Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Administrasi Tata Negara
Persoalan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden kini memasuki wilayah yang jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan mengenai ijazah. Ketika pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pelantikan Wakil Presiden dan sekaligus memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat memilih wakil presiden baru, pertanyaan hukumnya berubah menjadi pertanyaan mendasar dalam sistem ketatanegaraan: sampai di mana kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat menjangkau tindakan dan kewenangan lembaga negara lain?
Pertanyaan tersebut bukan pertanyaan kecil.
Dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, hakim konstitusi Arsul Sani memang mempertanyakan konstruksi petitum yang meminta MK membatalkan pelantikan Gibran serta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru. Permohonan tersebut juga meminta MPR memilih wapres dari dua calon yang diajukan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Di sinilah persoalan konstitusional sesungguhnya berada.
MK bukan lembaga yang memiliki kewenangan tanpa batas
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan MK empat kewenangan utama: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain empat kewenangan tersebut, Pasal 24C ayat (2) menempatkan MK pada satu posisi khusus: wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.
Konsekuensinya jelas: kewenangan MK adalah kewenangan yang diberikan oleh konstitusi. MK memang merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak identik dengan kewenangan yang tidak terbatas.
Dalam negara hukum, justru lembaga negara yang sangat kuat harus bekerja berdasarkan batas kewenangan yang ditentukan konstitusi.
Karena itu, pertanyaan “apakah MK dapat membatalkan pelantikan Wakil Presiden?” tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa MK adalah penjaga konstitusi. Pertanyaan yang lebih tepat adalah: dari kewenangan konstitusional yang mana MK memperoleh kompetensi untuk membatalkan tindakan MPR yang melantik Wakil Presiden?
Pasal 8 UUD 1945 memang mengenal pengisian kekosongan Wakil Presiden
Pemohon mendasarkan permintaan pemilihan wapres baru pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Norma tersebut menyatakan bahwa apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR dalam waktu paling lambat 60 hari menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Namun, ada satu persoalan fundamental.
Pasal 8 ayat (2) mengatur mekanisme apabila jabatan Wakil Presiden mengalami kekosongan. Norma tersebut tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada MK untuk menciptakan atau menyatakan terjadinya kekosongan jabatan Wakil Presiden.
Konstitusi memberikan kewenangan memilih Wakil Presiden dalam keadaan tersebut kepada MPR.
Bahkan laman resmi MPR sendiri mencantumkan kewenangan MPR untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Maka terdapat perbedaan antara dua hal:
pertama, MK menyatakan suatu persoalan hukum dalam lingkup kewenangannya; dan
kedua, MK mengambil alih kewenangan konstitusional MPR untuk menentukan siapa yang mengisi jabatan Wakil Presiden.
Yang kedua membutuhkan dasar konstitusional yang jauh lebih tegas.
Apakah MK dapat memerintahkan MPR?
Inilah titik yang menurut saya paling serius untuk diuji secara konstitusional.
Pasal 7B UUD 1945 memberikan contoh yang sangat jelas mengenai hubungan MK dan MPR dalam pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.
Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Sebelum usul tersebut diteruskan, DPR harus terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR mengenai adanya pelanggaran hukum atau tidak terpenuhinya lagi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden.
Jika MK menyatakan pendapat DPR terbukti, proses tersebut kembali kepada DPR dan kemudian MPR. MPR-lah yang pada akhirnya mengambil keputusan mengenai pemberhentian.
Struktur tersebut menunjukkan desain penting UUD 1945:
MK memutus aspek yuridis; MPR menjalankan kewenangan konstitusionalnya sesuai mekanisme yang ditentukan UUD.
Dengan demikian, terdapat argumentasi hukum yang kuat bahwa MK tidak seharusnya melompati mekanisme Pasal 7A dan Pasal 7B apabila substansi yang hendak dicapai sebenarnya adalah pemberhentian Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Sebab, kalau seorang Wakil Presiden yang telah dilantik dinyatakan harus kehilangan jabatannya, pertanyaannya bukan lagi sekadar “apakah ia memenuhi syarat ketika menjadi calon”, melainkan telah masuk ke dalam persoalan status jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Dan UUD 1945 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk persoalan tersebut.
