ATAMBUA |BELUPOS.Com— Di ruang pemerintahan, angka tidak pernah sekadar angka. Di balik Rp269,48 juta yang kembali ke kas daerah, ada kewajiban yang dipulihkan, ada aset publik yang dijaga, dan ada pesan bahwa hukum semestinya hadir sebelum persoalan berubah menjadi perkara.
Pesan itu mengemuka di Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin (21/9/2026), ketika Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri Belu menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kesepakatan tersebut menjadi ikhtiar mempertemukan dua kepentingan besar pemerintahan: memastikan pembangunan terus bergerak sekaligus menjaga setiap rupiah uang negara tetap berada dalam koridor hukum.
PKS ditandatangani Bupati Belu Willybrodus Lay, SH dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Arif Mirra Kanahu, SH. Kerja sama itu tidak diarahkan semata-mata untuk menghadapi sengketa setelah persoalan terjadi, tetapi juga membangun pagar pencegahan melalui konsultasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan dan pelayanan hukum.
Di titik inilah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belu memperoleh ruang strategis. Arif Mirra Kanahu menegaskan, PKS tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal yang selesai setelah penandatanganan.
“Perjanjian ini bukan sekadar dokumen formal atau seremoni. Lebih dari itu, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan instrumen nyata untuk memperkuat sinergi kelembagaan,” tegasnya.
Pernyataan itu menempatkan kerja sama hukum bukan sekadar hubungan administratif antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Ia menjadi bagian dari mekanisme pencegahan agar keputusan pemerintahan, pengelolaan aset, maupun pelaksanaan program pembangunan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat sejak awal.
Arif menjelaskan, Bidang Datun Kejari Belu hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan hukum, baik melalui langkah pencegahan maupun penyelesaian ketika persoalan telah muncul.
“Pendekatan yang kita bangun adalah pencegahan sekaligus penyelesaian,” ujarnya.
Rp269,48 Juta Kembali
Hasil kerja melalui jalur non-litigasi menjadi salah satu penanda konkret yang disampaikan dalam kesempatan tersebut. Kejari Belu mencatat pemulihan keuangan daerah berasal dari PDAM Kabupaten Belu sebesar Rp15.559.500, UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Rp238.511.760, serta Bapenda Kabupaten Belu Rp15.410.000.
Jika dijumlahkan, nilai pemulihan tersebut mencapai Rp269.481.260.
Dalam perspektif hukum, pemulihan keuangan atau kekayaan negara memang merupakan salah satu bagian dari kerja bidang perdata dan tata usaha negara. Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 mendefinisikan pemulihan keuangan atau kekayaan negara sebagai hasil kegiatan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan/atau tindakan hukum lain di bidang perdata untuk mengembalikan keuangan atau kekayaan negara.
Karena itu, angka Rp269,48 juta dalam konteks PKS Belu dapat dibaca bukan semata sebagai capaian nominal. Secara kelembagaan, angka tersebut memperlihatkan bagaimana fungsi hukum dapat ditempatkan sejak tahap pencegahan, pendampingan hingga penyelesaian persoalan perdata, dengan orientasi menjaga kepentingan pemerintah dan keuangan daerah.
Aset Rp18 Miliar Masih Dipertahankan
Selain perkara non-litigasi, Kejari Belu juga menangani perkara melalui jalur litigasi dengan nilai NJOP tanah sekitar Rp18 miliar. Perkara tersebut telah dimenangkan pada tingkat pertama dan kini masih dalam proses kasasi.
Arif menegaskan, nilai tersebut bukan sekadar nominal yang tercatat dalam dokumen perkara. Di baliknya terdapat aset pemerintah dan kepentingan publik yang harus dipertahankan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Apabila putusan kembali memenangkan pemerintah, Kejari Belu akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemkab Belu agar nilai aset tersebut dapat dipertahankan. Angka ini bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat aset dan kepentingan masyarakat yang harus kita lindungi,” tegas Arif.
Kalimat itu memberi dimensi lain terhadap kerja kejaksaan. Ketika perkara memasuki ruang pengadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya menang atau kalah secara hukum, tetapi juga bagaimana aset yang berkaitan dengan kepentingan publik tetap terlindungi melalui proses hukum yang sah.
Bupati: Jangan Tunggu Masalah Membesar
Dari sisi pemerintah daerah, Bupati Belu Willybrodus Lay meminta PKS tersebut tidak menjadi arsip kelembagaan. Ia ingin kerja sama itu digunakan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintahan, termasuk kegiatan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Bagi Bupati, pendampingan hukum penting ditempatkan sebagai instrumen pencegahan agar pelaksana kegiatan tidak berjalan sendirian ketika berhadapan dengan kompleksitas regulasi.
“Saya meminta pelaksana dan pimpinan kegiatan pembangunan untuk melibatkan pendampingan dari Kejaksaan,” tandas Bupati Belu.
