KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Di tengah tuntutan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah, dugaan korupsi yang dikaitkan dengan lingkungan DPRD Belu kembali menjadi perhatian. Persoalan itu tidak hanya menyentuh angka dan dokumen anggaran, tetapi juga menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: sejauh mana proses penegakan hukum mampu menjawab kegelisahan publik berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan tersebut disampaikan Paulus Bau Modok dari LSM Garda kepada media ini, Rabu (16/9/2026).
Paulus mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dan mengungkap dugaan praktik mafia anggaran yang menurutnya terjadi di lingkungan lembaga perwakilan rakyat Kabupaten Belu.
“Apakah masih ada kejujuran dalam penegakan hukum terhadap persoalan ini? Publik tentu membutuhkan kepastian dan keterbukaan mengenai sejauh mana aparat penegak hukum menangani setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran publik,” kata Paulus.
Ia mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan Belu sedang berada dalam sorotan publik untuk membuktikan sejauh mana proses hukum terhadap dugaan tersebut dapat dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Paulus, rakyat memilih anggota DPRD dengan harapan agar mereka memperjuangkan kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan atau pembahasan anggaran publik, menurut dia, patut dijelaskan melalui mekanisme hukum yang transparan.
“Rakyat memilih wakil-wakilnya dengan harapan mereka memperjuangkan kepentingan dan penderitaan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan hukum, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan,” ujarnya.
Anggaran Publik dan Kepercayaan Rakyat
Secara kontekstual, anggaran daerah merupakan instrumen keuangan publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditempatkan dalam proses pemeriksaan dan pembuktian yang objektif. Sebuah dugaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang atau suatu lembaga telah melakukan tindak pidana; pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Paulus berharap Kejaksaan Belu dapat membuka fakta hukum secara terang kepada masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, maupun hak-hak hukum pihak yang diperiksa.
“Kejaksaan Belu sedang diuji untuk menunjukkan kekuatan moral dan profesionalismenya dalam mengungkap setiap dugaan penyimpangan berdasarkan fakta hukum. Publik membutuhkan penegakan hukum yang adil, transparan dan tidak tebang pilih,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dugaan persoalan anggaran di lembaga perwakilan tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh anggota DPRD ataupun lembaga DPRD sebagai pihak yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, proses hukum harus diarahkan kepada fakta dan pihak-pihak yang berdasarkan bukti memang memiliki keterkaitan dengan perkara.
Paulus menyebut fenomena dugaan mafia anggaran sebagai persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, ia menegaskan pentingnya pembuktian agar setiap tuduhan tidak berhenti sebagai opini di ruang publik.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil terhadap siapa pun yang berdasarkan bukti dan proses hukum terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai lembaga yang dipilih rakyat justru kehilangan kepercayaan karena adanya dugaan penyimpangan yang tidak pernah dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Menurut Paulus, masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang memiliki integritas dan mampu mempertanggungjawabkan mandat yang diberikan melalui pemilu.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi momentum bagi publik untuk semakin kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah sekaligus menilai rekam jejak calon wakil rakyat berdasarkan integritas, kapasitas dan tanggung jawabnya.
Pada akhirnya, kata-kata tentang dugaan korupsi tidak boleh mendahului putusan hukum. Di antara sorotan publik dan proses penegakan hukum, ada satu prinsip yang harus tetap dijaga: dugaan harus dibuktikan, fakta harus diuji, dan hukum harus berbicara berdasarkan bukti.













