banner 728x250

Tuntutan 14 Tahun Penjara Bagi Agustinus Gono Ate, Majelis Hakim Waikabubak Tegaskan Perlindungan Anak

WAIKABUBAK | BELUPOS.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri Waikabubak, Rabu (17/9/2025), menjadi panggung getir keadilan. Di balik dinding yang hening, suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggema, menuntut Agustinus Gono Ate (46) dengan pidana 14 tahun penjara atas perbuatan kelamnya: persetubuhan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini bermula dari sebuah siang yang seharusnya biasa. Pada 20 Oktober 2024, seorang anak perempuan bernama S LB pergi mencari daun keladi di kebun belakang rumahnya di Desa Taramata, Kecamatan Wewewa Selatan. Namun langkah kecil itu berubah jadi luka besar ketika terdakwa mendekat, mencekik leher, membungkam mulut, mengancam, dan akhirnya menodai masa depan sang anak—hingga ia hamil.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 KUHP. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” tegas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Johansen Christian Hutabarat, S.H., M.H.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adam Kalvin Yonatan, S.H, didampingi hakim anggota I Made Adhi Yudisatria, S.H dan Andreyah Nata Gautamal, S.H, serta Panitera Pengganti Andrian Kondamu, S.H. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya, Lodowikus Umbu Lodongo, S.H.

Jaksa menghadirkan barang bukti berupa satu lembar baju biru dan celana pendek hitam, yang rencananya akan dimusnahkan. Sementara itu, penasihat hukum terdakwa memohon keringanan dengan alasan kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan bersikap sopan di persidangan.

Namun, di balik kata-kata penyesalan, ruang sidang tetap menyimpan gema jerit seorang anak yang dipaksa bungkam. Majelis hakim pun menunda sidang hingga 23 September 2025 untuk membacakan putusan akhir.


🌍 Multilingual Version

Bahasa Indonesia:
Keadilan bukan sekadar palu diketuk, melainkan janji negara menjaga masa depan anak-anaknya. Di Waikabubak, janji itu sedang diuji.

Latin:
Iustitia non est solum malleus pulsatus, sed promissum nationis ad tuendam futuram puerorum. In Waikabubak, hoc promissum probatur.

Belanda:
Rechtvaardigheid is niet slechts een hamer die slaat, maar een belofte van de staat om de toekomst van kinderen te beschermen. In Waikabubak wordt die belofte beproefd.

Bahasa Sumba (Wewewa):
Hemba nda ngara keadilan ana nda liu palu na tukulangu, tapi janji ndewa ana ngata winiwangu nggaba ana mone no ana wei. I Waikabubak, janji ndewa na mangapa.


Belupos.com – Menyuarakan Suara Rakyat dari Perbatasan Untuk Nusantara ✨


 

banner 325x300
Penulis: Lul/lodi24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *