormati, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.”

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua PGRI Kabupaten Belu Yanuarius Wadan, S.Pd. dan Sekretaris Okto Nyongki Amsikan, S.Pd., Gr., di Atambua, 4 September 2026.

Menjaga guru, menjaga pendidikan

Pada akhirnya, persoalan pendidikan tidak hanya berbicara tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.

Ada sesuatu yang jauh lebih besar untuk dijaga: kepercayaan.

Kepercayaan guru kepada masyarakat. Kepercayaan orang tua kepada sekolah. Kepercayaan peserta didik kepada gurunya. Dan kepercayaan masyarakat kepada dunia pendidikan.

Sebab pendidikan akan kehilangan maknanya apabila ruang belajar berubah menjadi ruang saling merendahkan.

Kritik boleh menjadi cahaya untuk memperbaiki. Tetapi penghinaan hanya meninggalkan luka. Dan di antara keduanya, PGRI Belu memilih satu jalan: menyelesaikan persoalan dengan martabat, demi menjaga guru dan masa depan pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *