Berita UtamaHukum & Kriminal

Kapal Warisan Sulayman, Pertarungan Hak dan Utang

13
×

Kapal Warisan Sulayman, Pertarungan Hak dan Utang

Sebarkan artikel ini

SUMENEP |BELUPOS.Com –
Di tengah riak perairan yang pernah dilalui kapal milik Almarhum Sulayman, sebuah perselisihan hukum kini bergulung kian deras. Aset senilai sekitar Rp350 juta itu telah menjadi titik sentral pertarungan: siapa yang berhak menguasainya, apakah penjualannya merupakan penggelapan, dan bagaimana kedudukan hak waris ketika almarhum meninggalkan utang yang disebut melampaui Rp1,1 miliar?

Polemik penjualan kapal ini bermula dari dugaan penggelapan, lalu melebar menjadi pertarungan argumen hukum antara dua kubu: Kurniadi, S.H., kuasa hukum H. Abd. Kadir, dan Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Sayyidah selaku pelapor. Di balik perdebatan itu, dua pertanyaan besar menggantung: apakah penjualan kapal memenuhi unsur pidana penggelapan, dan apakah klaim hak waris Sayyidah benar‑benar tergeser oleh beban utang almarhum?

01 Agustinus Bobe
Kurniadi menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dipandang hanya dari satu sisi, yakni perbuatan menjual kapal saja. Menurutnya, penyidik wajib menelusuri lebih dalam: siapa yang memiliki hak atas kapal tersebut, apakah pelapor memang memiliki kedudukan atas objek sengketa, dan apakah terdapat unsur melawan hukum di balik transaksi itu. Ia mempertanyakan dasar klaim Sayyidah atas kapal yang nilainya sekitar Rp350 juta.

“Karena tidak adanya hak waris pada kapal, telah berimplikasi bagi Sayyidah kehilangan hak kepemilikannya atas kapal tersebut. Dengan demikian, karena hak Sayyidah atas kapal telah hilang, maka unsur kerugian pada rumusan delik pasal yang digunakan tidak terpenuhi,” ujar Kurniadi.

Bagi Kurniadi, nilai kapal itu jauh lebih rendah dibanding utang almarhum Sulayman yang mencapai lebih dari Rp1,1 miliar; penjualan kapal, menurutnya, dilakukan untuk memenuhi kewajiban pewaris, bukan semata‑mata menikmati hasilnya. Lebih jauh lagi, ia membantah bahwa H. Abd. Kadir adalah pihak yang menjual kapal. Menurutnya, penjualan dilakukan oleh Ayyub – anak kandung tertua almarhum dari perkawinan sebelumnya yang merupakan salah satu ahli waris – sedangkan H. Abd. Kadir hanya bertindak sebagai penasihat.

“Atas dasar itu, pelaporan terhadap klien saya berpotensi salah sasaran atau error in subjecto,” tegas Kurniadi. Ia meminta penyidik untuk menguji seluruh unsur pidana berdasarkan fakta dan bukti; jika tidak ada bukti yang cukup, penyidikan sebaiknya dihentikan. Namun, penilaian apakah unsur pidana terpenuhi atau tidak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai hasil penyidikan dan aturan hukum yang berlaku.

Argumen ini langsung memicu serangan balasan dari Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum Sayyidah. Ia menolak keras anggapan bahwa hak waris Sayyidah dapat hilang hanya karena tidak ikut membayar utang pewaris atau karena nilai kapal lebih rendah daripada total utang yang ditinggalkan.

“Pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyatakan hak waris Sayyidah atas kapal hilang dengan alasan karena Sayyidah dituduh tidak ikut membayar utang pewaris dan hak waris dinyatakan hilang karena nilai objek kapal yang dijual jauh di bawah jumlah utang pewaris jelas pernyataan yang ngawur dan menyesatkan,” ujar Sulaisi dengan nada tegas yang telah diperhalus secara sastrawi: “Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan seseorang kehilangan hak waris hanya karena tidak membayar utang pewaris! Kita tidak boleh mencampuradukkan kewajiban melunasi utang dengan status hak atas harta peninggalan.”

Ia menekankan bahwa meski setiap pihak berhak memberikan tafsir hukum, hal itu harus dibarengi landasan yang jelas dan tidak melenceng dari konteks pemenuhan unsur penggelapan kapal. “Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu apa pun, ini jelas ngawur dan menyesatkan,” tegasnya.

Di balik saling bantah tersebut, titik krusial yang harus dijernihkan adalah kedudukan kapal sebagai bagian dari harta peninggalan Almarhum Sulayman. Besarnya utang lebih dari Rp1,1 miliar memang menjadi dasar argumen Kurniadi, namun angka besar itu tidak secara otomatis membuat ahli waris kehilangan haknya. Persoalan ini harus ditelaah melalui hukum waris, status kepemilikan aset, tanggung jawab atas harta peninggalan, serta fakta yang dapat dibuktikan di hadapan hukum.

Demikian pula, niat membayar utang lewat penjualan kapal tidak otomatis menjadikan tindakan itu sah atau terbebas dari tuduhan pidana. Legalitas transaksi harus dinilai dari kewenangan penjual, status objek, persetujuan pihak yang berhak jika diperlukan, dan seluruh fakta hukum yang ada. Sebaliknya, laporan dugaan penggelapan pun bukan bukti bahwa kejahatan telah terjadi; semuanya bergantung pada alat bukti dan pemenuhan unsur pasal yang diterapkan.

Perdebatan ini membutuhkan pemeriksaan mendalam: dokumen kepemilikan, bukti transaksi, catatan utang pewaris, serta ketentuan hukum yang relevan. Publik kini tak hanya menyaksikan saling tuding, melainkan menunggu jawaban pasti dari aparat hukum: apakah ini penyelamatan harta untuk melunasi kewajiban atau justru perampasan hak atas warisan?

Kurniadi menegaskan laporan terhadap kliennya salah sasaran dan mempertanyakan dasar hak Sayyidah atas kapal; Sulaisi menolak anggapan hilangnya hak waris akibat persoalan utang. Keduanya telah melemparkan argumen dari perspektif masing‑masing – namun kebenaran perkara ini tidak akan terungkap hanya lewat pernyataan di ruang publik. Kejelasan akhir tetap ada di tangan penyidik yang akan menimbang setiap bukti secara adil.

Penulis: L24Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *