TTU |BELUPOS Com — Di antara suara pemeriksaan dan lembar-lembar berita yang pernah diproduksi untuk dibaca publik, muncul sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa melapor dan siapa diperiksa: ketika sebuah perkara lahir dari pemberitaan, hukum mana yang seharusnya lebih dahulu berbicara?
Pertanyaan itu kini mengiringi pemeriksaan terhadap wartawan NTTHits.com, Yudit Lorenzo Taolin, dalam perkara yang bermula dari produk jurnalistik media tersebut.
Peristiwa itu mendapat perhatian Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers. Bagi koalisi, perkara ini tidak semestinya langsung diletakkan semata-mata sebagai persoalan pidana sebelum karakter hukumnya diperiksa secara utuh.
Ada lapisan hukum yang perlu dibuka satu per satu: apakah yang dipersoalkan merupakan substansi pemberitaan, pelanggaran etik jurnalistik, sengketa pers, atau memang terdapat dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri di luar aktivitas jurnalistik.
Di titik itulah, menurut Koalisi, proses hukum membutuhkan ketelitian. Bukan untuk menempatkan wartawan di atas hukum, melainkan memastikan hukum yang digunakan memang tepat terhadap peristiwa yang sedang diperiksa.
“Prinsipnya sederhana, identifikasi dulu peristiwanya, tentukan rezim hukumnya, baru kemudian uji unsur pidananya apabila memang terdapat dasar hukum,” kata anggota Koalisi Advokat Peduli Kemerdekaan Pers, Viktor Emanuel Manbait, dalam pernyataan hukumnya yang diterima Belupos.com, Jumat (2/10/2026) malam.
Pernyataan itu membawa perkara Yudit ke ruang yang lebih luas: bukan hanya ruang pemeriksaan kepolisian, tetapi juga ruang konstitusional mengenai kemerdekaan pers dan batas-batas pertanggungjawaban hukum seorang wartawan.
BERITA, FAKTA, DAN BATAS HUKUM
Menurut Viktor, perkara tersebut bermula dari produk jurnalistik yang memuat fakta, informasi, dan keterangan mengenai perkara yang terungkap dalam persidangan terbuka.
Karena itu, keberatan terhadap judul, isi maupun substansi berita, menurut dia, harus terlebih dahulu dibaca dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sinilah mekanisme hukum pers menjadi penting.
Undang-Undang Pers menyediakan instrumen hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari arsitektur hukum yang dibangun untuk menjaga agar sengketa yang lahir dari pemberitaan tidak serta-merta bergeser menjadi perkara pidana tanpa terlebih dahulu menguji karakter sengketanya.
“UU Pers sudah menyediakan mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers. Karena itu, mekanisme tersebut perlu diperhatikan sebelum persoalan pemberitaan dibawa lebih jauh ke proses pidana,” ujar Viktor.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah seseorang merasa dirugikan oleh sebuah berita.
Yang menjadi pertanyaan hukum adalah: bagaimana keberatan itu diselesaikan, instrumen apa yang telah digunakan, dan apakah seluruh mekanisme hukum pers telah ditempuh sebelum pintu pidana dibuka?
PUTUSAN MK MENJADI TITIK PERHATIAN
Perdebatan tersebut semakin menemukan konteks setelah Koalisi meminta penyidik memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Menurut Viktor, putusan tersebut memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 8 UU Pers mengenai perlindungan hukum bagi wartawan.
Dalam konstruksi yang disampaikan Koalisi, penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah berkaitan dengan telah ditempuhnya mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan.
Karena itu, status mekanisme penyelesaian di Dewan Pers dinilai bukan sekadar formalitas administratif. Ia menjadi fakta hukum yang menurut Koalisi relevan untuk melihat langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Yang perlu dilihat adalah apakah mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah ditempuh dan bagaimana statusnya. Itu merupakan fakta hukum yang penting dalam perkara seperti ini,” kata Viktor.
Di balik kalimat tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar.
Kemerdekaan pers tidak berarti wartawan memperoleh kekebalan. Sebaliknya, pertanggungjawaban wartawan juga tidak berarti setiap keberatan terhadap berita otomatis berubah menjadi perkara pidana.
Di antara dua kutub itulah hukum harus bekerja: memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers sekaligus menyediakan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran.
MOY DEWAN PERS-POLRI KEMBALI DISOROT
Koalisi juga mengingatkan agar penanganan perkara yang bersumber dari pemberitaan memperhatikan Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tanggal 16 Maret 2022, serta PKS Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022 tanggal 10 November 2022.
Bagi Koalisi, instrumen tersebut penting dalam melihat hubungan antara perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum ketika wartawan berhadapan dengan persoalan yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Viktor menempatkan persoalan itu secara hati-hati. Menurutnya, wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila memang terdapat dasar hukum yang jelas.
Namun, instrumen hukum harus ditempatkan sesuai karakter perkaranya.
“Wartawan tidak kebal hukum. Tetapi penegakan hukum juga harus tepat menggunakan instrumen hukumnya. Sengketa pemberitaan, pelanggaran etik jurnalistik dan tindak pidana bukan tiga hal yang dapat begitu saja dipertukarkan,” ujar Viktor.
Kalimat tersebut menjadi garis batas yang penting.
Sebab sebuah berita bisa dipersoalkan karena isi, judul, akurasi atau cara penyajiannya. Tetapi persoalan jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Sementara tindak pidana mempunyai unsur-unsur yang harus dibuktikan berdasarkan hukum pidana.
Menyatukan ketiganya tanpa terlebih dahulu mengidentifikasi karakter peristiwa berpotensi membuat proses hukum kehilangan pijakan awalnya.
DI BALIK PEMERIKSAAN, ADA PROSES JURNALISTIK
Koalisi juga menyatakan keberatan terhadap proses pemeriksaan Yudit apabila proses tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa perkara bermula dari aktivitas jurnalistik.
Menurut Viktor, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pelapor merasa keberatan terhadap pemberitaan.
Lebih jauh, proses jurnalistik perlu ditelusuri: bagaimana berita dibuat, dari mana sumber informasi diperoleh, apa konteks pemberitaan, bagaimana fakta diperoleh, apakah tersedia hak jawab, apakah pernah diajukan hak koreksi, serta bagaimana status penyelesaian melalui Dewan Pers.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya melihat produk akhirnya, tetapi juga proses yang melahirkan produk jurnalistik tersebut.
Pendekatan itu menjadi penting karena berita tidak lahir dalam ruang kosong.
Ada sumber, ada fakta, ada konfirmasi, ada konteks, ada keputusan redaksional, dan ada tanggung jawab profesi yang menyertainya.
Di sanalah proses jurnalistik harus dibedah sebelum kesimpulan hukum ditarik terlalu jauh.
KOALISI MINTA GELAR PERKARA
Kini perhatian Koalisi diarahkan kepada Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Koalisi meminta keberatan hukum tersebut dicatat sebagai bagian dari penanganan perkara serta meminta kepolisian berkoordinasi dengan Dewan Pers mengenai status penyelesaian sengketa pemberitaan.
Jika penyelidik tetap berpandangan bahwa perkara memiliki dasar untuk dilanjutkan, Koalisi meminta dilakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan UU Pers, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, status mekanisme Dewan Pers, serta MoU dan PKS Dewan Pers-Polri.
Permintaan tersebut, menurut Viktor, bukan upaya menghentikan hukum.
Sebaliknya, gelar perkara diminta agar seluruh konstruksi hukum dapat diuji secara terbuka dan terukur sebelum proses bergerak lebih jauh.
“Kalau proses tetap dilanjutkan, kami meminta ada gelar perkara dengan mempertimbangkan seluruh ketentuan tersebut. Setiap keputusan untuk melanjutkan proses hukum juga perlu disertai dasar hukum yang jelas,” kata Viktor.
Di sini, perkara Yudit tidak lagi sekadar berbicara mengenai seorang wartawan yang diperiksa.
Ia menyentuh pertanyaan yang lebih besar tentang bagaimana negara memperlakukan sebuah berita ketika berita itu dianggap merugikan seseorang.
HUKUM PERS TIDAK BOLEH DILEWATI
Koalisi menegaskan keberatan mereka bukanlah permintaan agar wartawan diberikan kekebalan hukum.
Justru sebaliknya, mereka meminta agar setiap pertanggungjawaban wartawan ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat.
“Pers bukan berada di luar hukum. Namun, ketika persoalannya lahir dari pemberitaan, maka hukum pers tidak boleh dilewati,” ujar Viktor.
Berdasarkan fakta yang telah didalami Koalisi, mekanisme penyelesaian sengketa pers dalam perkara tersebut dinilai belum berjalan atau setidaknya belum ditempuh secara tuntas.
Karena itu, Koalisi meminta Polres TTU mempertimbangkan terlebih dahulu mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Pada akhirnya, perkara ini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting: hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum ketika merasa dirugikan, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui pers yang bekerja tanpa tekanan yang tidak semestinya.
Di antara keduanya, hukum tidak boleh hadir sebagai palu yang terburu-buru jatuh.
Ia harus terlebih dahulu menjadi cahaya—menerangi peristiwa, memisahkan sengketa pers dari dugaan tindak pidana, membaca mekanisme Dewan Pers, dan memastikan setiap langkah penegakan hukum berdiri di atas dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab ketika sebuah berita berubah menjadi perkara, yang sedang diuji bukan hanya nasib seorang wartawan.
Yang ikut diuji adalah ketepatan hukum dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, hak warga, dan kewibawaan penegakan hukum.
“Penegakan hukum terhadap pers tetap penting, tetapi tidak boleh berjalan dengan mengabaikan hukum pers,” kata Viktor.













