banner 728x250

186 PPPK TTU Dibatalkan, Surat Magang Jadi Batu Sandungan

Bupati Teken Pembatalan Usai Audit Inspektorat Ungkap Cacat Administrasi

KEFAMENANU, [BELUPOS.COM] — Angin hangat sore di Kefamenanu berhembus pelan, membawa kabar yang mengguncang banyak hati. Setelah euforia kelulusan ratusan tenaga honorer di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kini datang kenyataan pahit: sebanyak 186 nama dicoret dari daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keputusan itu tertuang dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, bernomor 800.1.2/1200/BKPSDMD.
Dalam surat itu, Bupati menjelaskan hasil audit khusus Inspektorat Daerah yang menemukan ratusan peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Langkah ini bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan untuk menjaga marwah administrasi dan akuntabilitas pemerintahan,” demikian tertulis dalam surat resmi yang diperoleh Belu Pos.

Antara Harapan dan Surat Magang

Sebelumnya, pengumuman pada 7 Juli 2025 mencatat 304 orang dinyatakan lolos: 161 tenaga kesehatan, 46 guru, dan 97 tenaga teknis. Namun, hasil pemeriksaan Inspektorat per 1 September 2025 mengubah segalanya.
Audit mengungkap bahwa banyak peserta yang tidak aktif bekerja di instansi pemerintah atau memiliki masa kerja kurang dari dua tahun.

Yang lebih mengejutkan, dokumen pengalaman kerja sebagian peserta hanyalah surat magang.
Bagi regulasi ASN, hal itu tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar kelulusan.

Salah satu nama yang tercatat dalam daftar TMS adalah peserta dengan nomor 24770330820000668 atas nama TA, pelamar formasi Operator Layanan Operasional, serta Selviana S, formasi Perawat Terampil. Keduanya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat formal.

Kami hanya berharap proses ini benar-benar adil. Kalau ada kekurangan, semestinya dijelaskan sejak awal, bukan setelah semua diumumkan,” keluh salah satu peserta yang meminta namanya dirahasiakan.

Regulasi yang Tak Bisa Ditawar

Keputusan Bupati TTU itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa seleksi ASN harus berbasis kompetensi, kualifikasi, dan integritas.

Pasal 62 ayat (2) undang-undang tersebut menegaskan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Artinya, proses seleksi tidak boleh menyimpang dari standar hukum dan regulasi yang berlaku.

Begitu pula dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 66 ayat (1), yang menyebutkan bahwa keputusan dapat dibatalkan bila terdapat cacat pada aspek wewenang, prosedur, atau substansi.

Pemerintah daerah hanya menjalankan amanat hukum. Ketika ada indikasi cacat prosedur, maka koreksi harus dilakukan,” ujar seorang pejabat BKPSDMD TTU dalam keterangan tertulis.

Langkah yang Berat, Tapi Diperlukan

Kebijakan pembatalan ini juga mendapat dukungan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pertemuan virtual bersama BKN Regional X, ditegaskan kembali bahwa pengangkatan ASN wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah—belanja pegawai tidak boleh melampaui 30 persen dari total APBD.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 menjadi rujukan utama: pengalaman kerja minimal dua tahun harus dibuktikan dengan surat resmi, bukan surat magang.

Surat magang tidak bisa menggantikan pengalaman kerja resmi,” tegas sumber di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Kita harus membangun sistem seleksi yang kredibel dan berkeadilan.

Ketika Harapan Diuji oleh Aturan

Meski pemerintah daerah menyebut keputusan ini sah secara hukum, tidak sedikit peserta yang mengaku terpukul. Bagi mereka, surat pembatalan itu bukan sekadar kertas administrasi, tetapi vonis yang memutus harapan panjang menjadi abdi negara.

Namun bagi Pemkab TTU, langkah ini adalah cara untuk menegakkan integritas birokrasi—sebuah langkah berat, namun harus diambil.

Lebih baik memperbaiki kesalahan hari ini, daripada mewariskan masalah hukum di masa depan,” ujar Bupati TTU dalam salah satu pernyataannya.

Transparansi Menjadi Kata Kunci

Pemerintah daerah memastikan akan membuka ruang klarifikasi dan pendampingan bagi peserta yang ingin mengetahui dasar keputusan tersebut. Semua proses, kata mereka, dilakukan demi transparansi dan keadilan administratif.

Sementara itu, publik menanti babak selanjutnya dari kisah panjang seleksi PPPK TTU—sebuah proses yang kini menjadi cermin antara harapan, kejujuran, dan keberanian pemerintah daerah menegakkan aturan di tengah tekanan sosial.

Kadang keadilan tidak datang dalam bentuk yang kita harapkan,
tapi dalam keputusan yang berani untuk menegakkan kebenaran.

Tagline: BELUPOS.COM — Menyuarakan Kebenaran dari Perbatasan Timur.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *