MEDAN | BELUPOS.COM — Kamis, 29 Oktober 2026, eksekusi lahan seluas 32 hektare yang menjadi objek sengketa belum terlaksana. Di tengah dinamika lapangan dan perlawanan dari pihak penggarap, proses hukum berhadapan dengan kenyataan yang tidak selalu mudah: putusan pengadilan harus dijalankan, tetapi keselamatan manusia tetap harus dijaga.
Bagi Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, tertundanya eksekusi bukanlah akhir dari perjalanan hukum. Organisasi Islam tersebut, melalui tim kuasa hukumnya, menegaskan bahwa lahan yang dimaksud telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses eksekusi hingga tuntas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, hari itu, tanah seluas 32 hektare tersebut belum kembali berada dalam penguasaan sebagaimana yang diharapkan pihak Al Washliyah.
Di lapangan, pelaksanaan eksekusi menghadapi situasi yang dinamis. Perlawanan dari pihak penggarap menjadi salah satu faktor yang membuat proses tersebut belum dapat diselesaikan. Dalam keadaan demikian, pendekatan yang mengutamakan keselamatan dan menghindari benturan fisik menjadi pertimbangan penting.
Kuasa hukum PB Al Washliyah, Ade Zaenab Taher dan Mhd. Hatta, menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri dan aparat keamanan yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Bagi tim hukum, penegakan hukum tidak seharusnya berubah menjadi panggung pertumpahan darah. Sebab, di balik setiap perkara pertanahan, ada manusia, kepentingan, dan konsekuensi yang harus diperhitungkan dengan cermat.
“Kami sangat memahami situasi di lapangan dan tidak ingin ada pertumpahan darah di atas tanah PB Al Washliyah.”
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap kuasa hukum: penyelesaian perkara harus tetap berada dalam koridor hukum, tanpa mengabaikan keselamatan pihak-pihak yang berada di lokasi.
Di antara putusan pengadilan dan kenyataan lapangan
Dalam perkara pertanahan, putusan berkekuatan hukum tetap memiliki arti penting bagi kepastian hukum. Namun, pelaksanaan eksekusi juga menuntut kesiapan teknis, koordinasi antarlembaga, serta penanganan situasi lapangan secara terukur.
PB Al Washliyah melalui tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan seluas 32 hektare tersebut telah diputus melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menilai pihak-pihak yang menggarap lahan itu tidak memiliki alas hak yang sah.
Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum yang disampaikan pihak Al Washliyah. Adapun penilaian terhadap status masing-masing penggarap dan tindakan yang diduga melanggar hukum tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembuktian serta prosedur hukum yang berlaku.
Bagi organisasi tersebut, tertundanya pelaksanaan eksekusi tidak berarti perjuangan hukumnya berakhir. Sebaliknya, tim kuasa hukum memandang peristiwa itu sebagai momentum untuk memperkuat langkah berikutnya agar pelaksanaan putusan dapat dilakukan secara tertib dan efektif.
“Hari ini negara telah hadir dan menunjukkan bahwa negara mengakui hak Al Washliyah. Eksekusi hanya soal waktu.”
Pernyataan itu mencerminkan keyakinan tim kuasa hukum terhadap kekuatan putusan yang mereka perjuangkan. Meski demikian, pelaksanaan eksekusi tetap membutuhkan tindakan resmi dari pengadilan serta koordinasi dengan aparat terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Peringatan atas bangunan dan transaksi di atas lahan
Setelah eksekusi tertunda, kuasa hukum PB Al Washliyah menyampaikan peringatan kepada pihak-pihak yang menggarap atau menduduki lahan tersebut agar tidak menambah bangunan, memperluas area garapan, maupun melakukan transaksi jual beli di atas tanah yang menjadi objek perkara.
Peringatan itu dimaksudkan untuk mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi memperumit pelaksanaan putusan pengadilan.
Bagi tim hukum, pendataan terhadap bangunan dan pihak-pihak yang berada di atas lahan menjadi bagian penting dari langkah lanjutan. Inventarisasi diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi aktual di lapangan sekaligus menjadi bahan dalam proses hukum berikutnya.
Di titik inilah, kepastian hukum tidak cukup berhenti pada pernyataan tentang siapa yang merasa memiliki hak. Pelaksanaannya memerlukan dokumentasi yang jelas, tindakan institusional yang terukur, serta penghormatan terhadap prosedur yang menjamin kepastian bagi semua pihak.
Tiga langkah lanjutan disiapkan
Tim kuasa hukum PB Al Washliyah menyatakan akan menempuh sejumlah langkah setelah pelaksanaan eksekusi pada 29 Oktober 2026 belum terlaksana.
Pertama, mengajukan permohonan penjadwalan ulang eksekusi kepada pihak berwenang, disertai usulan pengamanan yang lebih komprehensif dan dukungan personel yang memadai sesuai hasil koordinasi dengan aparat terkait.
Kedua, mengkaji dan menempuh langkah pelaporan atas dugaan tindak pidana penghalangan pelaksanaan eksekusi serta dugaan penyerobotan tanah terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat. Kuasa hukum menyebut Pasal 212 dan Pasal 216 serta Pasal 385 KUHP sebagai ketentuan yang menjadi perhatian mereka.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan, unsur tindak pidana yang relevan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan pelanggaran tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang; penentuannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.
Ketiga, melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang membangun atau menduduki lahan tersebut. Langkah ini diharapkan memberikan data yang lebih terperinci mengenai kondisi lahan dan menjadi dasar bagi tindakan hukum lanjutan.
Ketiga langkah tersebut memperlihatkan arah strategi yang disampaikan tim kuasa hukum: kembali ke jalur institusional, memperjelas data lapangan, dan mendorong pelaksanaan putusan melalui mekanisme hukum.
Tanah, keadilan, dan tanggung jawab negara
Perkara lahan seluas 32 hektare milik PB Al Washliyah kini memasuki babak yang menuntut ketegasan sekaligus kehati-hatian. Di satu sisi, pihak organisasi menegaskan haknya berdasarkan putusan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, dinamika di lapangan memperlihatkan bahwa pelaksanaan putusan memerlukan penanganan yang terencana agar tidak berkembang menjadi konflik fisik.
PB Al Washliyah menyatakan berkomitmen mengawal proses tersebut hingga hak atas tanah yang mereka perjuangkan dapat dipulihkan melalui pelaksanaan putusan pengadilan.
Bagi publik, perkara ini menjadi pengingat bahwa kewibawaan hukum tidak hanya diukur dari keberadaan putusan, tetapi juga dari kemampuan lembaga negara melaksanakannya secara tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, hukum tidak boleh berhenti sebagai dokumen yang tersimpan dalam berkas perkara. Ia harus menemukan jalannya menuju pelaksanaan yang nyata, tanpa kehilangan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap keselamatan manusia.
Di atas tanah yang dipersoalkan itu, satu hal tetap penting: penyelesaian harus bertumpu pada putusan yang sah, prosedur yang benar, dan tindakan yang tidak memperbesar risiko benturan.
PB Al Washliyah menyatakan akan terus mengawal proses eksekusi. Adapun kapan pelaksanaan berikutnya berlangsung, kepastian jadwalnya masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.













