Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPendidikanPolitikwarta Kota

SUKET Gibran: Putusan Kasasi Berkualifikasi Non-Eksekutorial

2
×

SUKET Gibran: Putusan Kasasi Berkualifikasi Non-Eksekutorial

Sebarkan artikel ini

Oleh: Dr. John Bernando Seran, S.H., M.Hum.
Ahli Hukum, Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

Diskursus hukum pascaputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang menerima permohonan kasasi penggugat dengan amar mengabulkan gugatan, menyatakan surat keterangan (SUKET) batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dan dimusnahkan, perlu ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

Persoalan mendasar yang perlu dikaji bukan semata-mata mengenai amar putusan, melainkan juga menyangkut aspek eksekutorial, relevansi objek sengketa, perubahan keadaan hukum dan fakta hukum, serta implikasinya terhadap kedudukan konstitusional Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (GRR).

Dalam perspektif tersebut, putusan kasasi dimaksud dapat dipersoalkan dari aspek non-executorial, yakni mengenai kemungkinan pelaksanaan amar putusan secara konkret terhadap objek yang menjadi pokok sengketa. Apabila objek dan keadaan hukum yang menjadi dasar gugatan telah mengalami perubahan, sementara hubungan hukum yang hendak dipulihkan tidak lagi berada dalam kondisi sebagaimana ketika gugatan diajukan, maka pelaksanaan amar putusan membutuhkan pengujian lebih lanjut.

Dengan demikian, perlu dibedakan secara tegas antara kekuatan mengikat suatu putusan pengadilan dan kemungkinan pelaksanaan eksekusinya. Sebab, suatu putusan yang menghadapi persoalan eksekutorial tidak serta-merta kehilangan seluruh kekuatan hukum yang melekat padanya.

SUKET dan Perubahan Keadaan Hukum

Dari perspektif hukum administrasi negara, surat keterangan penyetaraan ijazah yang menjadi objek sengketa perlu dianalisis berdasarkan karakteristik keputusan administrasi pemerintahan (beschikking), khususnya mengenai masa berlaku, akibat hukum, dan relevansinya terhadap peristiwa hukum yang melatarbelakanginya.

Dalam konteks ini, penulis berpandangan bahwa SUKET penyetaraan ijazah Gibran memiliki karakter einmalig, yakni keputusan yang bersifat sekali berlaku untuk kepentingan hukum tertentu dan telah selesai digunakan ketika tujuan penerbitannya tercapai.

Karakter tersebut harus dibedakan dari keputusan administrasi yang mempunyai akibat hukum berkelanjutan (dauerhaft). Pada keputusan yang bersifat berkelanjutan, hubungan antara keadaan hukum dan peristiwa hukum dapat terus berlangsung sehingga memungkinkan adanya perubahan, peninjauan, atau pencabutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, persoalan hukum dalam perkara ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat keberadaan dokumen SUKET secara formal. Harus pula diperiksa apakah keputusan tersebut masih mempunyai akibat hukum aktual atau telah selesai menjalankan fungsi administratifnya.

Atas dasar itu, putusan kasasi tersebut, menurut konstruksi argumentasi penulis, lebih tepat dipahami sebagai garis perkembangan penafsiran hukum (rechtslijn) yang memiliki relevansi prospektif, sepanjang tidak mengabaikan batas-batas kewenangan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Asas Nonretroaktif dan Kepastian Hukum

Dalam konteks penegakan hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan merupakan tiga nilai fundamental yang tidak boleh dipisahkan.

Putusan pengadilan harus ditempatkan dalam kerangka asas legalitas, perlindungan terhadap hak-hak hukum, serta penghormatan terhadap prinsip kepastian hukum. Norma hukum yang lahir dari putusan hakim tidak dapat digunakan secara serampangan untuk membenarkan tindakan yang berlaku surut tanpa dasar hukum yang jelas.

Prinsip non-retroaktif memang menjadi salah satu instrumen penting dalam perlindungan hukum, khususnya untuk mencegah penerapan norma secara sewenang-wenang terhadap peristiwa hukum masa lalu. Namun, penerapannya harus memperhatikan karakter perkara, jenis norma, serta ketentuan hukum yang mengatur akibat suatu putusan pengadilan.

Paham hukum demikian patut ditegakkan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) maupun tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Dalam kaitannya dengan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, harus dibedakan antara persoalan administratif mengenai dokumen penyetaraan ijazah dan keabsahan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Kedudukan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih bersumber dari proses pemilihan umum serta penetapan hasil pemilu yang telah melalui mekanisme konstitusional, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, implikasi putusan kasasi terhadap status konstitusional Wakil Presiden tidak dapat ditarik secara otomatis. Harus terdapat dasar hukum dan hubungan kausal yang jelas antara persoalan administratif yang disengketakan dengan persyaratan konstitusional pencalonan maupun keabsahan penetapan hasil pemilihan umum.

Dengan demikian, putusan kasasi mengenai SUKET tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembatalan kedudukan konstitusional Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Struktur Hukum, Substansi Hukum, dan Budaya Hukum

Dalam perspektif teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, efektivitas penegakan hukum dipengaruhi oleh tiga unsur utama, yaitu legal substance (substansi hukum), legal structure (struktur hukum), dan legal culture (budaya hukum).

Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara harmonis agar hukum tidak hanya menjadi kumpulan norma tertulis, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan.

Dalam perkara putusan kasasi mengenai SUKET ini, struktur hukum, khususnya lembaga peradilan dan aparat penegak hukum, dituntut untuk menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, bukan justru melahirkan antinomi atau pertentangan norma dan akibat hukum.

Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tidak hanya dituntut memahami bunyi peraturan perundang-undangan, tetapi juga wajib mempertimbangkan konteks hukum, perubahan fakta, relevansi objek sengketa, serta konsekuensi putusan terhadap kepastian hukum masyarakat.

Sebagaimana gagasan Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif, hukum tidak boleh berhenti pada teks peraturan semata. Hukum harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kemanusiaan. Penegakan hukum yang menyimpang akibat tindakan aparat yang sewenang-wenang justru berpotensi meruntuhkan bangunan negara hukum itu sendiri.

Persoalan Kompetensi dan Penerimaan Gugatan

Secara yuridis, persoalan lain yang patut dikaji adalah apakah gugatan tersebut sejak awal telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk diperiksa oleh pengadilan.

Apabila benar bahwa objek sengketa, hubungan hukum, serta keadaan faktual yang menjadi dasar gugatan telah berubah secara mendasar, maka hal tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam menilai kelayakan gugatan.

Dalam konteks hukum acara, pengadilan perlu menguji aspek kompetensi absolut dan relatif, kedudukan hukum penggugat (legal standing), kepentingan hukum, objek sengketa, serta terpenuhi atau tidaknya persyaratan formal gugatan.

Apabila terdapat alasan hukum yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima, konsekuensinya dapat berupa putusan niet ontvankelijk verklaard (NO), sesuai dengan dasar hukum dan keadaan perkara.

Namun, persoalan tersebut harus dibedakan dari penilaian terhadap pokok perkara. Tidak setiap perubahan keadaan hukum atau fakta hukum secara otomatis menyebabkan gugatan menjadi tidak dapat diterima.

Justru di sinilah pentingnya ketelitian hakim dalam membangun pertimbangan hukum agar putusan tidak menimbulkan ketidakpastian maupun pertentangan dalam penerapannya.

Menegakkan Hukum, Bukan Sekadar Menjalankan Hukum

Pada akhirnya, perdebatan mengenai SUKET Gibran tidak seharusnya berkembang menjadi pertarungan kepentingan politik yang mengaburkan substansi persoalan hukum.

Setiap putusan pengadilan harus dihormati, tetapi penghormatan terhadap putusan tidak berarti menutup ruang bagi kajian kritis terhadap dasar pertimbangan, konstruksi hukum, serta konsekuensi pelaksanaannya.

Negara hukum membutuhkan hakim yang independen, aparat penegak hukum yang profesional, dan masyarakat yang kritis dalam mengawal keadilan. Kepastian hukum tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan sesaat, sebagaimana keadilan tidak boleh dikalahkan oleh formalisme hukum yang kaku.

Karena itu, penulis berpandangan bahwa putusan kasasi mengenai SUKET tersebut perlu diuji secara cermat dari aspek eksekutorial, relevansi objek sengketa, perubahan keadaan hukum, serta batas-batas akibat hukumnya terhadap kedudukan konstitusional Wakil Presiden.

Marilah kita menegakkan bukan hanya hukum dalam pengertian norma tertulis, melainkan juga the law of law, yakni hakikat hukum yang berorientasi pada keadilan, kepatutan, dan kebaikan.

Sebagaimana adagium hukum Romawi yang dikenal luas:

Equum et bonum est lex legum.

Keadilan, kepatutan, dan kebaikan merupakan jiwa yang seharusnya menuntun setiap penegakan hukum.

Sebab, tujuan tertinggi hukum bukanlah sekadar memenangkan suatu perkara, melainkan menghadirkan keadilan dan menjaga martabat negara hukum.

Penulis: Dr. John Bernando Seran, S.H., M.Hum.Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *