KEFAMENANU | BELUPOS.COM – Ketua Garda TTU, Paulus Modok, soroti Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Dellasale Kebo melakukan membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 82 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini bukan sekadar pembatalan SK, tetapi pembunuhan masa depan anak-anak TTU dan keluarganya. Apa yang dilakukan bupati adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang melanggar hak asasi manusia,” tegas Paulus, Kamis (5/9/2025).
Paulus mengaku terkejut setelah mengumpulkan data dari para korban. Menurutnya, tuduhan maladministrasi yang dilontarkan bupati tidak sesuai kenyataan di lapangan. Salah seorang guru yang lulus PPPK namun SK-nya dibatalkan, justru sudah mengabdi di sekolah negeri sejak 2023 dengan kontrak sah dari bupati sebelumnya.
“Bagaimana mungkin seorang yang sudah mengabdi bertahun-tahun dengan honor kecil, kini dihancurkan masa depannya hanya karena alasan sepihak? Ini kriminalisasi kekuasaan,” tambahnya.
Di sisi lain, Bupati Falentinus membela kebijakan tersebut. Ia menegaskan pembatalan dilakukan karena ada temuan maladministrasi serius. Dari total 1.200 peserta, sebanyak 623 dinyatakan batal, sementara 677 tetap lolos.
“Ada peserta yang tidak ikut seleksi tapi lulus, ada yang tidak pernah bekerja di instansi pemerintah tapi dinyatakan lulus, bahkan ada yang aktif bekerja di kabupaten lain namun ikut seleksi di TTU. Itu tidak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Bupati menambahkan, pihaknya tengah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) TTU karena dugaan rekomendasi keliru.
Solusi Hukum Administrasi
Menurut hukum administrasi, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan melalui:
- Audit independen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman untuk memastikan prosedur seleksi PPPK.
- Hak uji keberatan bagi peserta yang merasa dirugikan, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
- Mediasi pemerintah pusat agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan oleh tarik ulur birokrasi daerah.
English
KEFAMENANU | BELUPOS.COM – The Chairman of Garda TTU, Paulus Modok, accused Regent of Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Dellasale Kebo, of abusing his authority by revoking the appointment decrees (SK) of 82 PPPK (Government Employee with Work Agreement) candidates.
“This is not merely an administrative act—it is the murder of the future of TTU’s youth and their families,” Paulus declared.
Regent Falentinus, however, defended his policy, citing maladministration. Out of 1,200 candidates, 623 were canceled while 677 passed.
Administrative Law Solution: The case may be resolved through independent audit, appeals in the Administrative Court (PTUN), and central government mediation.
Tetun
KEFAMENANU | BELUPOS.COM – Xefe Garda TTU, Paulus Modok, kritika Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Dellasale Kebo tanba kansela SK ba kandidatu 82 PPPK.
“Laós de’it kansela SK, maibé mate laloran futuru labarik sira TTU no familia sira,” hatete Paulus.
Bupati Falentinus justifika politika ne’e, hatete iha maladministrasaun boot.
Solusaun ba Lei Administrativu: Auditoria independente, direito rekursu iha Tribunal Administrativu, no mediador husi Governu Sentral.
Português
KEFAMENANU | BELUPOS.COM – O Presidente da Guarda TTU, Paulus Modok, acusou o Administrador de Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Dellasale Kebo, de abuso de poder ao cancelar os decretos de nomeação de 82 candidatos do PPPK.
“Isto não é apenas um cancelamento administrativo, mas um assassinato do futuro dos filhos de TTU e suas famílias,” afirmou Paulus.
Solução de Direito Administrativo: Auditoria independente, recurso no Tribunal Administrativo e mediação do governo central.
中文 (Mandarin)
克法梅纳努 | BELUPOS.COM – TTU 卫队主席保卢斯·莫多克指责帝汶中北县(TTU)县长法伦提努斯·德拉萨莱·克博,因撤销 82 名 PPPK(合同制公务员)的任命决定,滥用权力。
“这不仅仅是取消任命,而是扼杀了 TTU 青年的未来和他们家庭的希望。” 保卢斯说。
行政法解决方案: 建议进行独立审计,受害者可向行政法院提起诉讼,并由中央政府进行调解。















