KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Siang itu, di Nifuboke, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sebuah sepeda motor Honda Scoopy hitam terparkir tak jauh dari kios tempat Gilberto Rapu Silab duduk bersama dua teman sekolahnya. Tidak ada yang menyangka bahwa beberapa menit kemudian, kendaraan milik ibunya itu akan dibawa pergi oleh dua pria yang datang mencarinya.
Bagi Gilberto, peristiwa pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WITA tersebut bukan hanya tentang hilangnya kendaraan yang biasa digunakannya. Ada rasa malu, takut, dan kegelisahan yang kemudian membayangi hari-harinya sebagai seorang siswa sekolah menengah atas.
Sebelas hari setelah kejadian itu, Kamis, 29 Oktober 2026, Gilberto mendatangi Kepolisian Resor Timor Tengah Utara bersama kedua orang tuanya dan kuasa hukum. Ia melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan serta dugaan kekerasan terhadap anak, meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa yang dialaminya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/435/X/2026/SPKT/POLRES Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur dan diterima oleh Ajun Inspektur Polisi Abilio Fallo.
Dua pria yang menurut pihak pelapor mengaku berasal dari dealer NSS Kefamenanu disebut berinisial YK, yang diidentifikasi oleh pelapor sebagai YK, dan AO, yang diidentifikasi sebagai AO. Identitas, hubungan kerja, serta kewenangan keduanya dalam pengambilan kendaraan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait dan diuji melalui penyelidikan kepolisian.
Di antara laporan polisi dan proses hukum yang kini berjalan, terdapat pertanyaan yang lebih besar daripada persoalan siapa yang membawa sepeda motor itu: sampai di mana kewenangan seseorang untuk mengambil kendaraan milik orang lain, dan bagaimana hukum seharusnya melindungi seorang anak ketika berhadapan dengan tindakan yang dipersoalkan secara hukum?
Lima menit yang mengubah suasana siang
Kisah itu bermula setelah Gilberto membeli bensin eceran di tempat milik seseorang yang dikenalnya sebagai Om Dami. Ia memarkirkan Honda Scoopy hitam milik ibunya, Aquilina Funan, di dekat lokasi tersebut.
Tak jauh dari sana, sekitar tiga meter dari kendaraan, Gilberto duduk bersama dua teman sekolahnya, Julio Bria dan Ignas, di sebuah kios.
Menurut kronologi yang disampaikan Gilberto kepada kuasa hukumnya, sekitar lima menit kemudian, dua pria datang menghampiri mereka. Salah seorang mengenakan jaket hitam dan menanyakan seseorang bernama Gilbert.
Gilberto menjawab bahwa orang yang mereka cari adalah dirinya.
Percakapan kemudian beralih pada sepeda motor Honda Beat yang biasa digunakannya. Gilberto menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sedang dipakai untuk keperluan menjemput ibunya di sekolah. Ia meminta kedua pria itu menunggu sebentar.
Namun, menurut keterangannya, permintaan itu tidak dipenuhi.
Kedua pria tersebut kemudian mendatangi Honda Scoopy yang terparkir di dekat kios. Mereka mendapati kunci kendaraan masih terpasang. Salah seorang dari mereka lalu mengendarai sepeda motor itu dan membawanya sekitar 20 meter menuju lokasi dekat SMA Noemuti.
Di tempat tersebut, Gilberto mengaku dipanggil untuk menghampiri mereka. Ia diminta memeriksa bagasi kendaraan dan berdiri untuk difoto menggunakan telepon genggam salah seorang pria.
Rangkaian peristiwa ini menjadi bagian penting dari laporan yang kini meminta pemeriksaan aparat kepolisian. Apakah tindakan tersebut berkaitan dengan penagihan pembiayaan, siapa yang memberikan instruksi, serta dasar hukum apa yang digunakan untuk membawa kendaraan, semuanya membutuhkan klarifikasi dan pembuktian.
Sebab, dalam perkara seperti ini, urutan kejadian bukan hanya cerita tentang siapa datang dan siapa pergi. Setiap tindakan, alasan, kewenangan, dan kemungkinan penggunaan ancaman atau kekerasan harus diperiksa secara terpisah berdasarkan bukti yang sah.
Empat kilometer dalam ketakutan
Setelah sepeda motor dibawa pergi, Gilberto mengaku berjalan kaki sekitar empat kilometer menuju rumahnya di Dinaliola.
Ia kemudian mengirim pesan kepada kakaknya, Anjani Silab, agar menyampaikan kepada ibunya bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa oleh kedua pria itu.
