banner 728x250

DPRD NTT Finalisasi Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

KUPANG |BELUPOS.Com)  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Panitia Kerja (PANJA) menggelar rapat finalisasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi PANJA bersama pimpinan dan anggota DPRD NTT, yang digelar di ruang rapat Badan Kehormatan DPRD NTT, Kamis (2/10/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PANJA, Nelson O. Matara, S.Ip., M.Hum, dengan dihadiri anggota serta perwakilan unsur pimpinan DPRD.

“Finalisasi ini adalah langkah penting untuk memperkuat marwah lembaga legislatif dan memastikan setiap anggota DPRD NTT bekerja sesuai etika, aturan, dan tata beracara yang jelas,”
– Nelson O. Matara, Ketua PANJA DPRD NTT

Dalam kesempatan itu, Nelson menegaskan bahwa keberadaan kode etik bukan hanya sebatas aturan tertulis, melainkan juga pedoman moral yang akan menjadi pegangan seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Badan Kehormatan bukan lembaga yang hanya memberi sanksi, tetapi juga menjadi penjaga integritas dan kehormatan DPRD. Karena itu, regulasi yang disusun harus komprehensif dan dapat dilaksanakan secara konsisten,” tambahnya.

Agenda finalisasi ini menjadi momentum penting bagi DPRD NTT untuk mempertegas komitmen menjaga kepercayaan publik. Harapannya, dengan adanya rancangan peraturan ini, kinerja lembaga legislatif di NTT semakin transparan, profesional, dan berwibawa di mata masyarakat.


📰 belupos.com – Menyuarakan Suara Rakyat Untuk Nusantara 


 

banner 325x300
Penulis: Tim Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *