KUPANG |BELUPOS.Com] – Sunyi yang menyelimuti keluarga korban akhirnya sedikit terobati. Setelah sekian lama menjadi buronan, seorang pemuda bernama Micke Anando Reo (22) berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTT pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 12.00 WITA, di RT 17/RW 09, Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar—usia yang seharusnya dipenuhi dengan buku dan mimpi, bukan luka batin akibat perbuatan biadab.
“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Negara wajib hadir, hukum wajib berdiri tegak, dan keadilan harus diberikan kepada mereka yang paling rentan,” tegas salah satu pejabat Kejati NTT usai penangkapan.
Kasus ini menorehkan luka mendalam. Sang korban, yang masih di bawah umur, kini harus menata kembali hidupnya di tengah trauma dan harapan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
Masyarakat pun menyambut penangkapan ini dengan lega, sembari menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. “Anak-anak adalah masa depan bangsa, dan siapapun yang merenggut hak mereka untuk merasa aman harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh seorang tokoh masyarakat setempat.
Kini, Micke Anando Reo akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan publik menanti, sejauh mana keadilan mampu memberi pelukan pada luka seorang anak kecil yang tak bersalah.