Tetapi persoalannya tidak sesederhana mengatakan MK pasti tidak berwenang
Di sisi lain, harus diakui bahwa perkara yang sedang diperiksa diajukan dalam kerangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Artinya, para pemohon berusaha membangun argumentasi bahwa persoalan syarat pencalonan Gibran mempunyai hubungan langsung dengan keabsahan proses dan hasil Pemilu Presiden 2024.
MK sendiri dalam penjelasan resminya mencatat bahwa KPU berpendapat para pemohon justru mengajukan persoalan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil sebagaimana kewenangan MK.
Di sinilah MK harus membedakan antara kewenangan mengadili perkara PHPU dengan kewenangan membatalkan jabatan hasil pemilu setelah proses pemilu selesai dan pasangan calon telah dilantik.
Keduanya tidak otomatis identik.
MK memang berwenang memutus perselisihan hasil pemilu. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dengan sendirinya berarti setiap persoalan yang berkaitan dengan calon dapat dijadikan dasar untuk membatalkan seluruh konsekuensi konstitusional setelah pasangan tersebut dilantik.
Persoalan waktu juga menjadi sangat penting
Pemilu Presiden 2024 telah selesai.
Hasilnya telah ditetapkan.
Pasangan Presiden dan Wakil Presiden telah dilantik.
Karena itu, apabila persoalan syarat pendidikan baru dijadikan dasar untuk meminta pembatalan pelantikan pada 2026, MK harus mempertimbangkan secara serius prinsip kepastian hukum, finalitas tahapan pemilu, stabilitas pemerintahan, serta batas waktu dan objek kewenangan PHPU.
Ini bukan berarti dugaan pelanggaran syarat calon boleh diabaikan.
Sebaliknya, jika memang terdapat bukti kuat bahwa persyaratan pencalonan dilanggar, negara harus memiliki mekanisme untuk memeriksanya.
Namun, forum, waktu, objek sengketa, dan akibat hukum harus tepat.
Keadilan tidak hanya berbicara tentang menemukan kemungkinan kesalahan, tetapi juga memastikan kesalahan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang memang diberikan hukum.
Beban pembuktian tidak dapat digantikan oleh kecurigaan
Perdebatan tentang ijazah juga harus kembali pada prinsip pembuktian.
Dalam perkara hukum, dugaan bukanlah bukti.
Kecurigaan bukanlah kesimpulan hukum.
Pernyataan seseorang mengenai suatu dokumen juga tidak otomatis membuktikan dokumen tersebut tidak sah.
Justru dalam persidangan terbaru, hakim MK meminta KPU menjelaskan secara lebih rinci proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran. KPU menjelaskan bahwa pada saat itu mereka mendasarkan verifikasi pada dokumen penyetaraan yang diterima. Hakim kemudian meminta penjelasan apakah verifikasi dilakukan hanya terhadap dokumen penyetaraan atau terhadap keseluruhan dokumen.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang sedang diuji memang menyangkut kualitas proses verifikasi dan pembuktian.
Tetapi pertanyaan hukum berikutnya adalah:
Apakah terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa Gibran secara hukum tidak memenuhi syarat pendidikan pada saat pencalonan?
Itulah yang harus dijawab berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi publik.
Jika bukti pemohon tidak cukup, konsekuensinya harus dihitung secara hukum
Pemohon mempunyai hak untuk mengajukan perkara dan mendalilkan adanya pelanggaran. Namun, hak mengajukan perkara tidak identik dengan hak untuk memperoleh petitum sebagaimana diminta.
Pengadilan harus memeriksa apakah dalil tersebut terbukti.
Jika bukti mengenai ketidakabsahan syarat pendidikan tidak mencapai standar pembuktian yang diperlukan, maka konstruksi untuk membatalkan status pencalonan dan pelantikan juga kehilangan fondasi faktualnya.
Apalagi akibat yang diminta bukan akibat administratif biasa.
Yang diminta adalah perubahan terhadap konfigurasi jabatan konstitusional Wakil Presiden.
Karena itu, semakin besar akibat hukum yang diminta, semakin penting pula dasar normatif dan pembuktiannya.
Bagaimana jika MK justru mengabulkan petitum tersebut?
Inilah bagian yang paling penting untuk melihat persoalan secara ketatanegaraan.
Apabila MK sampai menyatakan bahwa pencalonan Gibran tidak sah dan kemudian membatalkan pelantikannya, maka akan muncul persoalan lanjutan yang jauh lebih besar daripada perkara ijazah itu sendiri.
