Berita UtamaHukum & KriminalPolitikPolkamwarta Kota

Lima Kontradiksi Hukum dalam Gugatan Deny Indrayana

54
×

Lima Kontradiksi Hukum dalam Gugatan Deny Indrayana

Sebarkan artikel ini

Ketika Kepastian Hukum Diuji di Hadapan Sembilan Hakim Konstitusi

Oleh: Dr. John Bernando Seran, S.H., M.Hum.
Ahli Hukum, Alumni UGM Yogyakarta

Ada saat ketika hukum tidak cukup hanya dibaca dari bunyi pasalnya. Hukum harus dibaca dari konstruksi kewenangan, hukum acara, kedudukan para pihak, serta tujuan akhirnya: menghadirkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.

Dalam konteks itulah gugatan Deny Indrayana (DI) dan respons Mahkamah Konstitusi (MK) patut ditempatkan dalam ruang diskursus hukum yang objektif dan kritis.

Sebagai seorang ahli hukum, saya melihat sedikitnya terdapat lima keadaan hukum yang berpotensi saling bertolak belakang, saling menegasikan, atau dalam istilah hukum dikenal sebagai contradictio in terminis.

Jika kontradiksi semacam ini tidak dijelaskan secara terbuka melalui argumentasi hukum yang dapat diuji, hukum berisiko kehilangan wajahnya sebagai instrumen kepastian. Ia dapat dipersepsikan ambigu, tidak konsisten, bahkan sulit dijadikan rujukan untuk mencapai keadilan.

Padahal, dalam tradisi negara hukum yang kita anut, hukum tidak boleh berhenti pada prosedur. Hukum harus bekerja untuk menghadirkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah gugatan Deny Indrayana harus diterima atau ditolak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah seluruh proses tersebut telah berdiri di atas fondasi kewenangan dan hukum acara yang tepat?

Dari pertanyaan itulah lima catatan berikut perlu direnungkan.

Pertama: Persoalan Objek Gugatan dan Dugaan Error in Objecto

Catatan pertama menyangkut objek yang dipersoalkan.

Jika substansi perkara adalah mengenai keabsahan persyaratan administrasi atau ijazah sebagai bagian dari persyaratan pencalonan, maka harus terlebih dahulu ditentukan: lembaga negara manakah yang secara hukum diberikan kewenangan untuk memeriksa, menilai, dan mengoreksi persoalan tersebut?

Dalam sistem hukum administrasi negara, kewenangan lembaga tidak dapat dibangun semata-mata berdasarkan tafsir atau kehendak para pihak. Ia harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

Di sinilah muncul persoalan yang menurut saya layak dijelaskan secara akademik: apakah Mahkamah Konstitusi memang memiliki kompetensi untuk mengadili objek sengketa tersebut melalui mekanisme yang ditempuh oleh penggugat?

Jika objek sengketa pada hakikatnya merupakan persoalan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara, maka forum pengujiannya harus dilihat berdasarkan rezim hukum administrasi negara, termasuk kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, apabila objek dan forum tidak bertemu dalam satu konstruksi hukum yang tepat, dapat muncul persoalan salah objek atau error in objecto.

Namun, persoalan berikutnya justru menjadi lebih menarik: jika memang terdapat persoalan mengenai kompetensi absolut atau hukum acara, atas dasar hukum apa perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut?

Pertanyaan ini penting bukan untuk menghakimi lembaga peradilan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yudisial memiliki pijakan normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, dalam negara hukum, kewenangan bukan lahir dari keberanian hakim untuk mengambil tindakan, melainkan dari hukum yang memberikan kewenangan tersebut.

Kedua: Legal Standing dan Batas Waktu Pengajuan Perkara

Persoalan kedua berkaitan dengan kedudukan hukum atau legal standing.

Dalam hukum acara, tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan terhadap suatu persoalan otomatis memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara pada forum tertentu.

Kedudukan hukum harus dibangun dari hubungan yang jelas antara subjek hukum, objek perkara, kerugian atau kepentingan hukum, serta kewenangan forum yang mengadili.

Dalam konteks sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.

Karena itu, apabila suatu perkara ditempatkan sebagai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka persoalan siapa yang mempunyai kedudukan hukum dan kapan perkara dapat diajukan bukanlah persoalan teknis belaka.

Ia merupakan pintu masuk utama pemeriksaan perkara.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi sederhana tetapi fundamental:

Apakah penggugat memenuhi syarat sebagai pihak yang memiliki legal standing untuk jenis perkara yang diajukannya?

Jika jawabannya tidak, maka persoalan tersebut semestinya dapat menjadi dasar untuk menguji apakah perkara layak dilanjutkan.

Di sinilah konsistensi hukum acara menjadi penting.

Sebab, apabila hukum menetapkan batas mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara dan kapan perkara dapat diajukan, maka batas tersebut tidak seharusnya menjadi elastis hanya karena perkara yang diajukan mempunyai daya tarik politik dan perhatian publik yang besar.

Hukum justru diuji ketika tekanan publik sedang tinggi.

Ketiga: Batas Konstitusional Kewenangan Mahkamah Konstitusi

Persoalan ketiga menyentuh jantung negara hukum: kewenangan konstitusional.

Pasal 24C UUD 1945 secara tegas memberikan empat kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi, yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Selain itu, MK wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Karena itu, setiap perkara yang masuk ke MK harus dapat ditempatkan secara jelas dalam salah satu ranah kewenangan konstitusional tersebut.

Persoalannya kemudian:

Di dalam konstruksi kewenangan yang mana gugatan Deny Indrayana ditempatkan?

Jika perkara tersebut bukan sengketa hasil Pemilu, bukan pengujian undang-undang, bukan sengketa kewenangan lembaga negara, dan bukan pula perkara lain yang secara tegas menjadi kewenangan MK, maka dasar kewenangan tersebut harus dijelaskan secara argumentatif.

Di sinilah prinsip kompetensi absolut menjadi penting.

Sebuah lembaga peradilan tidak cukup hanya memiliki alasan untuk memeriksa suatu perkara. Ia harus mempunyai kewenangan hukum untuk memeriksanya.

Kewenangan adalah batas.

Dan batas kewenangan adalah salah satu cara konstitusi menjaga agar kekuasaan kehakiman tetap berada di dalam koridor negara hukum.

Keempat: Post Factum, Judicial Activism, dan Batas antara Ius Constitutum dengan Ius Constituendum

Catatan keempat berkaitan dengan sifat persoalan yang diajukan.

Jika proses verifikasi dan penetapan persyaratan calon telah dilakukan oleh lembaga yang secara hukum diberikan kewenangan untuk itu, maka setiap upaya menguji kembali proses tersebut harus terlebih dahulu menjawab pertanyaan: melalui mekanisme hukum apa pengujian ulang itu dilakukan?

Inilah yang dalam perspektif tertentu dapat dibaca sebagai persoalan post factum.

Bukan berarti setiap persoalan yang muncul setelah suatu keputusan administrasi atau tahapan Pemilu selesai otomatis kehilangan kemungkinan untuk diuji. Hukum menyediakan mekanisme koreksi terhadap tindakan pejabat atau lembaga negara.

Tetapi mekanisme tersebut harus ditempuh melalui forum dan hukum acara yang tepat.

Di sinilah perdebatan mengenai judicial activism menjadi relevan.

Judicial activism pada satu sisi dapat menjadi instrumen bagi hakim untuk memberikan makna hukum yang progresif ketika norma mengalami kekosongan atau menghadapi persoalan baru.

Namun pada sisi lain, terdapat batas yang harus dijaga agar hakim tidak berubah dari penafsir hukum menjadi pembentuk norma baru tanpa dasar konstitusional yang memadai.

Dalam tradisi civil law atau Eropa Kontinental, prinsip legalitas dan kepastian hukum mempunyai posisi penting. Hakim memang tidak boleh menolak perkara hanya karena hukum tidak jelas, tetapi kebebasan menafsirkan hukum tetap harus bergerak dalam koridor kewenangan dan sistem hukum yang berlaku.

Di sinilah perbedaan antara ius constitutum dan ius constituendum harus ditempatkan secara jernih.

Ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini.

Sementara ius constituendum adalah hukum yang dicita-citakan untuk berlaku pada masa mendatang.

