Berita UtamaLensa PerbatasanPendidikanPolkamwarta Kota

Lodi Lukas Nahkodai IJEN NTT, Jaga Independensi Pers

51
×

Lodi Lukas Nahkodai IJEN NTT, Jaga Independensi Pers

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BELUPOS.Com — Di tengah arus informasi yang bergerak semakin deras, dunia jurnalistik membutuhkan lebih dari sekadar kecepatan. Ia membutuhkan keberanian untuk tetap independen, keteguhan untuk menjaga profesionalisme, dan kesetiaan pada amanat pers sebagai penjaga suara publik.

Di ruang itulah Lodi Lukas menerima mandat baru.

Ia resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dari tangan organisasi, sebuah amanah dipercayakan kepadanya untuk menahkodai IJEN di wilayah NTT dengan cakupan 22 kabupaten/kota.

Pengukuhan kepengurusan DPW IJEN Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut ditandatangani Ketua Umum IJEN Ali Masykur bersama Sekretaris Jenderal Mohammad Junadi melalui Surat Keputusan Nomor 02/LK.DPP/IJENII.VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026.

Kepengurusan tersebut berlaku untuk periode 2026–2031.

“Amanah ini akan saya jaga dengan independensi dan profesionalisme. IJEN harus hadir sebagai rumah bersama bagi wartawan, sekaligus tetap kritis dan bermitra secara sehat dengan pemerintah.”

— Lodi Lukas, Ketua DPW IJEN NTT

Kepada media ini, Minggu (2/8/2026), Lodi Lukas menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal IJEN atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi profesi kewartawanan tersebut di Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan akan menjaga amanah itu dengan sebaik-baiknya serta menjalankan roda organisasi secara independen dan profesional.

Bagi Lodi, kehadiran IJEN di NTT bukan sekadar menambah daftar organisasi kewartawanan. Organisasi tersebut diharapkan menjadi ruang bersama bagi para wartawan untuk memperkuat solidaritas profesi, sekaligus memberikan perlindungan dan advokasi bagi anggota yang telah bergabung.

IJEN juga akan menjalankan kiprahnya di bidang karitatif dan advokasi bagi para anggota, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Independensi bukan berarti menutup pintu kemitraan. Pers tetap dapat berjalan bersama pemerintah, tetapi harus tetap berdiri di atas profesionalisme dan kepentingan publik.”

— Lodi Lukas

Organisasi profesi kewartawanan tersebut juga disebut telah memperoleh badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor AHU-0001962.A.H.01.08 Tahun 2025.

Lodi berharap, kehadiran IJEN di Nusa Tenggara Timur dapat membangun kemitraan yang sehat dengan pemerintah daerah tanpa kehilangan independensi sebagai organisasi profesi kewartawanan.

Dalam pandangan itu, kemitraan bukanlah bentuk penyerahan kebebasan pers, melainkan ruang untuk membangun komunikasi yang konstruktif. Pemerintah membutuhkan pers untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara pers membutuhkan ruang kebebasan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Secara kontekstual, tantangan organisasi kewartawanan hari ini bukan hanya soal memperbanyak keanggotaan, tetapi juga menjaga kualitas profesi di tengah derasnya arus informasi digital. Independensi, verifikasi, etika jurnalistik, dan keberanian melakukan advokasi menjadi fondasi penting agar organisasi profesi tidak berhenti sebagai wadah administratif, melainkan benar-benar menjadi rumah yang melindungi martabat wartawan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pers.

Ke depan, IJEN akan melaksanakan Rapat Kerja Nasional di Surabaya pada Oktober mendatang. Agenda tersebut akan diikuti seluruh DPW IJEN di Indonesia.

Dalam forum itu, organisasi akan menyosialisasikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), visi dan misi organisasi, serta berbagai hal yang berkaitan dengan kebijakan pusat.

Selain itu, hubungan dan komunikasi dengan Dewan Pers serta organisasi-organisasi pers yang ada di Indonesia juga diharapkan tetap terjalin.

Bagi Lodi Lukas, perjalanan lima tahun kepemimpinan ke depan bukan sekadar tentang menjalankan struktur organisasi. Ada tanggung jawab yang lebih besar untuk memastikan bahwa IJEN dapat tumbuh sebagai organisasi profesi yang independen, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi para wartawan.

Sebab, di tengah zaman ketika setiap orang dapat berbicara, profesi jurnalistik justru dituntut untuk semakin mampu membedakan antara suara dan kebenaran.

Dan pada akhirnya, sebuah organisasi pers tidak diukur dari seberapa tinggi namanya berdiri, tetapi dari seberapa teguh ia menjaga kebebasan, martabat, dan kebenaran yang dipercayakan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *