banner 728x250

Ketua DPRD TTU Klarifikasi Soal Gaji dan Pajak Anggota Dewan

TTU | BELUPOS.Com) – Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristo Efi, akhirnya angkat suara menanggapi sorotan publik terkait gaji dan pajak yang diterima para wakil rakyat.

Ia menegaskan, sesuai amanat PP No. 17 Tahun 2018 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020, gaji DPRD terdiri dari dua komponen, yakni penghasilan dan tunjangan.

“Untuk penghasilan ada tujuh item, semua rinci dan besarannya tidak sampai Rp10 juta per bulan. Sedangkan yang besar ada pada tunjangan, yaitu perumahan Rp8 juta, komunikasi intensif Rp7,5 juta, dan transportasi Rp18 juta,” ujar Kristo Efi kepada wartawan.

Menurutnya, ada perbedaan mekanisme pembayaran pajak. Untuk komponen penghasilan, pajak ditanggung negara melalui APBD dengan nilai sekitar Rp25 juta per bulan untuk 30 anggota DPRD TTU. Sedangkan pajak untuk komponen tunjangan sebesar 14 persen ditanggung langsung oleh masing-masing anggota dewan dan otomatis dipotong setiap bulan dari gaji mereka.

Kristo juga mengungkapkan adanya koreksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Agustus 2025. Selama ini, anggota DPRD TTU secara pribadi membayar pajak penghasilan dari komponen penghasilan sejak dilantik pada 26 Agustus 2024. Padahal, menurut regulasi, hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab daerah.

“Ini kelalaian daerah selama ini. Baru pada Agustus 2025 Kemendagri mengoreksi bahwa pajak PPh untuk komponen penghasilan harus dianggarkan oleh Pemda sesuai amanat regulasi,” jelas Kristo.

Ia menyampaikan apresiasi atas kontrol publik yang kritis terhadap DPRD TTU. Menurutnya, semua masukan akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.

“Kami menerima semua kritik untuk perbaikan. Untuk tunjangan, kami tetap membayar pajak 14 persen tiap bulan secara pribadi, sesuai aturan,” tegasnya.


Tagline: belupos.com – Suara dari Perbatasan untuk Indonesia


 

banner 325x300
Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *