KOTA KUPANG |BEKUPOS.Com— Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha, Senin (31/8/2026), kembali berhadapan dengan penyidik Polda NTT.
Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake menjalani pemeriksaan di tempat berbeda. Ketiganya hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Therensius diperiksa di ruang Subdit 3 Jatanras, Norbertus menjalani pemeriksaan di Subdit 1 Ditreskrimum, sedangkan Veronika diperiksa di Unit PPA dan PPO Polda NTT.
Perhatian kemudian mengarah pada satu pertanyaan: apakah ketiganya akan langsung ditahan setelah pemeriksaan?
Ketua Tim Kuasa Hukum, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan keputusan tersebut bukan berada di tangan pihaknya, melainkan menjadi kewenangan penyidik Polda NTT.
“Kami tidak tahu ya, karena sesuai Pasal 100 ayat 5 Kitab Hukum Acara Pidana itu kewenangan penyidik. Jadi, kami hanya menilai dari narasi-narasi penahanan itu. Untuk sementara, bagi kami itu, memang klien kami belum berpeluang untuk ditahan,” kata Rian kepada wartawan di Polda NTT, Senin sekitar pukul 12.14 WITA.
Menurut Rian, tim kuasa hukum menilai belum terdapat alasan yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap ketiga kliennya.
Ia menyebut tidak terdapat upaya nyata untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Selain itu, kata dia, keterangan yang disampaikan para kliennya sesuai dengan fakta yang mereka alami di lapangan.
“Karena tidak ada upaya nyata melarikan diri, tidak ada upaya nyata untuk menghilangkan barang bukti, tidak ada upaya nyata untuk mengulangi tindak pidana, dan keterangan yang diberikan itu memang sesuai fakta yang dialami di lapangan,” ujar Rian.
Meski menyampaikan pandangan hukum tersebut, Rian menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidik. Keputusan mengenai penahanan, menurut dia, sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik.
Bagi tim advokat, kehadiran mereka dalam pemeriksaan terutama untuk memastikan hak-hak ketiga tersangka yang dijamin hukum acara pidana tetap dipenuhi sepanjang proses penyidikan berlangsung.
Rian juga menjelaskan bahwa dirinya bergabung bersama sejumlah advokat lainnya dalam tim pendamping hukum ketiga tersangka.
“Ini adalah tim Advokat yang diminta untuk bergabung dengan rekan-rekan yang lebih dahulu. Ada saya, ada Pak Jhon Rihi, ada Pak Imbo Tulung, dan beberapa teman untuk bergabung dengan tim yang lama,” sebutnya.
Pemeriksaan Menyentuh Rangkaian Peristiwa
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa pada 13 Juni 2026 hingga meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni.
Namun, Rian memilih tidak membuka materi pembelaan yang disampaikan dalam pemeriksaan.
Ia beralasan, perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang telah meninggal dunia sehingga aspek empati terhadap korban dan keluarga korban tetap menjadi pertimbangan.
“Akan tetapi, menyangkut dengan materi pembelaan kami, untuk menjaga empati kami terhadap korban, keluarga korban, karena dalam perkara ini korban meninggal dunia, biarlah materi pembelaan itu kami sampaikan di dalam ruang penyidikan,” ujarnya.
Rian mengatakan, selama pemeriksaan berlangsung, penyidik memperlakukan ketiga kliennya secara profesional. Ia juga menyebut ketiganya bersikap kooperatif hingga pemeriksaan berakhir.
“Tadi, memang dari tiga orang klien, klien kami diperiksa dengan sangat profesional dan mereka sampai dengan akhir sangat kooperatif,” kata Rian.
Veronika Dicecar Sekitar 29 Pertanyaan
Dari tiga tersangka, Veronika Lake disebut telah menyelesaikan pemeriksaan lebih dahulu. Sementara Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani diminta beristirahat sejenak untuk makan siang oleh penyidik.
Pertanyaan mengenai kemungkinan penahanan kembali diajukan kepada Rian.
Namun, ia memilih tidak berspekulasi.
“Kami tidak bisa berandai-andai. Karena sekali lagi sesuai dengan Pasal 100 ayat 5 KUHAP, memang agak sulit untuk melakukan penahanan kepada klien kami karena mereka kooperatif dan tidak terpenuhi alasan-alasan,” katanya.
Rian kembali menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
“Tapi sekali lagi itu kewenangan penuh dari penyidik. Kami tidak bisa mengintervensi. Kami menghormati penyidik,” lanjutnya.
Terkait pemeriksaan Veronika Lake, Rian mengungkapkan penyidik mengajukan sekitar 29 pertanyaan.
“Eh, sekitar 29,” pungkas Rian.
Secara kontekstual, persoalan penahanan merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang kewenangannya berada pada penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang menjadi rujukan dalam perkara tersebut. Karena itu, pandangan kuasa hukum mengenai belum terpenuhinya alasan penahanan merupakan posisi pembelaan, sedangkan keputusan akhir mengenai perlu atau tidaknya penahanan tetap menjadi ranah penyidik. Hingga berita ini ditayangkan, Polda NTT belum merilis keterangan resmi terkait keputusan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Perkara ini masih bergerak dalam proses hukum. Di tengah perhatian publik yang besar, setiap tahap penyidikan tetap membutuhkan ruang bagi hukum untuk bekerja secara objektif—sebab keadilan bukan hanya tentang siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga tentang bagaimana setiap proses dijalankan dengan menghormati hak semua pihak.













