Ketika Polemik Kepangkatan Menyulut Tanya tentang Integritas Pendidikan
OKI, |BELUPOS.COM| – Di balik pagar hijau SD Negeri 5 Pedamaran, suasana yang biasanya dipenuhi tawa anak-anak kini terusik oleh perbincangan hangat orang dewasa. Nama sekolah favorit di pusat Kecamatan Pedamaran itu mendadak menjadi buah bibir, bukan karena prestasi siswanya, melainkan karena status kepangkatan sang kepala sekolah yang disebut-sebut tak sesuai aturan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Refly, S.Sos., M.M, melalui Kabid GTK, Herianto, S.Pd., M.Si, memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah.
“Hari Senin ini akan saya panggil yang bersangkutan,”
ujar Herianto kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Pemanggilan itu, kata Herianto, untuk mengonfirmasi kebenaran berbagai pemberitaan yang telah viral beberapa hari terakhir.
“Saya sudah baca di sejumlah media. Kami perlu klarifikasi langsung dari Kepala Sekolah yang bersangkutan,”
tandasnya singkat namun tegas.
Desakan dari Parlemen: “Ini Soal Sistem, Bukan Individu”
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten OKI, H. Agustam, S.E., M.Si, tak tinggal diam. Ia mendesak Dinas Pendidikan untuk memberikan penjelasan terbuka terkait penunjukan Kepala Sekolah SDN 5 Pedamaran yang diduga belum memenuhi kriteria kepangkatan.
Dalam wawancara eksklusif dengan Belu Pos, Agustam menyebut dasar regulasi yang jelas, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Aturan itu sangat jelas. Pasal 7 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa calon kepala sekolah PNS harus memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata, III/c,”
tegasnya, sembari membuka salinan peraturan di hadapannya.
Namun, lanjutnya, memang ada pengecualian pada Pasal 7 Ayat (2) yang memperbolehkan guru golongan III/b menjadi kepala sekolah — tapi hanya jika tidak tersedia guru dengan golongan III/c di wilayah tersebut.
“Kita harus bertanya: apakah benar di seluruh Kecamatan Pedamaran, bahkan di Kabupaten OKI, tidak ada satu pun guru golongan III/c yang memenuhi syarat?”
ujarnya dengan nada bertanya, seolah melempar refleksi kepada publik.
Bagi Agustam, permasalahan ini bukan sekadar urusan jabatan, tetapi tentang konsistensi menjalankan amanat regulasi.
“Ini bukan soal individu, ini soal sistem. Amanat dari Bupati harus dijalankan dengan patuh pada regulasi kementerian. Kalau peraturan tertinggi diabaikan, apa yang bisa menjadi contoh bagi guru dan siswa?”
pungkasnya, nada suaranya menandai keprihatinan yang dalam.
Suara dari Rumah Kepala Sekolah
Ketika dikonfirmasi, Kepala SDN 5 Pedamaran, Sri Astuti, S.Pd, memilih tidak memberi komentar langsung. Suaminya, Adi Abraham, yang mewakili, menolak menjawab perihal golongan kepangkatan istrinya.
“Kalau mau tanya golongan, lebih baik langsung ke Dinas Pendidikan,”
ujarnya singkat, dengan ekspresi yang sulit ditebak antara menjaga privasi atau menahan kecewa.
Ketika Jabatan Menjadi Cermin Etika
Kasus ini mungkin tampak sederhana—sekadar soal golongan dan administrasi—tetapi di baliknya tersimpan refleksi besar tentang integritas birokrasi pendidikan. Di sebuah sekolah yang menjadi ikon mutu di Pedamaran, publik kini menuntut kejelasan: apakah penunjukan seorang pemimpin sekolah bisa mengabaikan garis aturan hanya karena pertimbangan subjektif?
Di ruang yang sama tempat anak-anak mengeja huruf dan menulis cita-cita, kini para orang tua dan guru justru mengeja ulang makna “keteladanan”.
Mereka menunggu jawaban dari Dinas Pendidikan: apakah keadilan administratif masih diajarkan di balik tembok sekolah dasar yang selama ini dijadikan panutan?
Belu Pos akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga pemanggilan resmi dilakukan dan hasil klarifikasi disampaikan ke publik.
Sebab, sebagaimana diungkapkan seorang guru senior di Pedamaran dengan nada lirih,
“Anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat. Jika aturan bisa ditekuk, maka disiplin tinggal cerita.”
🖋️ Laporan: Tim Investigasi Belu Pos – OKI Bureau
📅 Editor: Agustinus Bobe