Pertama, status jabatan Wakil Presiden menjadi kosong.
Kedua, muncul pertanyaan mengenai apakah kekosongan tersebut terjadi berdasarkan mekanisme Pasal 8 ayat (2) atau sebagai konsekuensi putusan PHPU.
Ketiga, harus ditentukan dasar kewenangan MPR menyelenggarakan pemilihan Wakil Presiden baru.
Keempat, muncul persoalan mengenai tindakan dan keputusan kenegaraan yang selama masa jabatan telah dilakukan oleh Presiden bersama Wakil Presiden.
Kelima, negara harus memastikan kesinambungan pemerintahan dan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan administrasi pemerintahan yang telah berlangsung.
Karena itu, satu putusan terhadap status seorang calon dapat menghasilkan rangkaian konsekuensi terhadap sistem ketatanegaraan.
Apakah kepentingan negara otomatis lebih besar jika Gibran diganti?
Tidak dapat disimpulkan demikian hanya dari persoalan syarat pendidikan.
Begitu pula sebaliknya, tidak dapat dikatakan bahwa kepentingan negara pasti lebih baik jika Gibran tetap menjabat.
Ukuran hukumnya bukan siapa yang lebih menguntungkan secara politik.
Ukuran hukumnya adalah:
apakah terdapat pelanggaran hukum yang terbukti; apakah MK berwenang memeriksanya dalam forum tersebut; apakah akibat hukum yang dimohonkan memiliki dasar konstitusional; dan apakah putusan tersebut menghormati pembagian kewenangan antar-lembaga negara.
Itulah prinsip yang seharusnya menjadi pusat pembahasan.
Jangan sampai persoalan ijazah berubah menjadi persoalan kewenangan lembaga negara
Ada ironi konstitusional yang perlu diperhatikan.
Perkara dimulai dari persoalan apakah seorang calon memenuhi syarat pendidikan.
Tetapi petitumnya berakhir pada permintaan agar:
pelantikan dibatalkan → jabatan dinyatakan kosong → MPR diperintahkan bersidang → Presiden mengajukan dua calon → MPR memilih Wakil Presiden baru.
Rangkaian tersebut jauh lebih besar daripada objek awal mengenai dokumen pendidikan.
Karena itu, hakim konstitusi tidak hanya harus menjawab pertanyaan:
“Apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi?”
Tetapi juga:
“Apakah MK mempunyai kewenangan konstitusional untuk memberikan seluruh akibat hukum yang diminta pemohon?”
Pertanyaan kedua justru dapat menjadi persoalan yang lebih menentukan.
Konstitusi harus menjadi pagar bagi semua lembaga
Mahkamah Konstitusi mempunyai posisi sangat penting sebagai penjaga konstitusi. Namun, menjaga konstitusi bukan berarti memperluas kewenangan sendiri melampaui batas yang diberikan konstitusi.
UUD 1945 telah membagi fungsi antara MK, DPR, Presiden dan MPR.
MK mempunyai kewenangan yudisial tertentu.
DPR mempunyai fungsi pengawasan dan mekanisme pengusulan pemberhentian.
MPR mempunyai kewenangan konstitusional untuk mengambil keputusan tertentu mengenai Presiden dan Wakil Presiden.
Presiden mempunyai kewenangan mengusulkan dua calon apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden sebagaimana Pasal 8 ayat (2).
Pembagian tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Itulah desain checks and balances dalam sistem presidensial Indonesia.
Maka, apabila perkara ijazah Gibran akhirnya diputus, ukuran terpenting bukan apakah putusan tersebut menguntungkan atau merugikan seseorang.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah putusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UUD 1945, alat bukti yang sah, prosedur yang tepat, serta prinsip kepastian hukum dan pembagian kekuasaan negara.
Sebab dalam negara hukum, tujuan yang dianggap baik tidak boleh menghapus batas kewenangan.
Dan sebaliknya, batas kewenangan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran yang benar-benar terbukti.
Di situlah independensi dan kematangan hukum konstitusi diuji: bukan pada keberanian menjatuhkan atau mempertahankan seseorang, melainkan pada kemampuan menempatkan hukum di atas kepentingan siapa pun.













