JAKARTA |BELUPOS.Com — Nama Eddy Tansil masih menyisakan jejak panjang dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Lebih dari tiga dekade setelah kasus korupsi yang menjeratnya mencuat dan ia melarikan diri dari Indonesia, keberadaan buronan tersebut hingga kini belum diketahui secara pasti oleh publik.
Di tengah perjalanan panjang itu, satu pertanyaan kembali mengemuka: mengapa seorang buronan dalam perkara besar dapat begitu lama berada di luar jangkauan hukum Indonesia?
Pertanyaan tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) atau Association of Young Indonesian Advocates, saat menanggapi pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online dalam serta luar negeri.
Menurut Sutan, pemerintah perlu memperkuat kerja sama internasional untuk memburu buronan yang diduga berada di luar wilayah yurisdiksi Indonesia.
Ia bahkan mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan intelijen internasional yang relevan, sesuai mekanisme hukum dan hubungan antarnegara.
“Pemerintah RI sebaiknya memperkuat kerja sama internasional untuk menangkap buronan kelas kakap seperti Eddy Tansil. Jangan sampai kasus besar hanya menyisakan cerita, sementara pelakunya tidak pernah kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Sutan melalui sambungan telepon selulernya dari Jakarta, 27 September 2026.
Pelarian yang belum menemukan ujung
Eddy Tansil diketahui melarikan diri pada 6 Mei 1996 setelah tersangkut perkara korupsi yang berkaitan dengan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
Dalam berbagai pemberitaan dan catatan publik, kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Setelah melarikan diri, keberadaan Eddy Tansil selama bertahun-tahun menjadi teka-teki.
Ia disebut-sebut berada di luar negeri, termasuk dugaan menetap di China dan menjalankan aktivitas usaha. Namun, informasi mengenai keberadaannya tersebut masih menjadi bagian dari berbagai laporan dan dugaan yang beredar, sehingga memerlukan pembuktian serta penegakan hukum lintas negara.
Bagi Sutan, lamanya waktu bukan alasan untuk menghentikan upaya pencarian.
Sebab, persoalan buronan bukan semata tentang seseorang yang menghilang.
Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai kepastian hukum, pengembalian kerugian negara, serta kemampuan negara mengejar aset dan orang yang berada di luar yurisdiksi nasional.
Ketika aset mulai kembali
Perhatian terhadap perkara Eddy Tansil kembali menguat setelah negara memperoleh aset yang dikaitkan dengan dirinya.
Sutan menyebut terdapat aset senilai sekitar Rp51,6 miliar yang telah disita negara.
Namun, angka tersebut menurutnya menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai kemungkinan keberadaan aset lain yang belum terlacak.
“Kalau kerugian negara yang dikaitkan dengan perkara ini mencapai sekitar Rp1,3 triliun, tentu publik berhak bertanya mengenai keberadaan aset lainnya dan bagaimana negara melakukan penelusuran serta pemulihannya,” kata Sutan.
Menurut dia, penelusuran aset tidak boleh berhenti pada satu atau dua temuan.
Pelacakan harus dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk kerja sama internasional apabila aset atau aktivitas keuangan terkait berada di luar negeri.
Dugaan yang harus dibuktikan
Sutan juga menyinggung munculnya berbagai dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang membantu buronan menghindari proses hukum.
Namun, menurutnya, dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu.
Jika terdapat informasi mengenai pihak yang diduga membantu persembunyian atau pelarian seorang buronan, informasi itu harus ditelusuri melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pihak tertentu yang sengaja membiarkan seorang buronan tetap berada di luar jangkauan hukum. Kalau memang ada bukti mengenai keterlibatan pihak lain, tentu harus diperiksa secara objektif sesuai hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, persoalan Eddy Tansil tidak hanya menyangkut pencarian seseorang.
Ia juga menyentuh persoalan lebih luas mengenai bagaimana negara memburu aset, menelusuri jaringan, dan memastikan hukum tetap bekerja meskipun seseorang berada di luar negeri.
Kerja sama internasional menjadi kunci
Sebagai Pakar Hukum Internasional, Sutan menilai penanganan buronan yang diduga berada di luar negeri membutuhkan pendekatan lintas negara.
Indonesia, kata dia, memiliki instrumen kerja sama hukum internasional yang dapat digunakan sesuai dengan negara tempat seseorang diduga berada.
Karena itu, koordinasi antarlembaga nasional dan kerja sama dengan otoritas negara lain perlu diperkuat.
Ia menyebut gagasan menggandeng lembaga penegak hukum internasional maupun institusi asing harus ditempatkan dalam kerangka hukum, diplomasi, dan kewenangan masing-masing negara.
“Yang penting bukan sekadar mengejar orangnya. Negara juga harus mengejar aset dan memastikan setiap jalur hukum yang tersedia digunakan secara maksimal,” katanya.
Korupsi dan luka yang diwariskan
Sutan mengaitkan panjangnya persoalan korupsi dengan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, korupsi tidak berhenti pada angka kerugian negara dalam dokumen perkara.
Ketika uang negara hilang, dampaknya dapat merembet pada pembangunan, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan memperlebar kesenjangan sosial.
Karena itu, pemberantasan korupsi menurut Sutan harus dilakukan secara konsisten.
“Kerugian negara bukan sekadar angka. Di balik angka itu ada hak masyarakat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat terus mengawasi proses penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi dan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti.
Sebuah nama yang belum selesai
Eddy Tansil mungkin telah lama menghilang dari ruang pemberitaan sehari-hari.
Tetapi perkara yang melekat pada namanya belum sepenuhnya hilang dari ingatan publik.
Ia menjadi salah satu contoh bagaimana pelarian seorang terpidana dapat berubah menjadi persoalan panjang bagi negara—bukan hanya untuk menemukan orangnya, tetapi juga menelusuri aset dan memastikan proses hukum tidak berhenti karena batas wilayah.
Bagi Sutan Nasomal, waktu tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk berhenti mencari.
Selama kewajiban hukum masih ada, pencarian harus terus dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan menangkap seorang buronan.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik bahwa hukum tidak mengenal batas ketika negara benar-benar bersungguh-sungguh menegakkannya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom; Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates; Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H.; Rektor Universitas Pronass Berdaya.