Hakim dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding), tetapi pertanyaannya adalah: sampai di mana penemuan hukum masih merupakan penafsiran dan pada titik mana ia berubah menjadi pembentukan hukum baru?

Pertanyaan tersebut sangat penting karena batas antara keduanya merupakan batas antara kreativitas yudisial dan kepastian hukum.

Kelima: Independensi Hakim, Etika Persidangan, dan Perlakuan terhadap Ahli

Catatan kelima menyentuh aspek yang paling sensitif: etik dan independensi hakim dalam persidangan.

Dalam proses persidangan, hakim mempunyai kewenangan untuk mengendalikan jalannya persidangan. Hakim juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban, relevansi keterangan, serta memastikan proses berjalan sesuai hukum acara.

Namun kekuasaan tersebut harus selalu berjalan bersama prinsip independensi, imparsialitas, penghormatan terhadap para pihak, dan martabat persidangan.

Dalam konteks ini, perlakuan terhadap ahli yang memberikan keterangan di persidangan perlu dilihat secara objektif berdasarkan rekaman persidangan dan konteks utuh peristiwa, bukan semata-mata potongan pernyataan yang beredar di ruang publik.

Jika benar terdapat tindakan hakim yang meminta seorang ahli menarik kembali substansi pendapat hukumnya atau meninggalkan ruang persidangan semata-mata karena pendapat tersebut dianggap tidak sejalan dengan pandangan majelis, maka tindakan itu tentu layak diuji secara etik.

Tetapi apabila ahli diminta meninggalkan persidangan karena alasan hukum acara, ketertiban persidangan, atau pelanggaran terhadap tata tertib pemeriksaan ahli, maka konteksnya tentu berbeda.

Karena itu, penilaian etik harus bertumpu pada fakta persidangan secara utuh, bukan pada persepsi sepihak.

Di sinilah mekanisme Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mempunyai arti penting. Mekanisme etik bukanlah instrumen untuk menghukum hakim karena berbeda pendapat dalam menafsirkan hukum.

Sebaliknya, ia merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan dengan integritas, independensi, ketidakberpihakan, dan kehormatan.

Hukum Tidak Boleh Menjadi Bayang-Bayang Kekuasaan

Lima persoalan tersebut pada akhirnya membawa kita kepada satu pertanyaan yang lebih besar:

Apakah hukum masih berdiri sebagai panglima ketika berhadapan dengan perkara yang bersentuhan dengan kekuasaan politik?

Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan kemarahan.

Ia harus dijawab dengan hukum.

Jika gugatan Deny Indrayana benar secara hukum, maka ia harus memperoleh ruang pemeriksaan berdasarkan hukum acara yang benar.

Jika gugatan itu keliru secara hukum, maka penolakannya pun harus diberikan berdasarkan argumentasi hukum yang terang.

Dan jika terdapat tindakan hakim yang secara etik patut dipersoalkan, maka mekanisme etik harus bekerja secara objektif, independen, dan transparan.

Yang harus dihindari adalah keadaan ketika hukum menjadi sekadar alat untuk membenarkan kesimpulan yang sejak awal sudah ditentukan.

Sebab hukum bukanlah palu untuk memenangkan siapa yang paling kuat.

Hukum adalah neraca untuk menimbang siapa yang benar berdasarkan norma, fakta, dan keadilan.

“Di hadapan hukum, yang diuji bukan siapa yang menggugat dan siapa yang digugat, melainkan apakah kewenangan, prosedur, fakta, dan keadilan telah ditempatkan pada jalurnya.”

Karena itu, sembilan Hakim Konstitusi tidak hanya sedang berhadapan dengan satu perkara.

Mereka sedang berhadapan dengan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Setiap putusan MK akan dibaca bukan hanya dari siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi dari bagaimana konstitusi ditafsirkan, bagaimana kewenangan dijaga, dan bagaimana keadilan ditegakkan.

Pada titik itulah martabat peradilan diuji.

Sebab ketika hukum kehilangan kepastian, masyarakat kehilangan pegangan.

Ketika hukum kehilangan keadilan, masyarakat kehilangan harapan.

Dan ketika hukum kehilangan integritas, negara hukum hanya akan tinggal nama.

Karena itu, hukum harus tetap menjadi hukum—bukan menjadi bayang-bayang dari kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *