KUPANG |BELUPOS.Com — Di sebuah rumah yang mendadak sunyi, ketika langkah aparat menggema lebih dulu daripada penjelasan, seorang istri memilih berdiri di antara cemas dan keyakinan. Sisilia Rambu, istri Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa, akhirnya angkat bicara—bukan sekadar membela, tetapi merawat makna perjuangan yang kini harus dibayar dengan penahanan.
Penetapan dan penahanan Hendrikus oleh Polres Kupang, terkait aksi demonstrasi penagihan janji Bupati Kupang Yosep Lede soal dana stimulan Seroja pada 24 November 2025, menjadi titik balik yang tak hanya menyentuh ranah hukum, tetapi juga ruang batin keluarga yang ditinggalkan.
Sisilia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Namun di balik sikap itu, tersimpan kegelisahan yang tak bisa disembunyikan—tentang cara, tentang prosedur, dan tentang rasa keadilan itu sendiri.
╔════════════════════════════════════════════╗
“Terkait kasus yang menjerat suami saya, saya melihat ada sejumlah
kejanggalan sejak proses penjemputan. Rumah kami dikepung, dan saat
saya bertanya tujuan penjemputan, petugas hanya menyampaikan bahwa
suami saya akan dibawa sebentar dan segera kembali, namun kenyataannya
tidak demikian.”
╚════════════════════════════════════════════╝
Ia juga mengungkapkan bahwa saat penahanan berlangsung, dirinya berada di Polres Kupang dan menyaksikan perlakuan yang menurutnya tidak layak.
╔════════════════════════════════════════════╗
“Saat penahanan, saya sudah berada di Polres dan menyaksikan
perlakuan yang menurut saya kasar. Terkait surat pemberitahuan,
kami juga tidak menerima dokumen saat penjemputan.”
╚════════════════════════════════════════════╝
Namun bagi Sisilia, perkara ini tidak berdiri sendiri. Ia melihat ada konteks besar yang melatarbelakangi—yakni persoalan dana stimulan Seroja senilai Rp229 miliar yang mengalir sejak 2021 bagi masyarakat terdampak badai.
╔════════════════════════════════════════════╗
“Saya berharap polisi bekerja secara profesional dan menjunjung
tinggi asas transparansi. Jika suami saya telah bertanggung jawab,
maka pihak lain yang diduga terlibat, termasuk janji bayar oleh
Bupati Kupang, juga perlu diproses sesuai hukum.”
╚════════════════════════════════════════════╝
Dalam narasi yang lebih luas, ia menyebut sejumlah isu yang menurutnya perlu diselidiki lebih jauh oleh aparat penegak hukum—mulai dari janji pembayaran dana Seroja, hak gaji PPPK, hingga kebijakan pengangkatan pejabat dan dugaan pembohongan publik.
╔════════════════════════════════════════════╗
“Ada sejumlah persoalan yang perlu diselidiki polisi… termasuk
dugaan pelanggaran kebijakan dan pernyataan publik yang tidak
sesuai fakta. Hal-hal ini perlu ditelusuri agar tidak merugikan publik.”
╚════════════════════════════════════════════╝
Meski dalam keterbatasan, Sisilia menyatakan komitmennya untuk tetap melanjutkan perjuangan LP2TRI, sekaligus mengajak masyarakat sipil—aktivis, mahasiswa, hingga pegiat HAM—untuk ikut mengawal proses hukum dan berbagai dugaan pelanggaran yang muncul.
╔════════════════════════════════════════════╗
“Saya berharap semua pihak dapat ikut mengawal proses hukum serta
berbagai laporan berkaitan indikasi korupsi, suap, mark up, dan data
fiktif dalam bantuan Seroja, termasuk laporan dugaan penggelapan
oleh Bupati Kupang yang sedang berjalan di Polda NTT.”
╚════════════════════════════════════════════╝
Sementara itu, dari sisi kepolisian, penetapan Hendrikus Djawa sebagai tersangka didasarkan pada dugaan penghasutan yang berujung pada aksi perusakan pintu ruang staf Bupati Kupang pada 24 November 2025. Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmy Wildan, menyebutkan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, termasuk hasil olah TKP dan serpihan kerusakan pintu.
Hendrikus dijerat Pasal 247 KUHP baru dengan ancaman hukuman 4,6 tahun penjara. Terkait penahanan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
Di tengah silang klaim dan narasi yang berkembang, satu hal menjadi jelas: perkara ini bukan sekadar soal hukum formal, tetapi juga tentang persepsi keadilan di mata publik.
Secara kontekstual, kasus ini memperlihatkan ketegangan klasik antara gerakan sipil dan kekuasaan administratif di daerah. Ketika aktivisme bersinggungan dengan dugaan kebijakan publik yang bermasalah, maka proses hukum kerap dipandang bukan hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai arena pertarungan legitimasi. Di titik inilah profesionalitas aparat penegak hukum diuji—apakah mampu berdiri netral, atau justru terjebak dalam pusaran kepentingan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bupati Kupang yang dihubungi belum memberikan tanggapan.
Pada akhirnya, di antara jeruji hukum dan riuhnya opini, ada satu suara yang tetap bertahan—suara tentang keadilan yang diharapkan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan. Karena hukum, sejatinya, bukan hanya tentang siapa yang salah, tetapi tentang bagaimana kebenaran menemukan jalannya.















