JAKARTA |BELUPOS.Com)—
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap aksi anarkis yang merusak fasilitas umum, menjarah rumah warga, maupun menghancurkan sentra ekonomi. Aparat TNI–Polri diperintahkan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat. Namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, hingga penjarahan, itu pelanggaran hukum dan negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,” tegas Presiden Prabowo, Minggu (31/8/2025).
Presiden juga menegaskan Polri telah melakukan pemeriksaan transparan terhadap aparat yang diduga melakukan kesalahan. Di sisi lain, DPR sepakat mencabut sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk tunjangan dan moratorium kunjungan kerja luar negeri. Para ketua umum partai politik pun memberi sanksi kepada anggota yang menyampaikan pernyataan keliru.
Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat dijamin oleh International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Tetapi kebebasan itu harus dijalankan secara damai.
“Kepada Polri dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,” ujar Presiden Prabowo.
Kepada DPR, kementerian, dan lembaga, Presiden meminta agar segera mengundang tokoh masyarakat, mahasiswa, dan elemen rakyat untuk berdialog. “Aspirasi rakyat harus didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Presiden Prabowo menutup dengan ajakan menjaga persatuan nasional. “Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba. Semangat nenek moyang kita adalah gotong royong. Mari kita bergotong royong menjaga lingkungan, keluarga, dan negara kita,” katanya.
Firman Tuhan pun meneguhkan arah bangsa:
“Berbahagialah orang yang membawa damai, karena mereka akan disebut anak-anak Allah.” (Matius 5:9)















