BENER MERIAH |BELUPOS.Com]– Dugaan praktik rangkap jabatan, nepotisme, hingga penyimpangan dana pendidikan desa senilai Rp48,6 juta di Desa Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, kini jadi sorotan tajam publik.
Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Gubernur Aceh untuk segera memerintahkan Bupati Bener Meriah melakukan penyidikan.
“Dana desa itu hak rakyat. Jangan dibiarkan dikuasai keluarga. Ini persoalan serius, bukan hanya di Ujung Gele tapi bisa jadi terjadi di desa lain,” tegas Prof. Sutan, Kamis (28/8/2025).
Investigasi warga menemukan perangkat desa berinisial A merangkap sejumlah posisi, sementara suaminya menjabat Sekretaris Desa. Kondisi ini memunculkan dugaan nepotisme terang-terangan.
Selain itu, alokasi dana Rp48,6 juta untuk program PAUD, TPA/TPQ, dan madrasah nonformal diduga fiktif. Di lapangan, PAUD tak pernah ada, sedangkan TPQ dan madrasah bukan milik desa.
Prof. Sutan menegaskan, praktik semacam ini melanggar UU Desa Nomor 6/2014 dan berpotensi dijerat UU Tipikor. “Kasus ini harus jadi barometer: apakah hukum ditegakkan atau justru dibungkam,” pungkasnya.















