Oleh: Dr. John Bernando Seran, S.H., M.Hum.
Ahli Hukum, Alumni UGM Yogyakarta
Mencermati proses hukum yang kini berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Denny Indrayana mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terdapat sejumlah persoalan hukum dan hukum acara yang patut dikaji secara kritis.
Tulisan ini bukan dimaksudkan untuk mendahului putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan sebagai catatan hukum terhadap konstruksi argumentasi para pihak serta batas kewenangan MK dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Denny Indrayana dan para pemohon mengajukan perkara yang telah diregistrasi MK sebagai PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara tersebut kini telah berlanjut ke tahap pembuktian.
Di sinilah perdebatan konstitusional menjadi menarik: sejauh mana kewenangan MK dapat digunakan untuk memeriksa kembali persoalan yang berkaitan dengan pencalonan seorang peserta pemilu setelah proses pemilu selesai dan pasangan presiden-wakil presiden telah dilantik?
Pertama, persoalan kewenangan MK dan batas pemeriksaan PHPU
Secara konstitusional, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk, antara lain, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. MK sendiri menjelaskan bahwa kewenangan tersebut merupakan salah satu kewenangan utama yang diberikan konstitusi kepada lembaga tersebut.
Karena itu, menurut hemat penulis, persoalan utama bukan semata-mata apakah MK boleh memeriksa dalil mengenai syarat pendidikan Gibran, melainkan apakah dalil tersebut masih berada dalam koridor perkara perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Perbedaan ini penting.
Perselisihan hasil pemilu pada dasarnya berhubungan dengan hasil yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Sementara persoalan keabsahan syarat calon merupakan persoalan yang berada pada tahapan pencalonan.
Jika suatu persoalan pencalonan dibawa kembali setelah seluruh tahapan pemilu selesai, hasil pemilu telah ditetapkan, putusan PHPU sebelumnya telah dijatuhkan, dan pasangan terpilih telah dilantik, maka pertanyaan hukumnya menjadi lebih kompleks: apakah MK sedang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu atau sedang membuka kembali persoalan hukum pada tahap pencalonan?
Pertanyaan tersebut menurut penulis layak dijawab secara serius oleh MK dalam pertimbangan hukumnya.
Kedua, persoalan legal standing tidak boleh diabaikan
Persoalan berikutnya adalah kedudukan hukum atau legal standing para pemohon.
Dalam hukum acara, tidak setiap orang dapat mengajukan perkara ke lembaga peradilan tanpa memenuhi syarat kedudukan hukum yang ditentukan oleh hukum acara masing-masing.
Karena itu, sebelum masuk terlalu jauh ke substansi perkara, MK seharusnya terlebih dahulu memastikan apakah para pemohon mempunyai kedudukan hukum yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan tersebut.
Apabila syarat formil mengenai kedudukan hukum tidak terpenuhi, konsekuensinya tentu berbeda dengan perkara yang memenuhi seluruh persyaratan formil dan kemudian diperiksa substansinya.
Namun, perlu dibedakan antara legal standing dan substansi dalil. Seseorang dapat memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan, tetapi dalil pokok permohonannya belum tentu terbukti.
Sebaliknya, kuatnya suatu dalil secara substansi tidak otomatis menghapus persyaratan formil yang ditentukan hukum acara.
Karena itu, menurut penulis, pemeriksaan mengenai kedudukan hukum pemohon seharusnya menjadi salah satu pintu pertama dalam menilai perkara ini.
Ketiga, putusan MK yang final dan persoalan kepastian hukum
MK merupakan lembaga yang putusannya pada kewenangan tertentu bersifat final dan mengikat. MK sendiri menegaskan bahwa putusan yang telah diucapkan memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak tersedia mekanisme banding maupun kasasi.
Konsekuensinya, sistem hukum membutuhkan kepastian mengenai kapan suatu sengketa politik-elektoral benar-benar berakhir.
Jika suatu hasil pemilu yang telah diputus kemudian terus-menerus dapat dipersoalkan melalui konstruksi hukum baru, maka persoalan yang muncul bukan hanya mengenai benar atau salahnya suatu dalil, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan finalitas proses pemilu.
