KEFAMENANU |BELUPOS.Com – Di tengah harapan publik akan tegaknya etika penyelenggara negara, perhatian kini tertuju pada ruang-ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara. Di sanalah, bukan sekadar sebuah laporan diperiksa, melainkan juga dipertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap martabat lembaga perwakilan rakyat.
Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, Sabtu (11/7/2026), mendesak BK DPRD TTU segera menuntaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap tenaga pelayanan kesehatan yang kemudian meninggal dunia. Desakan itu disampaikan melalui keterangan pers yang ditandatangani Victor Emanuel Manbait, SH, Cony Tiluata, SH, dan Arif Rachman, SH.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, BK DPRD telah merampungkan pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi pada 8 Juli 2026.
Tahapan berikutnya, BK disebut akan menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menjadwalkan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri pada 14–15 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 000.7.4/6/DPRD tertanggal 10 Juli 2026 tentang Permohonan Kesediaan Waktu.
“Kami menghargai setiap upaya Badan Kehormatan dalam menjalankan tugasnya. Namun, berdasarkan Tata Tertib DPRD, Badan Kehormatan memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengkaji, menyimpulkan, dan menyampaikan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik kepada Pimpinan DPRD untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Menurut mereka, penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan internal DPRD. Karena itu, sepanjang tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Tata Tertib DPRD yang secara tegas mewajibkan konsultasi dengan Ditjen Otda, langkah tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian hasil pemeriksaan ataupun menghambat penyampaian laporan kepada pimpinan DPRD.
“Seluruh proses pemeriksaan terhadap pengadu, teradu, dan para saksi telah selesai. Karena itu, Badan Kehormatan diharapkan segera menyusun laporan hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, lalu menyampaikannya kepada Pimpinan DPRD agar mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib dapat segera dijalankan,” ujar mereka.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan bahwa BK DPRD tidak boleh menghindari ataupun mengalihkan tanggung jawab yang telah diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD.
“Badan Kehormatan harus menjalankan fungsi dan kewenangannya secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel demi menjaga kehormatan lembaga DPRD serta menegakkan kode etik secara adil,” demikian penegasan mereka.
Mereka menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran kode etik diproses secara sungguh-sungguh, bebas dari intervensi, tanpa penundaan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara kontekstual, desakan tersebut muncul di tengah besarnya perhatian publik terhadap akuntabilitas lembaga legislatif. Ketika seluruh tahapan pemeriksaan telah dinyatakan selesai, percepatan penyusunan kesimpulan menjadi bagian penting untuk menghadirkan kepastian prosedural sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme penegakan kode etik di lingkungan DPRD.
Pada akhirnya, perkara ini bukan semata tentang prosedur administratif ataupun jadwal konsultasi. Yang sedang diuji adalah keberanian sebuah lembaga menegakkan kehormatan institusinya sendiri. Sebab, kepercayaan publik tidak lahir dari janji, melainkan dari keberanian mengambil keputusan yang berpijak pada aturan, fakta, dan integritas.