Jarak empat kilometer itu menjadi bagian dari pengalaman yang kini diceritakan Gilberto dalam proses pelaporan. Namun, dampak yang ia rasakan tidak berhenti ketika langkahnya tiba di rumah.
Gilberto mengaku malu karena sepeda motor milik ibunya dibawa di hadapan teman-temannya. Ia sempat tidak masuk sekolah. Selain rasa malu, ia juga mengatakan khawatir akan dipukul.
Meski kemudian kembali mengikuti kegiatan sekolah, Gilberto mengaku masih mengalami kesulitan menjalani proses belajar secara teratur karena perasaan takut dan malu yang belum sepenuhnya hilang.
Pengalaman tersebut perlu diperiksa secara cermat, terutama untuk mengetahui apakah terdapat ancaman atau tindakan kekerasan dan sejauh mana peristiwa itu berdampak terhadap kondisi psikologis serta pendidikan Gilberto.
Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, perlindungan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan laporan. Keselamatan, martabat, dan kepentingan terbaik anak juga harus menjadi perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum mempertanyakan batas kewenangan penagihan
Kuasa hukum Gilberto, Pauli Chrisanto, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan, menilai dugaan pengambilan kendaraan tersebut harus diperiksa secara serius.
Ia menyoroti apa yang menurutnya merupakan persoalan berulang di Kabupaten TTU, yakni dugaan pengambilan kendaraan oleh pihak penagih atau pihak lain tanpa memperhatikan batas kewenangan dan prosedur hukum.
“Sudah banyak peristiwa seperti ini terjadi di Kabupaten TTU dan seolah-olah dealer dan mereka yang melakukan perampasan paksa atas barang milik orang lain ini kebal hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada kewenangan yang diberikan hukum kepada dealer, apalagi pihak lain, untuk melakukan perampasan barang orang lain. Ini kriminal dan hukum harus ditegakkan.”
— Pauli Chrisanto, S.H., kuasa hukum Gilberto Rapu Silab
Pernyataan tersebut merupakan sikap hukum pihak pelapor. Untuk memastikan apakah tindakan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana, penyidik tetap perlu memeriksa keterangan para pihak, saksi, dokumen pembiayaan jika ada, serta bukti lain yang relevan.
Pauli bersama Victor Emanuel Manbait, S.H., mendampingi Gilberto menempuh jalur hukum. Bagi pihak pelapor, laporan polisi menjadi langkah untuk meminta kejelasan mengenai tindakan kedua pria tersebut dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Pada titik ini, persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata apakah kendaraan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran tertentu. Pertanyaan hukumnya juga mencakup siapa yang berwenang bertindak, prosedur apa yang ditempuh, serta apakah tindakan di lapangan dilakukan dengan cara yang dibenarkan oleh hukum.
Ketika penagihan berhadapan dengan hukum
Dalam praktik pembiayaan kendaraan, hubungan kontraktual antara pemilik kendaraan dan perusahaan pembiayaan tidak dengan sendirinya memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengambil kendaraan dengan cara apa pun.
Apabila peristiwa ini berkaitan dengan penagihan atau penarikan kendaraan karena pembiayaan, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu status kendaraan, pihak yang tercatat sebagai pemilik atau debitur, keberadaan kewajiban pembayaran jika memang ada, serta hubungan kedua pria yang dilaporkan dengan dealer NSS Kefamenanu atau perusahaan pembiayaan terkait.
Perlu pula dibedakan antara dealer, perusahaan pembiayaan, dan petugas penagihan. Ketiganya tidak otomatis memiliki kedudukan maupun kewenangan yang sama. Karena itu, klaim bahwa seseorang bertindak atas nama perusahaan perlu diuji melalui dokumen dan keterangan pihak yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai jaminan fidusia juga harus ditempatkan secara tepat. Apabila kendaraan menjadi objek jaminan fidusia, pelaksanaan eksekusi tunduk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia beserta penafsiran konstitusionalnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang kemudian ditegaskan melalui Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, menempatkan syarat tertentu pada pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, ada atau tidaknya tunggakan tidak boleh langsung dijadikan pembenaran untuk setiap bentuk pengambilan kendaraan. Sebaliknya, dugaan pengambilan kendaraan secara paksa juga harus dinilai berdasarkan fakta, konteks, dan unsur hukum yang dapat dibuktikan.
Dalam perkara Gilberto, status pembiayaan kendaraan serta dasar tindakan kedua pria tersebut belum dapat disimpulkan hanya dari kronologi pihak pelapor.
Unsur pidana harus diuji melalui penyelidikan
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan dugaan pencurian dengan kekerasan dan dugaan kekerasan terhadap anak.
Salah satu ketentuan yang perlu diperiksa berdasarkan hukum pidana yang berlaku adalah Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan itu mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, termasuk untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian maupun mempertahankan penguasaan atas barang yang dicuri. Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak cukup hanya didasarkan pada fakta bahwa sebuah kendaraan dibawa pergi. Penyidik perlu menguji unsur pengambilan barang milik orang lain, maksud atau niat pelaku, serta keberadaan dan hubungan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan tindakan yang dilaporkan.
Demikian pula, dugaan kekerasan terhadap anak dapat diperiksa dengan merujuk pada Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Pasal 76C melarang tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk sebagaimana ditentukan undang-undang. Pasal 80 mengatur konsekuensi pidana apabila unsur perbuatan yang dilarang tersebut terbukti.
Akan tetapi, rasa takut atau malu yang dialami Gilberto, meskipun penting untuk diperhatikan, tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa unsur kekerasan atau ancaman kekerasan telah terpenuhi. Hal itu perlu diperiksa melalui keterangan korban, saksi, bukti pendukung, dan hasil penyelidikan.
Prinsip tersebut penting agar perlindungan terhadap anak berjalan beriringan dengan proses hukum yang adil bagi semua pihak.
NSS Kefamenanu perlu diberi ruang menjelaskan
Karena kedua pria tersebut, menurut keterangan pihak pelapor, mengaku berasal dari dealer NSS Kefamenanu, konfirmasi kepada pihak dealer menjadi bagian penting dari pengungkapan perkara.
Keterangan resmi diperlukan untuk memastikan apakah YK dan AO benar bekerja atau bertugas untuk dealer tersebut, apakah mereka mendapat penugasan terkait kendaraan yang dilaporkan, siapa yang memberikan instruksi, dan apakah tindakan mereka sesuai dengan prosedur perusahaan serta ketentuan hukum.
Konfirmasi juga perlu diarahkan kepada perusahaan pembiayaan yang mungkin berkaitan dengan kendaraan tersebut, jika memang ada hubungan pembiayaan.
Keterangan dari pihak-pihak itu diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada satu versi peristiwa. Hak jawab dan kesempatan memberikan penjelasan harus tetap terbuka, sementara penyidik bekerja menguji bukti dan keterangan secara objektif.
Hingga naskah ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi, belum terdapat keterangan resmi dari NSS Kefamenanu, YK, AO, ataupun pihak pembiayaan terkait mengenai kronologi dan dasar pengambilan kendaraan tersebut. Redaksi perlu memperbarui pemberitaan apabila klarifikasi mereka telah diperoleh.
Menunggu jawaban dari proses hukum
Bagi Gilberto dan keluarganya, laporan polisi itu merupakan upaya mencari kepastian atas peristiwa yang mereka persoalkan. Bagi penyidik, laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri identitas pihak yang terlibat, memeriksa saksi-saksi di lokasi, menguji dokumen yang berkaitan dengan kendaraan, serta memastikan ada atau tidaknya tindak pidana.
Pemeriksaan juga perlu menjawab bagaimana kendaraan itu dibawa, siapa yang menguasainya setelah kejadian, apakah terdapat instruksi penagihan, dan apakah prosedur yang digunakan memiliki dasar hukum.
Dua kuasa hukum, Pauli Chrisanto, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H., mendampingi Gilberto bersama kedua orang tuanya dalam menempuh proses tersebut.
Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya mengenai sebuah Honda Scoopy hitam yang dibawa dari dekat kios di Nifuboke. Ada seorang siswa yang mengaku kehilangan rasa aman setelah berhadapan dengan dua pria yang mencari dirinya, ada seorang ibu yang kendaraannya dilaporkan dibawa pergi, dan ada pertanyaan mengenai batas kewenangan yang harus dijawab melalui hukum.
Keadilan tidak lahir dari tuduhan yang lebih keras atau pembelaan yang lebih lantang. Ia tumbuh melalui pemeriksaan yang objektif, bukti yang dapat diuji, perlindungan terhadap anak, dan keberanian semua pihak untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Kini, Gilberto dan keluarganya menunggu jawaban dari proses yang telah mereka tempuh. Sementara itu, identitas, peran, dan tanggung jawab pihak-pihak yang dilaporkan tetap menjadi hal yang harus dibuktikan, bukan diputuskan melalui pemberitaan.
BELU POS — Menyuarakan fakta, mengawal keadilan, dan menghormati proses hukum.