Dalam konteks inilah penulis mempertanyakan: sampai di mana prinsip final and binding harus dihormati, dan dalam keadaan seperti apa suatu persoalan yang berkaitan dengan pencalonan masih dapat diperiksa setelah proses pemilu selesai?
Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab berdasarkan tekanan politik, sentimen pendukung atau penolakan terhadap tokoh tertentu. Jawabannya harus ditemukan dalam konstitusi, undang-undang, hukum acara MK, serta doktrin hukum tata negara.
Keempat, judicial activism tidak boleh menghilangkan kepastian hukum
Dalam perkembangan hukum tata negara modern, konsep judicial activism memang dikenal sebagai salah satu pendekatan dalam penafsiran dan pengembangan hukum.
Namun, judicial activism bukan berarti hakim bebas menciptakan kewenangan baru tanpa batas.
MK memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Akan tetapi, penafsiran konstitusi tetap harus mempunyai dasar argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Menurut penulis, keberanian hakim melakukan terobosan hukum harus tetap ditempatkan dalam keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian hukum, kewenangan konstitusional, dan prinsip negara hukum.
Jika terobosan hukum justru membuat batas kewenangan lembaga peradilan menjadi kabur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan desain ketatanegaraan itu sendiri.
Kelima, jika MK mengabulkan permohonan, konsekuensi hukumnya harus dijelaskan secara terang
Ini merupakan bagian yang paling sensitif.
Apabila pada akhirnya MK mengabulkan permohonan yang diajukan, maka yang harus dijelaskan secara terang bukan hanya apakah dalil mengenai syarat pendidikan terbukti, tetapi juga apa konsekuensi hukum terhadap kedudukan Wakil Presiden yang telah terpilih dan dilantik.
Apakah putusan tersebut otomatis mendiskualifikasi Wakil Presiden?
Apakah diperlukan mekanisme ketatanegaraan lain?
Apakah persoalan tersebut masuk ke dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi?
Atau justru terdapat konsekuensi hukum lain yang berbeda?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan asumsi politik. Semuanya harus didasarkan pada norma konstitusi dan hukum positif.
Hakim juga bukan berada di atas hukum
Kritik terhadap hakim konstitusi dalam negara hukum merupakan hal yang sah selama dilakukan melalui argumentasi hukum dan tidak berubah menjadi tekanan terhadap independensi peradilan.
Hakim konstitusi memang tidak berada di atas hukum. Sebaliknya, hakim juga memiliki independensi untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan konstitusi dan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh hakim, mekanismenya harus ditempuh melalui prosedur hukum dan ketatanegaraan yang tersedia, bukan melalui tekanan massa ataupun tindakan di luar hukum.
Dengan prinsip yang sama, apabila putusan MK nantinya dianggap keliru oleh sebagian kalangan, kritik terhadap putusan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai kritik akademik dan konstitusional.
Jangan sampai hukum kehilangan pijakan
Perkara Denny Indrayana mengenai syarat pendidikan Gibran pada akhirnya bukan sekadar perkara tentang seorang calon wakil presiden.
Perkara ini menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: di mana batas antara kewenangan pengadilan konstitusi, finalitas hasil pemilu, kepastian hukum, dan kebutuhan untuk menemukan kebenaran substantif?
MK saat ini telah melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian. Karena itu, ruang perdebatan hukum masih terbuka.
Pada titik inilah para hakim konstitusi dituntut memberikan pertimbangan hukum yang terang, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Demikian pula para pemohon harus membuktikan dalilnya melalui alat bukti yang sah, bukan semata melalui argumentasi politik.
Pada akhirnya, yang harus berdiri paling tinggi bukan kepentingan seseorang, bukan pula kepentingan kelompok politik tertentu, melainkan konstitusi dan hukum.
Sebab dalam negara hukum, baik warga negara, pejabat negara, pemohon perkara, maupun hakim, semuanya berada dalam satu ruang yang sama: tunduk pada hukum dan konstitusi.













