KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Di balik kebijakan pengadaan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada 2025, terselip persoalan yang kini mulai dipertanyakan publik. Kebijakan yang semestinya lahir dari kebutuhan pelayanan pemerintahan justru dituding menyimpan dugaan kepentingan politik dan berpotensi membebani keuangan negara hingga lebih dari Rp11 miliar.
Fenomena itu disoroti Gerakan Aspirasi Rakyat Daerah (GARDA) TTU. Organisasi tersebut menduga pengadaan tenaga honorer pada 2025 bukan semata-mata didasarkan pada kebutuhan publik, melainkan berkaitan dengan kepentingan politik Bupati TTU Falentinus Kebo dan DPRD TTU.
GARDA TTU menilai, jika dugaan tersebut benar, kebijakan pengadaan tenaga honorer telah bergeser dari kepentingan pelayanan masyarakat menjadi ruang pembagian kepentingan politik.
Pimpinan GARDA TTU, Paulus Modok, mempertanyakan urgensi pengadaan tenaga honorer tersebut.
“Persoalannya bukan sekadar berapa banyak tenaga honorer yang direkrut, tetapi untuk kepentingan apa kebijakan itu dibuat dan siapa yang sesungguhnya diuntungkan. Jika kebutuhan publik tidak menjadi dasar utama, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan secara serius.”
Menurut Paulus, dugaan kepentingan politik itu berkaitan dengan upaya membalas jasa kepada para pendukung dalam pemilu legislatif dan Pilkada TTU 2025. Ia menilai, kepentingan semacam itu tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan publik apabila pengadaan tenaga honorer tidak didasarkan pada kebutuhan pemerintahan yang objektif.
Dari sinilah, menurut GARDA TTU, persoalan dugaan pengangkangan terhadap peraturan dan perundang-undangan menjadi penting untuk diperiksa. Kebijakan pemerintah daerah, kata Paulus, seharusnya tetap berada dalam koridor hukum, sekalipun keputusan tersebut memiliki konsekuensi politik.
“Bupati maupun DPRD adalah warga negara yang memiliki kewajiban tunduk pada undang-undang. Jabatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan, apalagi ketika kebijakan itu menggunakan uang negara,” tegas Paulus.
GARDA TTU menduga kebijakan pengadaan tenaga honorer tersebut telah mengorbankan keuangan negara hingga lebih dari Rp11 miliar. Karena itu, Paulus meminta Kejaksaan Negeri TTU segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati TTU Falentinus Kebo dan seluruh anggota DPRD TTU yang diduga berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Permintaan pemeriksaan itu, menurut GARDA TTU, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tenaga honorer tersebut sekaligus menguji apakah kebijakan yang diambil benar-benar memiliki dasar kebutuhan pemerintahan atau justru mengandung kepentingan lain.
Ketika Kebijakan Menjadi Pertanyaan Publik
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pengadaan tenaga honorer menggunakan anggaran publik semestinya dapat diuji melalui kebutuhan organisasi, dasar hukum, proses penganggaran, mekanisme pengadaan, serta manfaatnya bagi pelayanan masyarakat. Jika salah satu mata rantai tersebut bermasalah, maka kebijakan itu layak diperiksa secara transparan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.
Dugaan GARDA TTU tersebut masih merupakan tudingan yang membutuhkan pembuktian. Karena itu, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum menjadi penting agar persoalan tidak berhenti sebagai polemik politik. Jika tidak ditemukan pelanggaran, proses hukum justru dapat memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak-pihak yang dituding. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Paulus menyebut persoalan tersebut seperti fenomena gunung es. Apa yang terlihat di permukaan, menurut dia, belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan yang terjadi.
“Ini seperti gunung es. Yang terlihat mungkin hanya pengadaan tenaga honorer, tetapi di bawahnya bisa terdapat persoalan yang jauh lebih besar. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri TTU tidak mendiamkan persoalan ini,” ujarnya.
GARDA TTU berharap Kejaksaan Negeri TTU segera menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional, objektif, dan terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan penggunaan keuangan daerah tetap berpijak pada kepentingan masyarakat dan tidak terseret ke dalam kepentingan politik kekuasaan.
Pada akhirnya, uang negara bukanlah angka yang sekadar tercatat dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat hak masyarakat, pembangunan yang tertunda, dan harapan warga yang menunggu pelayanan pemerintah. Jika dugaan penyalahgunaan benar-benar terjadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya miliaran rupiah, melainkan kepercayaan publik terhadap kekuasaan. Dan ketika kepercayaan itu retak, hukumlah yang harus berdiri untuk memastikan siapa yang benar-benar bekerja untuk rakyat.
Jalan Keluar: Audit, Verifikasi, dan Transparansi
Polemik tersebut tidak semestinya berhenti pada saling tuding. Jika benar terdapat dugaan penyimpangan dalam pengadaan tenaga honorer 2025, jalan keluarnya adalah membuka seluruh proses kepada pemeriksaan yang independen dan terukur.
Langkah pertama ialah audit menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari dasar kebutuhan tenaga, analisis jabatan dan beban kerja, proses penganggaran dalam APBD, sumber pembiayaan, jumlah tenaga yang direkrut, hingga realisasi pembayaran honor. Pemeriksaan juga perlu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah tenaga yang direkrut benar-benar dibutuhkan untuk pelayanan publik atau justru menambah beban belanja daerah.
Langkah kedua adalah verifikasi data secara terbuka. Nama, jumlah, jabatan, unit kerja, dasar pengangkatan, serta sumber pembiayaan tenaga honorer perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah daerah dan data kepegawaian yang relevan. Pemerintah sendiri menempatkan pendataan non-ASN sebagai instrumen untuk memetakan kondisi tenaga non-ASN dan menyusun kebijakan penataannya.
Langkah ketiga, DPRD TTU harus membuka ruang pengawasan publik. Dokumen pembahasan anggaran dan dasar persetujuan kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan tenaga honorer perlu dapat diuji secara transparan. Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah keputusan tersebut lahir dari kebutuhan pemerintahan yang objektif atau terdapat kepentingan lain di baliknya.
Langkah keempat, Kejaksaan Negeri TTU perlu melakukan telaah hukum secara profesional. Pemeriksaan tidak boleh diarahkan untuk menghukum seseorang sejak awal, tetapi untuk mencari kebenaran materiil melalui dokumen, keterangan para pihak, proses penganggaran, serta potensi kerugian keuangan negara. Jika bukti tidak cukup, publik juga berhak mendapatkan penjelasan. Namun apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses harus dilanjutkan sesuai ketentuan.
Yang tak kalah penting, tenaga honorer jangan ditempatkan sebagai korban dari sebuah polemik politik. Mereka adalah warga yang bekerja dan menggantungkan kehidupan pada penghasilan tersebut. Karena itu, apabila terdapat persoalan pada proses pengangkatannya, penyelesaiannya harus tetap memperhatikan hak-hak mereka sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pemerintah pusat sendiri telah mengarahkan penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme yang berbasis kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, serta proses seleksi dan penetapan yang terukur. Salah satu mekanisme yang diperkenalkan adalah PPPK Paruh Waktu bagi kelompok yang memenuhi kriteria penataan.
Karena itu, solusi untuk TTU bukan sekadar menghentikan, mempertahankan, atau mengganti tenaga honorer, melainkan membenahi sistemnya. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus memiliki dasar hukum, setiap tenaga yang diangkat harus memiliki kebutuhan jabatan yang jelas, dan setiap kebijakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
“Jangan sampai tenaga honorer menjadi korban dari sebuah kebijakan yang mereka sendiri tidak pernah merancang. Yang harus diperiksa adalah proses dan kebijakannya. Jika benar ada pelanggaran, bongkar sampai tuntas. Jika tidak terbukti, jangan pula orang yang tidak bersalah dikorbankan.”
Pada titik inilah keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum diuji. Sebab memberantas dugaan korupsi bukan hanya soal menemukan siapa yang salah, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan tidak lagi menyediakan ruang bagi praktik yang sama untuk berulang.
TTU membutuhkan pemerintahan yang bukan hanya mampu mengangkat orang bekerja, tetapi juga mampu menjelaskan kepada rakyat: mengapa mereka diangkat, untuk kebutuhan apa, dengan dasar hukum apa, dan menggunakan uang siapa.