Pesan tersebut terutama diarahkan kepada perangkat daerah yang menjalankan kegiatan pembangunan. Dengan pelibatan sejak awal, persoalan administratif dan hukum diharapkan dapat dikenali sebelum berkembang menjadi sengketa atau kerugian yang lebih besar.
Perhatian serupa diberikan terhadap pengelolaan Dana Desa. Bupati menekankan bahwa tertib administrasi, pencatatan dan pengarsipan merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa.
Karena itu, Pemkab Belu didorong membangun kolaborasi antara perangkat daerah, Kejaksaan, Inspektorat dan instansi terkait untuk memberikan pelatihan serta pendampingan hingga ke desa.
Pendampingan tersebut mencakup pemahaman pemerintah desa, BPD dan masyarakat mengenai tata kelola keuangan negara, mulai dari penggunaan anggaran, pencatatan hingga penyimpanan dokumen dan bukti pertanggungjawaban.
Di ruang desa yang jauh dari meja-meja birokrasi kabupaten, dokumen sering kali menjadi garis pertama pertanggungjawaban. Sebuah bukti transaksi, pencatatan anggaran atau arsip kegiatan dapat menentukan apakah sebuah program dapat dijelaskan secara administratif ketika kelak diperiksa.
Karena itu, pendekatan pencegahan yang ditekankan dalam PKS tersebut memiliki arti penting: hukum tidak hanya datang ketika pintu pengadilan telah terbuka, tetapi juga dapat berfungsi sebagai rambu ketika pemerintah sedang menyusun dan menjalankan kebijakan.
Bupati Willy Lay pun menekankan agar persoalan pemerintahan ditangani secara proporsional. Kesalahan administrasi, pengelolaan bantuan maupun aset pemerintah, menurutnya, perlu dilihat berdasarkan konteks dan ditangani melalui pembinaan serta perbaikan apabila memang masih berada dalam ruang administratif.
“Jangan langsung diproses hukum, karena tidak semua kesalahan harus masuk pengadilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemkab Belu, Kejaksaan dan Inspektorat. Tujuannya bukan menghindarkan persoalan dari hukum, melainkan memastikan setiap persoalan ditempatkan pada mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan karakter dan tingkat permasalahannya.
Kekeringan dan Air untuk Warga
Di tengah pembicaraan tentang hukum, aset dan tata kelola pemerintahan, Bupati juga menyinggung persoalan lain yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat: kekeringan yang melanda sejumlah wilayah Kabupaten Belu.
Pemkab Belu telah membentuk satuan tugas dan mengerahkan mobil tangki pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh air dengan harga terjangkau.
Bupati menegaskan, pemerintah tidak mengambil keuntungan dari penyaluran air tersebut. Masyarakat hanya dibebankan biaya bahan bakar.
Warga juga diminta melaporkan apabila menemukan harga air yang tidak wajar di lapangan agar pemerintah dapat melakukan pembinaan dan penertiban.
Di sinilah wajah pemerintahan bertemu dengan kehidupan sehari-hari. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang aset bernilai miliaran rupiah dan tata kelola anggaran. Di sisi lain, masyarakat menunggu air untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar.
Keduanya bertemu pada satu prinsip yang sama: kewenangan publik harus kembali kepada kepentingan publik.
Hukum sebagai Pagar Pembangunan
Secara hukum, ruang kerja Datun memang mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 secara khusus menjadi pedoman bagi Jaksa Pengacara Negara dalam menjalankan fungsi tersebut.
Karena itu, pola kerja sama Pemkab Belu dan Kejari Belu memperlihatkan sebuah pendekatan yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penyelesaian ketika konflik telah terjadi, tetapi juga sebagai pagar dalam proses pemerintahan. Pendampingan, konsultasi dan pertimbangan hukum dapat menjadi bagian dari upaya memperkecil risiko hukum, sementara proses litigasi dan non-litigasi tetap menjadi mekanisme penyelesaian ketika persoalan telah muncul. Batasnya tetap jelas: pendampingan hukum bukan pengganti kewajiban pemerintah untuk menjalankan administrasi, pengawasan dan pertanggungjawaban sesuai peraturan.
Pada akhirnya, penandatanganan PKS itu bukan tentang tinta yang mengering di atas kertas.
Ia tentang bagaimana sebuah pemerintahan belajar berhati-hati sebelum melangkah, bagaimana sebuah aset publik dijaga sebelum berpindah tangan, dan bagaimana setiap rupiah yang berasal dari masyarakat diperlakukan sebagai amanah yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pemerintahan yang kuat bukan hanya yang mampu membangun dengan cepat, tetapi juga yang mampu memastikan setiap langkah pembangunannya tetap berdiri di atas hukum, transparansi dan kepentingan masyarakat.













