MALAKA |BELUPOS.Com]- Malam di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah, menyisakan luka yang tak mudah dipulihkan. Seorang anak, sebut saja Mawar 🌹, harus menanggung derita akibat nafsu bejat belasan orang yang seharusnya menjadi pelindung lingkungan sosialnya.
Dari hasil penyidikan yang mendalam, Kepolisian Resor Malaka Polda NTT menetapkan 12 orang tersangka—11 dewasa dan 1 anak pelaku—sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers, Sabtu (23/8/2025), menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 17 Agustus 2025 dengan Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Malaka bergerak cepat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan memeriksa saksi, korban, serta para terlapor.
“Dari rangkaian pemeriksaan, kami menetapkan 12 orang tersangka. Proses penangkapan dan penahanan terhadap 11 orang dewasa telah dilakukan pada hari ini. Kami pastikan semua akan diproses hukum dengan serius dan transparan,” tegas AKBP Riki Ganjar.
Luka Korban, Cermin Kerapuhan Hukum
Hasil penyidikan mengungkap Mawar mengalami persetubuhan bergantian di sejumlah lokasi berbeda sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025. Fakta ini bukan sekadar catatan kriminal, melainkan tragedi moral yang mengguncang tatanan masyarakat.
Dalam filsafat hukum pidana, anak adalah subjek hukum yang paling rentan. Ketika tubuhnya menjadi objek eksploitasi, yang terguncang bukan hanya norma hukum, melainkan juga kesadaran kolektif tentang makna keadilan.
Polres Malaka dalam hal ini berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk memastikan pemulihan psikologis korban. “Anak adalah generasi penerus bangsa. Polres Malaka berkomitmen memberikan perlindungan penuh, termasuk memastikan pemulihan korban agar ia tidak hancur di balik proses hukum,” ujar Kapolres.
Jalan Panjang Proses Hukum
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kami pastikan seluruh tersangka diproses hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi impunitas.”
Hukum, Keadilan, dan Pertaruhan Peradaban
Kasus ini bukan sekadar tindak pidana persetubuhan anak. Ia adalah pertaruhan: apakah hukum hadir sebagai benteng terakhir melawan dehumanisasi, ataukah hanya jadi teks undang-undang yang dingin di atas kertas.
Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah menulis bahwa hukum tanpa keadilan hanyalah kekuasaan yang terlembagakan. Dalam konteks Malaka hari ini, pertanyaan itu menemukan gaungnya. Proses hukum yang tengah berjalan akan menjadi ujian: apakah hukum mampu mengembalikan martabat seorang anak yang direnggut, ataukah korban dibiarkan terluka dalam senyap sejarah.
Polres Malaka telah menyalakan api komitmen penegakan hukum. Namun, pada akhirnya, masyarakat pun ditantang untuk merenungkan: bagaimana mungkin sebuah desa yang mestinya jadi ruang aman bagi anak, justru berubah jadi panggung penderitaan.
Seperti bunga mawar 🌹 yang dipetik paksa sebelum mekar, korban telah kehilangan sebagian hak kodratinya. Kini, tugas hukum adalah memastikan bahwa luka itu tidak berbuah sia-sia, dan bahwa keadilan sungguh menyentuh nurani.















