KEFAMENANU | BELUPOS.COM – Ada kalanya sebuah berita tidak berhenti ketika halaman media ditutup. Ia terus berjalan, memasuki ruang perdebatan, menghadirkan pertanyaan, bahkan membawa penulisnya berhadapan dengan proses hukum.
Di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kisah itu kini melekat pada Jude D’Lorenzo Taolin, wartawati NTT Hits. Sebuah laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Falentinus Kebo telah membawa aktivitas jurnalistiknya menjadi perhatian kepolisian.
Namun, di balik perkara tersebut, muncul pertanyaan yang lebih luas: ketika sebuah pemberitaan dipersoalkan, apakah penyelesaiannya harus langsung memasuki lorong hukum pidana, atau terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur undang-undang?
Pertanyaan itulah yang dibawa Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers ke Markas Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, Selasa (3/11/2026).
Lima advokat, yakni Victor Emanuel Manbait, Yoseph Maisir, Paulo Chrisanto, Silverius Rivandi Bria, dan Yohanis Desi Debritto Mabilani, datang menemui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joesteve Christian Fortuna.
Kedatangan mereka bukan sekadar kunjungan hukum. Ada pesan yang hendak disampaikan: kemerdekaan pers harus ditempatkan secara benar dalam setiap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Ketika berita bertemu mekanisme hukum
Koalisi menilai laporan yang diajukan Falentinus Kebo memiliki hubungan langsung dengan produk jurnalistik. Karena itu, mereka mendesak kepolisian menghentikan penyelidikan dan mempertimbangkan mekanisme penyelesaian sengketa pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Bagi para advokat, persoalan ini tidak dapat dibaca semata-mata dari sudut pandang laporan dugaan pencemaran nama baik. Konteks pemberitaan, proses jurnalistik, serta mekanisme pertanggungjawaban pers harus menjadi bagian dari pertimbangan hukum.
Victor Emanuel Manbait mengungkapkan bahwa koalisi telah mengirimkan surat resmi kepada Polres TTU sejak September 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar penyelidikan dihentikan karena perkara yang dilaporkan dinilai berkaitan dengan produk jurnalistik.
Belum adanya respons administratif yang mereka harapkan kemudian mendorong para advokat hadir langsung untuk menyampaikan sikap.
“Laporan yang diajukan Falentinus Kebo berkaitan dengan produk jurnalistik. Karena itu, penanganannya harus memperhatikan prinsip kemerdekaan pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.”
— Victor Emanuel Manbait, Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers
Kalimat itu membawa kembali perhatian pada hakikat pekerjaan jurnalistik. Seorang wartawan bekerja mengumpulkan informasi, memeriksa fakta, menyusun berita, dan menyampaikan peristiwa kepada masyarakat. Dalam proses itu, kemungkinan munculnya keberatan terhadap pemberitaan selalu ada.
Tetapi, keberatan terhadap berita juga memiliki jalur penyelesaian yang harus dihormati. Undang-Undang Pers menyediakan hak jawab dan hak koreksi, sementara Dewan Pers menjalankan fungsi dalam menjaga kehidupan pers nasional.
Karena itu, menurut koalisi, mekanisme tersebut perlu diperhatikan sebelum perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik dibawa lebih jauh melalui instrumen pidana.
Yoseph Maisir menempatkan langkah koalisi dalam kerangka pengawalan konstitusional. Ia menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan mengingatkan pentingnya perlindungan kemerdekaan pers dalam negara hukum.
“Kedatangan kami ke Polres TTU bukan semata-mata untuk mendesak penyidik. Langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.”
— Yoseph Maisir, Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers
Di balik pernyataan itu terdapat satu prinsip yang perlu dijaga: kebebasan pers dan penegakan hukum tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum yang benar, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang.
Hak masyarakat atas kejelasan
Perhatian koalisi tidak hanya tertuju pada substansi laporan. Mereka juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyelidikan.
Silverius Rivandi Bria mengingatkan bahwa masyarakat mempunyai kepentingan untuk mengetahui bagaimana laporan terhadap Jude D’Lorenzo Taolin ditangani.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan terhadap wartawati Jude D’Lorenzo Taolin.”
— Silverius Rivandi Bria, Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers
Transparansi menjadi penting karena perkara yang menyentuh aktivitas jurnalistik tidak hanya menarik perhatian pihak-pihak yang berperkara. Ia juga menyangkut kepentingan masyarakat yang membutuhkan pers sebagai sumber informasi dan pengawas kehidupan publik.
Polisi memilih menunggu suara ahli
Di tengah desakan tersebut, Polres TTU menyampaikan bahwa penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Joesteve Christian Fortuna, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor.
Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik sedang berada di Jakarta untuk meminta keterangan resmi dari ahli pers Dewan Pers Republik Indonesia.
Keterangan ahli tersebut diharapkan membantu penyidik memahami aspek jurnalistik dalam perkara yang sedang ditangani, sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kalau sudah ada hasil keterangan ahli pers, kita akan sampaikan ke publik.”
— Iptu Joesteve Christian Fortuna, Kasat Reskrim Polres TTU
Pernyataan itu menjadi titik tunggu bagi semua pihak. Koalisi menantikan pertimbangan yang objektif, kepolisian menjalankan proses penyelidikan, sementara masyarakat menunggu kejelasan mengenai arah penanganan perkara.
Di ruang inilah peran Dewan Pers menjadi penting. Penilaian terhadap karya jurnalistik memerlukan pemahaman mengenai proses pemberitaan, standar profesional, serta ketentuan hukum pers. Sebuah berita tidak dapat dilepaskan begitu saja dari konteks bagaimana informasi diperoleh dan disajikan.
Pena, kehormatan, dan keadilan
Perkara yang dialami Jude D’Lorenzo Taolin menjadi pengingat bahwa pekerjaan jurnalistik tidak selalu berjalan di jalan yang lapang. Ada kritik yang harus dijawab dengan fakta, ada keberatan yang harus diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, dan ada tanggung jawab profesi yang tidak boleh diabaikan.
Kemerdekaan pers bukan berarti wartawan bebas dari pertanggungjawaban. Pers tetap harus menjaga akurasi, melakukan verifikasi, menghormati kode etik jurnalistik, serta memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi.
Sebaliknya, perlindungan hukum terhadap pers juga tidak boleh berhenti sebagai kalimat indah dalam undang-undang. Ia harus hadir dalam praktik penegakan hukum, termasuk ketika seorang wartawan menghadapi laporan yang bersumber dari karya jurnalistik.
Kini, perhatian tertuju pada hasil pemeriksaan ahli pers Dewan Pers di Jakarta. Hasil tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai karakter perkara dan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Belum ada keputusan akhir. Karena itu, semua pihak perlu menghormati proses yang berlangsung dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di Kefamenanu, perkara ini meninggalkan sebuah renungan tentang arti kemerdekaan pers dalam kehidupan demokrasi.
Sebab, pena memang tidak boleh ditempatkan di atas hukum. Namun, hukum pun tidak boleh digunakan dengan mengabaikan kebebasan pers yang dijamin negara.
Ketika wartawan menulis untuk kepentingan publik, keadilan harus memastikan bahwa kebenaran dapat diuji tanpa membungkam kebebasan untuk menyuarakannya.













