JAKARTA, |BELUPOS.Com] – Pemberantasan korupsi bukan hanya perkara menindak pelaku di ruang sidang, melainkan juga menata sistem agar celah kebocoran tidak lagi berulang. Pesan itu ditegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa integritas bangsa hanya bisa dijaga bila langkah pencegahan dan penindakan berjalan seirama. “Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada penindakan hukum. Sistem pencegahan harus diperkuat, agar keuangan negara benar-benar terlindungi,” ujarnya di hadapan anggota legislatif.
Laporan semester pertama tahun 2025 mencatat capaian penting: Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp403,02 miliar berhasil diselamatkan. Angka itu bersumber dari uang rampasan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga hasil lelang barang gratifikasi.
KPK juga menyampaikan pandangan kritis terhadap pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Bagi KPK, aturan baru harus tetap memberi ruang kekhususan bagi hukum acara tindak pidana korupsi. “Prinsip lex specialis harus dipertahankan, agar perkara korupsi dapat ditangani dengan mekanisme yang lebih efektif dan tidak kehilangan ruh pemberantasannya,” jelas Setyo.
Di tengah forum resmi itu, KPK menghadirkan wajah hukum yang tak hanya berwibawa, tapi juga humanis: hukum hadir bukan untuk menakuti, melainkan untuk melindungi uang rakyat dan memastikan setiap rupiah kembali pada kepentingan publik.















