KEFAMENANU | BELUPOS.Com — Sebuah stempel semestinya menjadi tanda keabsahan. Ia melekat pada dokumen, membawa nama institusi, dan menjadi bagian kecil dari kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Namun ketika sebuah stempel dinas diduga dipalsukan dan digunakan untuk praktik pungutan liar, persoalannya tidak lagi berhenti pada selembar dokumen.
Ia mulai menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar: integritas birokrasi dan kekuatan pengawasan internal pemerintah daerah.
Dugaan tersebut mencuat terkait salah satu Kepala Bidang pada Dinas Perikanan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang disebut menggunakan stempel dinas yang diduga palsu untuk melakukan pungutan liar.
Kasus itu mendapat sorotan dari Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD TTU, Welem Oky.
Kepada Belu Pos, Minggu (4/10/2026), Welem menilai apabila dugaan praktik tersebut benar telah berlangsung selama lebih dari dua tahun, maka terdapat persoalan serius yang perlu dijawab dalam sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten TTU.
Menurutnya, pengawasan internal pemerintah daerah semestinya mampu mendeteksi sedini mungkin setiap potensi penyimpangan yang dilakukan aparatur sipil negara.
“Peristiwa ini mencerminkan bahwa ada yang salah dengan sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Sistem pengawasan perlu diperkuat dan dibenahi agar mampu memproteksi secara maksimal potensi penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan setiap ASN.”
Bagi Welem, durasi dugaan praktik yang disebut telah berlangsung lebih dari dua tahun justru menghadirkan pertanyaan yang lebih mendasar.
Bukan semata tentang siapa yang melakukan.
Tetapi juga tentang bagaimana sebuah dugaan penyimpangan dapat berlangsung dalam waktu yang panjang tanpa terdeteksi atau dihentikan.
Ia menyebut kondisi tersebut melahirkan pertanyaan yang harus dijawab secara jujur.
“Praktik pungli dengan stempel palsu Dinas Perikanan Kabupaten TTU yang telah berlangsung lebih dari dua tahun memunculkan asumsi ganda. Apakah benar-benar tidak diketahui sama sekali, atau mungkin diketahui tetapi terus atau sengaja dibiarkan?”
Pertanyaan itu menjadi penting karena pemerintah bukan hanya memiliki kewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjaga agar setiap aparatur bekerja dalam koridor hukum dan etika pemerintahan.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan kelembagaan.
Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dibangun dari hal-hal yang sering kali terlihat kecil: sebuah tanda tangan, sebuah stempel, sebuah surat, atau sebuah pelayanan.
Ketika salah satu instrumen tersebut diduga disalahgunakan, kepercayaan publik pun ikut dipertaruhkan.
Welem menilai praktik tersebut telah turut mencederai integritas pemerintah daerah di hadapan masyarakat.
Karena itu, menurut dia, pemerintah perlu melakukan langkah pemulihan melalui tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah perlu memulihkan diri di hadapan rakyat dengan menerapkan sanksi yang maksimal sebagai bentuk keseriusan bahwa pemerintah daerah tidak mentolerir atau berkompromi dengan perilaku menyimpang dari setiap ASN yang merugikan daerah.”
Namun, sanksi menurut ketentuan bukan hanya berbicara mengenai penghukuman terhadap individu.
Lebih jauh, kasus semacam ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem.
Pengawasan internal harus mampu bekerja bukan setelah masalah muncul ke permukaan, tetapi sejak potensi penyimpangan mulai terbentuk.
Di sisi lain, Welem juga mendorong agar dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut diproses melalui mekanisme penegakan hukum apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana.
Ia menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang perlu ditelusuri secara serius.
“Tindakan yang dilakukan juga masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri. Petunjuk permulaan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Karena itu, kita mendorong agar ada proses penegakan hukum sebagai bentuk keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi dan menciptakan iklim penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.”
Dorongan tersebut tentu harus ditempatkan dalam proses hukum yang objektif.
Dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sah.
Tetapi bagi pemerintah daerah, munculnya kasus tersebut sudah cukup menjadi alarm untuk melihat kembali sistem pengawasan internal.
Sebab birokrasi yang sehat bukan birokrasi yang mengklaim tidak pernah memiliki masalah.
Birokrasi yang sehat adalah birokrasi yang mampu menemukan masalah, mengungkapnya secara terbuka, memperbaiki sistem, dan memastikan kesalahan serupa tidak kembali terjadi.
Pada akhirnya, sebuah stempel mungkin hanya benda kecil.
Tetapi ketika stempel itu membawa nama pemerintah, ia sesungguhnya membawa simbol kewibawaan negara.
Dan ketika simbol itu diduga dipalsukan, yang perlu dipulihkan bukan hanya keabsahan dokumen.
Yang jauh lebih penting adalah kepercayaan rakyat.













