ATAMBUA |BELUPOS.Com — Ketika malam turun di jantung Kota Atambua,Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, lampu-lampu hias taman seharusnya menjadi saksi tawa anak-anak dan hangatnya keluarga.
Namun kini, di ruang yang sama, suara mesin meraung, botol-botol berderak, dan ketertiban perlahan memudar—digantikan kegelisahan yang kian nyata.
Taman kota alun-alun Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlahan berubah fungsi. Ruang publik yang semestinya menjadi tempat rekreasi warga justru mulai disalahgunakan, terutama pada malam hari—lebih-lebih saat malam Minggu.
Kepada media ini, Sabtu (04/04/2026), pemerhati perkotaan Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., menyampaikan himbauan resmi kepada Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum Kabupaten Belu. Ia menyoroti kondisi kawasan taman baru di depan Lapangan Umum Atambua, khususnya sepanjang ruas jalan dari Simpang Lima hingga depan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (satu atap) dan area Telkom.
Menurutnya, kawasan tersebut kini tidak hanya dimanfaatkan masyarakat umum, tetapi juga mulai dikuasai oleh oknum tertentu sebagai tempat konsumsi minuman keras, balap liar, hingga aksi ugal-ugalan seperti standing atau angkat ban yang membahayakan pengguna jalan lain.
Fakta di lapangan menunjukkan telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang diduga kuat dipicu oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.
Situasi ini diperparah dengan menurunnya kepedulian sosial di tengah masyarakat akibat lingkungan yang semakin tidak kondusif.
“Ketika ruang publik kehilangan marwahnya, yang tergerus bukan hanya ketertiban, tetapi juga rasa aman, nilai sosial, dan masa depan generasi yang tumbuh di dalamnya.”
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, disampaikan beberapa poin penting. Kepada Bupati Belu, diminta segera menetapkan kebijakan atau peraturan daerah yang mengatur pembatasan akses kendaraan pada malam hari, penataan taman sebagai ruang ramah keluarga, larangan konsumsi minuman keras di ruang terbuka publik, serta pengawasan aktivitas anak di bawah umur pada jam malam.
Sementara kepada Kapolres Belu, diharapkan adanya patroli rutin, sweeping, penindakan tegas terhadap pelanggaran, serta penempatan personel pada titik-titik rawan.
Seruan ini juga diperkuat dengan dasar hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, disebutkan bahwa setiap orang yang mabuk di muka umum hingga mengganggu ketertiban dapat dipidana. Demikian pula perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan kelalaian yang membahayakan keselamatan orang lain di jalan umum.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas melarang balap liar dan perilaku berkendara yang membahayakan. Sementara Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang segala bentuk pembiaran terhadap anak dalam lingkungan yang berpotensi merusak.
Dengan berlakunya KUHP Nasional yang baru, tidak ada lagi ruang toleransi terhadap mabuk di muka umum, balap liar, maupun pembiaran anak di bawah umur dalam lingkungan negatif.
Secara kontekstual, fenomena ini mencerminkan tantangan klasik kota-kota berkembang: ketika ruang publik tidak diiringi dengan pengawasan dan regulasi yang kuat, maka ia mudah bergeser dari ruang kebersamaan menjadi ruang penyimpangan. Atambua, sebagai kota perbatasan yang terus bertumbuh, kini berada di titik penting—memilih antara membiarkan degradasi sosial atau menegakkan kembali wajah kota yang tertib dan bermartabat.
Seruan ini ditutup dengan desakan tegas kepada Pemerintah Daerah untuk segera menghadirkan regulasi yang mengikat, kepada aparat kepolisian untuk bertindak konsisten, serta kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum.
Di tengah gemerlap lampu taman yang mulai kehilangan makna, satu pesan menggema kuat—bahwa ketertiban bukan sekadar aturan, melainkan cermin peradaban; dan Atambua, pada akhirnya, akan dikenang dari bagaimana ia menjaga ruang hidupnya tetap aman, manusiawi, dan bermartabat.















