Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPendidikanPolkamwarta Kota

Media Sosial Liar, IJEN Desak Pemerintah NTT Bertindak Tegas

5
×

Media Sosial Liar, IJEN Desak Pemerintah NTT Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini
KUPANG | BELUPOS.COM — Kebebasan berekspresi di ruang digital semestinya menjadi ruang untuk bertukar gagasan, menyampaikan kritik, dan memperluas pengetahuan. Namun, ketika media sosial berubah menjadi panggung saling menghina, mengadu domba, menyerang privasi, bahkan memperdebatkan keyakinan agama dengan bahasa yang tidak beretika, kebebasan tersebut mulai kehilangan makna sosialnya.

Fenomena inilah yang menjadi perhatian organisasi profesi kewartawanan IJEN Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Lodi Lukas.

IJEN mendesak Pemerintah Provinsi NTT bersama aparat keamanan agar segera mengambil langkah penertiban terhadap penggunaan media sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Penanganan diminta dilakukan secara cepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum agar ruang digital tidak berkembang menjadi tempat tumbuhnya permusuhan di tengah masyarakat.

Peringatan tersebut disampaikan kepada media ini, Senin (2/11/2026).

Menurut IJEN, perkembangan konten digital belakangan ini memperlihatkan kecenderungan yang perlu mendapat perhatian serius. Sejumlah akun dinilai menggunakan kebebasan berekspresi tanpa mempertimbangkan etika, kesopanan, dan dampaknya terhadap kehidupan sosial.

Organisasi tersebut mengingatkan bahwa apabila kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin perbedaan pendapat yang semula berlangsung di dunia maya akan terbawa ke kehidupan nyata.

“Kalau tidak segera ditangani, persoalan ini bisa menciptakan permusuhan, dendam, bahkan berpotensi menimbulkan kerusuhan di mana-mana ke depan.”

— Lodi Lukas, Pimpinan IJEN Nusa Tenggara Timur.

Kebebasan digital bukan kebebasan tanpa batas

IJEN menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk berkreasi, membuat konten, dan menyampaikan pendapat melalui berbagai platform media sosial, termasuk untuk menjangkau ruang publik internasional melalui ekosistem Meta.

Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama tanggung jawab.

Konten yang dibuat semestinya menggunakan bahasa yang santun, tidak merendahkan martabat orang lain, tidak memprovokasi permusuhan, serta tidak menyerang kehidupan pribadi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi IJEN, kreativitas digital tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membenarkan penggunaan kata-kata kasar, penghinaan, maupun penyebaran informasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Organisasi ini juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, meningkatkan pengawasan dan koordinasi dalam menangani akun-akun palsu yang digunakan untuk melakukan penipuan, intimidasi, pelecehan, atau penyebaran konten bermasalah.

“Bebas berkreasi dalam membuat konten itu hak setiap orang. Namun, kreasi harus tetap beretika, menggunakan kata-kata yang sopan, bukan bahasa sembrono. Bila ada akun palsu, segera ditertibkan melalui koordinasi Kominfo dan aparat penegak hukum.”

— Lodi Lukas.

Ketika agama menjadi bahan pertengkaran di media sosial

Perhatian IJEN tidak hanya tertuju pada konten yang menyerang kehormatan dan privasi seseorang. Organisasi tersebut juga menyoroti perdebatan mengenai iman dan keyakinan agama yang belakangan muncul di media sosial.

Menurut Lodi Lukas, ruang digital seharusnya menjadi tempat memperkuat persaudaraan, bukan arena untuk mempertentangkan keyakinan atau membangun klaim bahwa kelompok tertentu paling benar demi memperoleh simpati dan pengikut.

Persoalan iman dan agama, menurut pandangannya, merupakan wilayah yang membutuhkan penghormatan, kedewasaan, dan kebijaksanaan.

“Agama tidak menyelamatkan orang, tetapi imanlah yang bisa menyelamatkan orang.”

— Lodi Lukas.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan keagamaan yang disampaikan Lodi dalam menanggapi fenomena perdebatan keyakinan di media sosial.

Ia mengingatkan bahwa perbedaan agama, denominasi, maupun pemahaman keimanan tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan sesama manusia.

Sebab, nilai kemanusiaan dan persaudaraan seharusnya tetap menjadi landasan dalam membangun kehidupan masyarakat yang majemuk.

Budaya dan adat istiadat jangan kehilangan tempat

Di tengah derasnya arus informasi digital, IJEN juga mengingatkan pentingnya menjaga nilai budaya dan adat istiadat masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Bagi masyarakat di wilayah timur Indonesia, budaya bukan sekadar warisan seremonial. Di dalamnya terdapat nilai penghormatan, tata krama, persaudaraan, serta cara hidup yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Lodi berpandangan, generasi muda perlu menjaga warisan tersebut agar perkembangan teknologi tidak mengikis identitas dan martabat masyarakat.

“Sebagai orang Timur yang taat pada budaya dan adat istiadat, kita harus melestarikannya dari generasi ke generasi. Karena di sanalah martabat kita berada.”

— Lodi Lukas.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi seharusnya berjalan beriringan dengan pelestarian nilai-nilai lokal. Masyarakat boleh semakin modern dalam menggunakan teknologi, tetapi kesantunan dan penghormatan terhadap sesama tidak boleh ditinggalkan.

Kominfo 22 kabupaten/kota diminta bergerak

Lebih jauh, IJEN mempertanyakan efektivitas peran instansi Kominfo di tingkat Provinsi NTT dan 22 kabupaten/kota dalam menghadapi perkembangan persoalan ruang digital.

Menurut organisasi tersebut, keberadaan regulasi dan pembentukan perangkat pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika harus diikuti dengan pelaksanaan tugas yang nyata.

IJEN menilai respons terhadap persoalan penyalahgunaan media sosial masih perlu ditingkatkan. Pemerintah daerah diminta tidak hanya menunggu munculnya persoalan besar, tetapi membangun mekanisme pemantauan, edukasi, pengaduan, dan koordinasi penanganan sejak dini.

“Kalau tidak difungsikan secara maksimal, untuk apa instansi tersebut dibentuk? Regulasi sudah ada, tetapi perannya jangan sampai lambat dan hanya diam. Media sosial tumbuh di mana-mana, sementara persoalan yang menyerang privasi orang juga semakin terlihat.”

— Lodi Lukas.

Dalam konteks ini, penguatan peran Kominfo perlu dilakukan melalui kerja sama dengan platform digital, kepolisian, lembaga terkait, serta masyarakat.

Penanganan akun palsu, penyebaran informasi bohong, perundungan digital, dan pelanggaran privasi harus dilakukan berdasarkan bukti serta kewenangan hukum masing-masing institusi.

Menjaga ruang digital tanpa membungkam kebebasan

Desakan IJEN tersebut membawa persoalan yang lebih luas tentang bagaimana pemerintah menjaga ruang digital tetap sehat tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu kerangka hukum dalam menangani perbuatan melawan hukum di ruang elektronik.

Namun, penegakan hukum harus tetap memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, perlindungan privasi, dan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Kritik terhadap pemerintah, perbedaan pandangan, serta diskusi keagamaan yang dilakukan secara damai tidak boleh disamakan dengan tindakan yang mengandung ancaman, penghinaan, penipuan, atau pelanggaran hukum lainnya.

Karena itu, penertiban ruang digital harus dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan tidak dijadikan alat untuk membungkam kritik masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan media sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau aparat keamanan. Masyarakat, organisasi profesi, tokoh agama, tokoh adat, dan pengelola platform digital memiliki tanggung jawab bersama membangun budaya komunikasi yang sehat.

Teknologi boleh berkembang tanpa batas geografis, tetapi etika dan tanggung jawab manusia tidak boleh kehilangan batasnya.

Bagi IJEN NTT, menjaga ruang digital berarti menjaga persaudaraan, kehormatan, privasi, dan martabat masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Sebab, jangan sampai ruang yang diciptakan untuk menghubungkan manusia justru berubah menjadi tempat yang memisahkan persaudaraan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *