Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolkamwarta Kota

Proyek Pantai Tondowolio Rp18,5 Miliar Disoroti

35
×

Proyek Pantai Tondowolio Rp18,5 Miliar Disoroti

Sebarkan artikel ini

KOLAKA |BELUPOS.Com— Di balik deru pembangunan pengaman pantai di Kawasan Tondowolio, Kabupaten Kolaka, terselip satu pertanyaan yang kini meminta jawaban terang: dari mana batu-batu material proyek bernilai Rp18,5 miliar itu berasal?

Pertanyaan tersebut mencuat seiring sorotan terhadap dugaan asal-usul material batu yang digunakan dalam pembangunan Pengaman Pantai Kawasan Tondowolio (Lanjutan), sebuah proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026.

Proyek senilai Rp18.544.259.000 itu berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari dan dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan menggunakan Kontrak Nomor HK0201/T/BWS17.06.2/2026/652, tertanggal 8 April 2026, dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.

Namun, nilai besar proyek bukan satu-satunya yang menarik perhatian. Rantai materialnya kini menjadi titik yang diminta untuk dibuka secara terang dari hulu hingga hilir.

Aliansi Wartawan Internasional Sulawesi Tenggara meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait menelusuri secara serius dugaan rantai pasokan material yang disebut-sebut berasal dari sejumlah lokasi di Kabupaten Bombana, termasuk Matabundu, Ranokomea, dan Timbala.

Bagi Aliansi, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari siapa yang mengambil material. Jika benar terdapat material yang berasal dari sumber ilegal, maka seluruh mata rantai distribusinya perlu diperiksa secara objektif.

“Harus ditelusuri dari hulu sampai hilir. Siapa yang mengambil, mengangkut, menjual, memasok hingga siapa yang menerima dan menggunakan material tersebut.”

Pernyataan itu menempatkan persoalan material bukan sekadar pada titik pengambilan, melainkan pada seluruh perjalanan material hingga akhirnya masuk ke dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

Direktur perusahaan mengaku pernah diperiksa

Sorotan terhadap proyek tersebut semakin menguat setelah Direktur PT Tri Artha Mandiri, Ismail, mengakui dirinya pernah diperiksa oleh Polres Kolaka terkait persoalan material tersebut.

Namun, berdasarkan pengakuannya, pemeriksaan itu tidak berlanjut pada tindakan hukum berikutnya.

Keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai status penanganan persoalan material yang pernah diperiksa kepolisian itu.

Aliansi Wartawan Internasional Sulawesi Tenggara meminta Polres Kolaka memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik mengenai pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap Direktur PT Tri Artha Mandiri.

“Kalau memang pernah diperiksa, publik perlu mengetahui apa objek pemeriksaannya dan bagaimana hasilnya. Apakah perkara masih berjalan, dihentikan atau memang tidak ditemukan unsur pidana.”

Menurut Aliansi, penjelasan kepolisian diperlukan agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat mengenai status pemeriksaan tersebut.

Jangan buru-buru menyimpulkan kesalahan

Meski mendesak penelusuran menyeluruh, Aliansi menegaskan bahwa PT Tri Artha Mandiri tidak dapat langsung disebut bersalah ataupun disebut sebagai penadah tanpa adanya pembuktian dan proses hukum.

Prinsip tersebut penting untuk dijaga agar pemberitaan maupun sorotan publik tidak berubah menjadi vonis sebelum proses hukum menemukan fakta yang sebenarnya.

Namun, apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan material yang digunakan berasal dari aktivitas ilegal dan terdapat pihak yang mengetahui atau terbukti terlibat dalam penerimaan maupun penggunaan material tersebut, maka seluruh rantai pasokan harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Analisis kontekstualnya menjadi sederhana tetapi penting: proyek yang menggunakan APBN bukan hanya harus selesai secara fisik, melainkan juga harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi proses, sumber daya, dan legalitas material yang digunakan. Transparansi asal-usul material menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa uang negara tidak bersinggungan dengan aktivitas yang melanggar hukum.

Proyek berjalan, legalitas material harus terang

Aliansi Wartawan Internasional Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa kepentingan masyarakat dan penegakan hukum tidak boleh dipertentangkan.

Pembangunan pengaman pantai tetap penting bagi kepentingan masyarakat dan harus berjalan sesuai target. Namun, pembangunan yang dibiayai uang negara juga menuntut kepastian bahwa setiap material yang digunakan memiliki asal-usul serta legalitas yang jelas.

Sebab, sebuah proyek negara bukan hanya tentang batu yang tersusun menjadi bangunan, tetapi juga tentang jejak dari mana batu itu datang dan bagaimana setiap rupiah publik dipertanggungjawabkan.

Kini, pertanyaan itu tinggal menunggu satu hal: jawaban yang terang dari hulu hingga hilir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *