Di Teluk Kasih, Sebuah Kebun Kelapa Berbisik Tentang Negara yang Lalai
HALNAHERA |BELUPOS.Com-Angin pagi merayap di sela-sela pelepah kelapa, membisikkan sesuatu yang tak pernah tercatat dalam lembaran biru negara. Di Halmahera Tengah, 11 hektar tanah menumbuhkan harapan—dan juga kelalaian.
Di bawah langit yang sama, dua dunia berjalan beriringan: dunia para pekerja yang tangannya menggetarkan tandan-tandan kelapa, dan dunia kertas-kertas mati yang tak pernah menerima kehadiran kebun itu sebagai bagian dari dirinya.
Ini bukan tentang kelapa. Ini tentang apa yang terjadi ketika sebuah negara lupa mencatat miliknya sendiri.
SATU: TANPA NAMA, TANPA SUARA
Mereka menyebutnya PNP Tilope. Tiga huruf yang melekat di lidah para pekerja sejak entah kapan, seperti nama panggilan bagi anak yatim yang tak tercatat di kartu keluarga. Sebuah perkebunan kelapa seluas kurang lebih 11 hektar—setara dengan 15 lapangan sepak bola—membentang di bawah matahari Halmahera Tengah, menghasilkan ribuan butir kelapa setiap musim panen, namun tak pernah sekalipun singgah di lembar inventarisasi aset daerah.
Di atas kertas-kertas resmi yang berdebu di Dinas Pertanian, kebun ini seperti tak pernah ada.
Badan Pemeriksa Keuangan datang pada 2024 dengan lampu sorotnya. Mereka membuka lembar demi lembar, menelusuri dokumen, memeriksa arsip, dan bertanya kepada mereka yang berkepentingan. Apa yang mereka temukan? Sebuah kehampaan administratif yang menganga. Perkebunan kelapa itu—hidup, berdenyut, menghasilkan—tak tercatat sebagai aset daerah.
“Status kepemilikan aset tersebut juga tidak diketahui hingga akhir pemeriksaan,” tulis BPK dalam laporannya, dengan bahasa yang dingin dan birokratis, seolah-olah sedang mendeskripsikan sebuah teka-teki yang tak terpecahkan.
Pertanyaannya kemudian: milik siapakah tanah ini? Milik negara yang lalai mencatat? Milik masyarakat yang mengerjakannya turun-temurun? Atau milik masa lalu yang sengaja dilupakan agar tak perlu dipertanggungjawabkan?
Para pekerja tak pernah bertanya. Mereka hanya tahu bahwa setiap musim panen, tandan-tandan kelapa harus dipetik, dikumpulkan, dijual, dan hasilnya dibagi dua: setengah untuk mereka yang bekerja, setengah untuk sebuah entitas kabur bernama “Pemerintah”. Seperti sebuah tradisi yang diwariskan tanpa pernah ditanyakan asal-usulnya.
DUA: BAGI HASIL TANPA PERJANJIAN
Kesepakatan itu hidup di mulut, bukan di kertas. Lima puluh persen untuk pekerja, lima puluh persen untuk Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Sederhana seperti perjanjian lisan antara petani dan tengkulak di pasar-pasar tradisional. Hanya saja, ini bukan pasar tradisional. Ini adalah pengelolaan aset yang seharusnya tunduk pada undang-undang, aturan, dan prosedur.
Di atas tanah yang tak tercatat itu, puluhan pekerja membanting tulang. Mereka memanjat pohon-pohon kelapa yang menjulang, mengait tandan-tandan dengan galah panjang, membelah buah-buah dengan parang, dan menjemur kopra di bawah terik. Pekerjaan yang melelahkan, dengan upah yang tak pernah tetap—tergantung pada musim, harga pasar, dan kemurahan alam.
Dari total pendapatan hasil panen sebesar Rp14.400.000,00—angka yang bagi para pekerja mungkin terasa besar, namun bagi birokrasi hanyalah setetes dalam lautan anggaran—mereka menerima bagi hasil Rp7.200.000,00. Separuh dari keseluruhan. Sisanya? Rp5.000.000,00 disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah. Dan Rp2.200.000,00 lainnya habis untuk upah mandor dan pengaman kebun.
Seorang pekerja paruh baya, yang enggan disebut namanya, hanya mengangkat bahu ketika ditanya tentang sistem ini. “Sudah dari dulu begitu,” katanya dalam bahasa yang sederhana. “Kami kerja, dapat hasil. Pemerintah dapat bagian. Itu saja.”
Itu saja. Dua kata yang merangkum puluhan tahun praktik yang berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa dokumen, tanpa perjanjian tertulis, dan tanpa pengawasan.
TIGA: KERTAS-KERTAS KOSONG
Di ruang ber-AC Dinas Pertanian, tumpukan dokumen pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dibuka. Halaman demi halaman diperiksa. Kepala Bidang Perkebunan dimintai keterangan. Dan hasilnya: ruang kosong.
Tidak ada laporan rinci atas hasil penjualan kelapa PNP Tilope. Tidak ada jumlah pasti hasil panen per musim. Tidak ada kwitansi penjualan. Tidak ada daftar nama pekerja yang menerima upah. Tidak ada catatan tentang mandor yang mengawasi. Tidak ada nama-nama pengaman kebun yang menjaga dari pencurian.
Semua tak ada.
Yang ada hanyalah angka-angka yang tiba-tiba muncul di laporan pertanggungjawaban, seperti hantu yang tak pernah bisa dilacak asal-usulnya: pendapatan sekian, disetorkan sekian, sisanya untuk ini dan itu. Tanpa bukti, tanpa lampiran, tanpa jejak yang bisa diikuti.
Seorang pejabat di lingkungan Dinas Pertanian, yang berbicara dengan syarat anonim, menghela napas panjang. “Ini praktik lama,” katanya pelan. “Sebelum saya menjabat, sudah begini. Mungkin puluhan tahun. Sulit mengubah sesuatu yang sudah mengakar, apalagi kalau menyangkut masyarakat yang sudah terbiasa.”
Sudah terbiasa. Dua kata yang menjadi tameng bagi praktik-praktik yang tak sesuai aturan. Sudah terbiasa bekerja tanpa kontrak. Sudah terbiasa menerima upah tanpa slip gaji. Sudah terbiasa dengan sistem yang berjalan di luar sistem.
EMPAT: SERIBU TANDAN YANG TAK TERLAPORKAN
Coba bayangkan musim panen di PNP Tilope. Ribuan tandan kelapa dipetik. Puluhan karung kopra dijemur. Truk-truk kecil keluar-masuk membawa hasil. Uang berpindah tangan. Dan di ujung rantai itu, seorang bendahara penerimaan mencatat sesuatu di bukunya—atau mungkin tidak mencatat sama sekali.
Berapa butir kelapa yang dihasilkan 11 hektar kebun dalam setahun? Tergantung musim, kata para petani. Bisa ratusan ribu. Dengan harga pasar yang berfluktuasi, pendapatan seharusnya bisa dihitung dengan rumus sederhana: jumlah butir dikali harga. Tapi tanpa catatan, tak ada yang tahu pasti.
Yang tahu hanyalah para pekerja yang tangannya melepuh memanjat pohon. Yang tahu hanyalah mandor yang berteriak-teriak memberi komando. Yang tahu hanyalah pengaman kebun yang begadang menjaga dari maling. Tapi catatan mereka tak pernah diminta. Suara mereka tak pernah didengar. Pengalaman mereka—tentang berapa jam kerja, berapa tandan yang dipetik, berapa upah yang layak—tak pernah menjadi bagian dari laporan resmi.
“Kami cuma kerja,” kata seorang pekerja lain, yang sudah menggarap kebun itu selama 15 tahun. “Pemerintah yang urus catatan. Kalau salah, bukan salah kami.”
Dan memang bukan salah mereka. Mereka hanya menjalankan apa yang sudah berjalan. Mereka hanya menerima apa yang diberikan. Mereka hanya hidup dalam sistem yang tak pernah meminta pendapat mereka.
LIMA: BISIKAN BPK
Dalam bahasa birokrasi yang dingin dan terukur, BPK menyampaikan temuannya. Bahasa mereka adalah bahasa angka, prosedur, dan peraturan. Tapi di balik bahasa itu, tersirat keprihatinan yang dalam.
“Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan keterangan Kepala Bidang Perkebunan, tidak ditemukan laporan rinci atas hasil penjualan kelapa PNP Tilope.”
Sebuah fakta yang, jika diterjemahkan ke dalam bahasa manusia biasa, berbunyi: Tidak ada yang tahu persis berapa hasil kebun ini, berapa yang seharusnya menjadi hak negara, dan berapa yang diterima masyarakat.
“Dokumen pendukung seperti jumlah hasil panen, kwitansi penjualan, serta daftar nama pekerja, mandor, dan pengaman kebun tidak tersedia secara lengkap.”
Terjemahannya: Mereka yang bekerja tak pernah tercatat namanya. Mereka yang menjaga tak pernah tercatat jasanya. Mereka yang memanen tak pernah tercatat jerih payahnya. Yang tercatat hanyalah angka-angka yang tiba-tiba ada.
Dan angka itu sendiri menunjukkan keanehan: pendapatan Rp14,4 juta, disetor ke PAD Rp5 juta. Sisanya? “Digunakan langsung untuk pembayaran bagi hasil pekerja sebesar Rp7.200.000,00, upah mandor Rp1.000.000,00, dan upah pengaman kebun Rp1.200.000,00.”
Sebuah mekanisme yang praktis, tapi tanpa dasar hukum. Sebuah pembagian yang adil, tapi tanpa perjanjian tertulis. Sebuah praktik yang berlangsung turun-temurun, tapi tak pernah dievaluasi.
—
ENAM: APA YANG TERSISA DI KERTAS, APA YANG TERSIMPAN DI INGATAN
Di ruang-ruang rapat Dinas Pertanian, setelah laporan BPK turun, pasti ada diskusi. Pasti ada rapat-rapat. Pasti ada disposisi dan surat-menyurat. Tapi pertanyaannya: apakah semua itu akan mengubah nasib 11 hektar tanah yang tak tercatat? Apakah akan mengubah nasib para pekerja yang selama ini tak punya nama di dokumen resmi?
BPK meminta tiga hal: penertiban administrasi, penjelasan status aset, dan kepastian pengelolaan sesuai ketentuan. Tiga permintaan yang sederhana, tapi berat untuk dijalankan. Karena penertiban administrasi berarti mencatat apa yang selama ini sengaja tak dicatat. Penjelasan status aset berarti membuka kotak pandora sejarah kepemilikan tanah. Dan kepastian pengelolaan sesuai ketentuan berarti mengubah praktik berpuluh tahun yang sudah dianggap biasa.
Di luar ruang rapat, di bawah pohon-pohon kelapa yang tetap berbuah tanpa peduli pada status kepemilikan, para pekerja mungkin tak tahu apa-apa tentang laporan BPK. Mereka tak tahu bahwa kebun tempat mereka bekerja tak tercatat sebagai aset daerah. Mereka tak tahu bahwa hasil jerih payah mereka menjadi sorotan auditor. Mereka hanya tahu bahwa besok pagi, mereka harus kembali memanjat pohon, memetik tandan, dan menjalani hidup seperti biasa.
Hujan turun di Halmahera Tengah malam itu. Membasahi 11 hektar kebun kelapa yang tak punya nama resmi. Membasahi daun-daun yang akan dipetik para pekerja esok hari. Membasahi tanah yang mungkin milik negara, mungkin milik masyarakat, mungkin milik sejarah yang tak pernah ditulis.
Di ruang arsip Dinas Pertanian, tumpukan dokumen tetap kering. Di dalamnya, tak ada catatan tentang PNP Tilope. Tak ada angka pasti tentang hasil panen. Tak ada nama-nama pekerja.
Tapi di ingatan para pekerja, kebun itu nyata. Panen itu nyata. Keringat itu nyata. Uang bagi hasil itu nyata.
Dua realitas berjalan beriringan: satu di atas kertas, satu di bawah pohon kelapa. Dan tak ada yang tahu, kapan keduanya akan bertemu.
Halmahera Tengah, di mana 11 hektar kenangan tak pernah didaftarkan.















