Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolkamUncategorizedwarta Kota

Ombudsman NTT Bongkar Pungutan Liar di Gerbang Perdagangan Dua Negara

12
×

Ombudsman NTT Bongkar Pungutan Liar di Gerbang Perdagangan Dua Negara

Sebarkan artikel ini

KUPANG| BELUPOS.Com — Di sebuah gerbang yang semestinya menjadi wajah pelayanan negara, uang justru diduga berpindah tangan tanpa kuitansi. Para pengemudi kendaraan ekspor yang hendak menyeberang dari Indonesia menuju Timor-Leste harus merogoh kocek berulang kali. Dari satu pos ke pos berikutnya, pungutan demi pungutan muncul, seolah menjadi ongkos tambahan yang tak tertulis dalam aturan pelayanan lintas batas.

Praktik liar inilah yang kemudian menarik perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain, Jumat (23/10/2026), Ombudsman menemukan indikasi pungutan tidak resmi yang membebani para eksportir.

Tepat pukul 12.00 WITA, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, bersama tim mendatangi kawasan perlintasan barang internasional di PLBN Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu.

Namun, sebelum memasuki kawasan terminal, tim terlebih dahulu bergerak menuju Pos Pengamanan Motaain, Polsek Tasifeto Timur, yang berada di luar area PLBN.

Langkah itu bukan tanpa alasan. Ombudsman sebelumnya telah menerima testimoni sejumlah eksportir mengenai biaya tambahan yang harus dibayarkan pengemudi kendaraan setiap kali melintasi perbatasan menuju Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).

Kesaksian para pelaku usaha tersebut mengarah pada pola pungutan berlapis. Bukan satu pintu, bukan pula satu pembayaran, melainkan beberapa titik yang masing-masing disebut meminta uang kepada pengemudi.

Dari satu pos ke pos lainnya, biaya terus bertambah.

Berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman, pengemudi kendaraan eksportir diminta membayar Rp100.000 di Pos Pengamanan Perbatasan (Pamtas). Selanjutnya, terdapat pungutan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan setiap kali melintas.

Belum selesai sampai di situ.

Ketika kendaraan memasuki kawasan PLBN Motaain, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI. Sebagai gantinya, mereka memperoleh Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke wilayah Timor-Leste.

Dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi.

Persoalan yang menjadi sorotan Ombudsman bukan hanya besaran uang yang harus dikeluarkan, melainkan juga mekanisme penarikannya. Seluruh pungutan yang dikeluhkan para eksportir itu disebut dilakukan tanpa disertai bukti pembayaran atau kuitansi resmi.

Akibatnya, pengemudi harus menanggung biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk setiap kali perjalanan melintasi perbatasan.

Rp104 juta sebulan, ke mana aliran uangnya?

Angka itu menjadi lebih mencolok ketika dihitung berdasarkan frekuensi aktivitas ekspor setiap hari.

Jika rata-rata terdapat 20 kendaraan eksportir yang melintas setiap hari, maka uang yang diduga dipungut mencapai Rp4 juta sehari.

Dengan asumsi 26 hari kerja dalam sebulan, totalnya menyentuh Rp104 juta.

Rp104.000.000

Estimasi pungutan dalam 26 hari kerja, berdasarkan perhitungan Ombudsman dari testimoni dan asumsi 20 kendaraan per hari.

Angka tersebut bukan hasil audit penerimaan, melainkan proyeksi berdasarkan informasi awal yang diterima Ombudsman. Namun, hitungan itu cukup untuk memperlihatkan besarnya beban tambahan yang berpotensi ditanggung para pelaku usaha.

Ombudsman menegaskan bahwa jenis pungutan tersebut tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada institusi Polri maupun TNI.

Di titik inilah persoalan pelayanan publik menemukan wajah yang lebih serius. Sebab, setiap uang yang dipungut atas nama pelayanan semestinya memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, serta pertanggungjawaban administrasi.

Tanpa ketiganya, transparansi pelayanan menjadi pertanyaan.

Bagi eksportir, biaya tambahan tersebut bukan hanya persoalan nominal. Ia dapat menjadi beban operasional, memperbesar biaya logistik, dan mengganggu kepastian usaha dalam perdagangan lintas negara.

Ombudsman bergerak, pejabat diminta turun tangan

Persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak lapangan.

Pada Minggu (25/10/2026), Ombudsman NTT meneruskan berbagai keluhan eksportir dan importir sekaligus melakukan koordinasi melalui sambungan telepon dengan sejumlah pejabat terkait.

Mereka yang dihubungi meliputi Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.

Ombudsman meminta seluruh instansi penyelenggara layanan di PLBN Motaain duduk bersama untuk mencari penyelesaian. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting karena pelayanan ekspor-impor di kawasan perbatasan melibatkan sejumlah institusi dengan kewenangan berbeda.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka, mengingatkan bahwa PLBN bukan sekadar tempat keluar-masuk manusia dan barang. Kawasan tersebut merupakan representasi negara di hadapan negara tetangga.

“Sebagai pintu masuk ekspor-impor Indonesia – Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama,” ujar Yosua.

Pernyataan itu menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola perbatasan. Sebuah negara tidak hanya dinilai dari megahnya bangunan pemeriksaan, tetapi juga dari bagaimana warganya dan para pelaku usaha diperlakukan ketika berhadapan dengan sistem pelayanan.

Jika pengusaha harus membayar berulang kali tanpa bukti transaksi, maka prinsip transparansi yang seharusnya menjadi fondasi pelayanan publik patut dipertanyakan.

Terminal megah, pelayanan jangan kehilangan arah

Terminal Barang Internasional Motaain sesungguhnya dibangun dengan visi besar. Fasilitas ini dirancang menjadi gerbang utama sekaligus pusat pengendalian logistik, ekspor, dan impor antara Indonesia dan Timor-Leste.

Terletak di kawasan PLBN Motaain, Desa Silawan, Kabupaten Belu, fasilitas tersebut diresmikan pada September 2023. Namun, operasionalnya baru berjalan pada Juli 2026.

Kehadirannya diharapkan mampu mengubah wajah perdagangan lintas batas yang selama ini membutuhkan koordinasi berbagai instansi menjadi pelayanan yang lebih terintegrasi.

TBI dirancang sebagai pusat kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi logistik, perpindahan moda transportasi, baik intramoda maupun antarmoda, serta area parkir angkutan barang.

Lebih dari itu, terminal ini menerapkan konsep Pelayanan Satu Atap dengan memusatkan berbagai proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan dalam satu kawasan.

Tujuannya jelas: memangkas kerumitan birokrasi, mempermudah pengurusan dokumen, mempercepat arus barang, sekaligus memastikan seluruh aktivitas perdagangan tercatat secara resmi.

Sistem tersebut juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap barang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia, termasuk mencegah penyelundupan serta peredaran barang ilegal.

Akan tetapi, cita-cita pelayanan satu atap akan kehilangan makna apabila para pengguna jasa justru harus menghadapi pungutan berulang di sejumlah titik pelayanan.

Sebab, kemudahan tidak boleh berhenti pada desain bangunan. Transparansi tidak cukup tertulis dalam prosedur. Dan pelayanan publik tidak boleh berubah menjadi rangkaian biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum.

Perbatasan adalah wajah negara

Motaain memiliki posisi strategis. Di seberang garis perbatasan, Timor-Leste menjadi mitra perdagangan sekaligus tetangga yang setiap hari berinteraksi dengan Indonesia melalui mobilitas manusia dan barang.

Karena itu, tata kelola pelayanan di kawasan ini memiliki arti lebih luas daripada urusan administrasi kendaraan atau pembayaran registrasi.

Setiap kendaraan yang melintas membawa kepentingan ekonomi. Setiap dokumen yang diperiksa mencerminkan sistem administrasi negara. Dan setiap pelayanan yang diberikan menjadi bagian dari citra Indonesia di mata mitra internasional.

Temuan dan keluhan yang diterima Ombudsman NTT kini menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pelayanan di PLBN Motaain.

Instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum setiap pungutan, kewenangan masing-masing petugas, mekanisme registrasi kendaraan, serta kepastian apakah seluruh pembayaran telah sesuai ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pengawasan internal yang berlaku.

Pada akhirnya, keberhasilan sebuah terminal internasional tidak semata-mata diukur dari panjang antrean kendaraan atau banyaknya barang yang berhasil diseberangkan.

Ukuran sesungguhnya terletak pada kepastian pelayanan, kejujuran administrasi, dan kepercayaan masyarakat.

Sebab, di Motaain, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya uang para eksportir. Lebih dari itu, adalah wibawa negara di sebuah gerbang yang menghubungkan dua bangsa.

Catatan Redaksi: Nilai Rp104 juta per bulan merupakan estimasi berdasarkan asumsi 20 kendaraan per hari dan 26 hari kerja, bukan angka hasil audit. Dugaan pungutan tidak resmi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi seluruh pihak terkait agar fakta, dasar hukum, serta pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan.

BELU POS | Tapal Batas NKRI Menyuarakan suara rakyat dari perbatasan untuk dunia.

Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *