ATAMBUA |BELUPOS. COM— Di balik perjalanan panjang seorang guru, ada tahun-tahun pengabdian, ruang kelas yang menjadi saksi, serta harapan sederhana untuk menutup masa kerja dengan penghormatan yang layak. Namun, kisah itu kini terasa getir dalam perjalanan karier Guru Blasius Tael.
Mencermati persoalan yang dihadapi Blasius, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, angkat bicara. Organisasi profesi guru itu meminta pemerintah segera membuka kembali seluruh rekam jejak administrasi dan perjalanan karier Blasius untuk menemukan titik terang atas persoalan yang dihadapinya.
Ketua PGRI Kabupaten Belu, Yanuarius Antonius Wadan Talok, S.Pd., kepada media ini, Rabu (19/8/2026), mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami Blasius.
Menurut Yanuarius, persoalan tersebut tidak semestinya dilihat hanya dari satu sisi. Pemerintah perlu memeriksa secara menyeluruh dokumen identitas, data kehadiran, riwayat keaktifan mengajar, proses kenaikan pangkat, hingga seluruh administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan perjalanan karier Blasius.
“Pemerintah harus segera mengecek dokumen identitas yang bersangkutan, data kehadiran, keaktifan, urusan kenaikan pangkat dan lainnya. Dari sana bisa diketahui benang merah persoalannya,” ujar Yanuarius.
Ia menilai, pemeriksaan itu penting untuk mengetahui di mana sesungguhnya persoalan mulai terjadi. Sebab, perjalanan karier seorang guru tidak berdiri sendiri, melainkan berada dalam sebuah sistem yang melibatkan kepala sekolah, rekan sejawat, Dinas Pendidikan, hingga Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Karena itu, Yanuarius meminta seluruh pihak yang sejak awal memiliki kewenangan dalam perjalanan administrasi kepegawaian Blasius ikut memberikan penjelasan dan bertanggung jawab sesuai tugas masing-masing.
“Kepala sekolah saat itu, rekan-rekan guru, orang Dinas Pendidikan dan BKD wajib bertanggung jawab. Mengapa perjalanan karier seorang guru patah di tengah jalan?” katanya.
Pertanyaan itu kemudian melebar pada hal yang lebih mendasar: untuk apa sebuah struktur pemerintahan dibangun, lembaga dibentuk, pimpinan ditempatkan, dan sistem aturan dibuat apabila pada akhirnya seorang guru justru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari kegagalan administrasi?
Yanuarius menegaskan, PGRI tidak sedang mencari siapa yang harus dipersalahkan. Yang diperjuangkan adalah kepastian mengenai hak, status, serta nasib seorang guru yang telah menjalani perjalanan pengabdian dalam sistem pendidikan.
“Untuk apa ada pimpinan, ada dinas, ada lembaga, badan dan sistem aturan dibuat, jika pada akhirnya seorang guru harus dikorbankan?” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat persoalan serius yang pernah dilakukan Blasius selama menjalankan tugasnya. Jika memang ada pelanggaran, menurut dia, persoalan tersebut harus dibuka secara terang dan berdasarkan dokumen serta aturan yang berlaku.
“Apakah ada persoalan yang sangat berat diperbuat oleh yang bersangkutan? Apakah ada pelanggaran berat?” kata Yanuarius.
Sebaliknya, apabila Blasius memenuhi seluruh persyaratan untuk memasuki masa pensiun, PGRI mempertanyakan kejelasan hak-hak yang seharusnya diterima oleh yang bersangkutan.
“Lalu, jika sang guru memenuhi persyaratan pensiun, ke mana hak-haknya? Kami mohon ini harus diusut tuntas,” tegasnya.
PGRI Siapkan Advokasi
Sebagai organisasi profesi yang menaungi para guru, PGRI Belu menyatakan akan melakukan advokasi terhadap Blasius. Langkah tersebut ditempuh agar persoalan yang dihadapi tidak berlarut-larut dan dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian bagi Blasius maupun keluarganya.
“Kami dari PGRI akan melakukan advokasi kepada anggota kami ini agar ada solusi bagi yang bersangkutan dan keluarganya,” ujar Yanuarius.
PGRI Belu juga mengingatkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi terhadap guru lainnya. Menurut Yanuarius, kasus Blasius harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi sistem administrasi dan memastikan setiap perjalanan karier guru tercatat, terawasi, serta dilindungi oleh mekanisme yang jelas.
Ketika Pengabdian Berhadapan dengan Administrasi
Persoalan Blasius memperlihatkan bahwa nasib seorang guru tidak hanya ditentukan oleh pengabdiannya di ruang kelas, tetapi juga oleh ketertiban sistem administrasi yang mengiringi perjalanan kariernya. Karena itu, klarifikasi menyeluruh menjadi penting agar tidak ada hak seorang guru yang hilang hanya karena persoalan administrasi yang tidak pernah diselesaikan secara terang.
Yanuarius meminta Pemerintah Daerah, DPRD, pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum, memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut.
“Hari ini dan esok lusa tidak boleh ada lagi kejadian semacam ini menimpa anggota PGRI kami di Kabupaten Belu. Kami meminta semua pihak, Pemda, DPRD, pihak berwenang dan aparat penegak hukum memberikan atensi khusus kepada nasib Guru Blasius dan guru pada umumnya,” katanya.
Bagi PGRI, persoalan ini bukan semata tentang satu nama dalam daftar kepegawaian. Di dalamnya ada pengabdian, keluarga, masa depan, dan martabat seorang guru.
Sebab pada akhirnya, seorang guru tidak seharusnya kehilangan jejak pengabdiannya hanya karena sistem gagal menemukan jalan untuk melindunginya. Dan ketika sebuah perjalanan karier patah di tengah jalan, yang patut dicari bukan sekadar siapa yang salah, melainkan di mana sistem berhenti bekerja dan siapa yang bertanggung jawab memperbaikinya.













