Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolkamwarta Kota

Gerbang Perdagangan Motaain dan Bayang-Bayang Dugaan Pungli  Perbatasan

11
×

Gerbang Perdagangan Motaain dan Bayang-Bayang Dugaan Pungli  Perbatasan

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA | BELUPOS.Com – Di Motaain, kendaraan pengangkut barang datang dan pergi membawa denyut perdagangan dua negara. Di balik aktivitas ekspor-impor yang menghubungkan Indonesia dan Timor Leste, tersimpan harapan tentang pelayanan yang cepat, biaya transparan, serta kepastian hukum di sebuah gerbang internasional.

Namun, di balik lalu lintas perdagangan itu, muncul keluhan yang mengusik kepercayaan para pelaku usaha. Sejumlah eksportir dan importir mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan ketika kendaraan mereka melintasi kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Biaya tersebut disebut mencapai sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas. Ironisnya, pembayaran yang dikeluhkan itu dikatakan tidak disertai bukti transaksi resmi maupun kuitansi.

Persoalan ini terungkap setelah tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Terminal Barang Internasional (TBI) PLBN Motaain, Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WITA.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, menjelaskan bahwa dalam kunjungan tersebut tim Ombudsman mendengar langsung testimoni para eksportir dan importir yang menjalankan aktivitas perdagangan Indonesia–Timor Leste.

Dari keterangan para pelaku usaha itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme pelayanan ekspor-impor, mulai dari pemeriksaan kendaraan yang belum terintegrasi, dugaan pungutan tambahan tanpa bukti pembayaran, hingga keberadaan petugas selain unsur Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) di kawasan kepabeanan.

Jejak biaya di sepanjang jalur perdagangan

Bagi eksportir, perjalanan sebuah kendaraan barang tidak berhenti ketika dokumen perdagangan dinyatakan lengkap. Ada sejumlah titik pemeriksaan yang harus dilewati sebelum kendaraan benar-benar dapat melanjutkan perjalanan menuju Timor Leste.

Berdasarkan testimoni yang diterima tim Ombudsman, terdapat pungutan dengan rincian Rp100.000 di Pos Pamtas Polsek Tasifeto Timur, Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan sekali melintas, serta Rp50.000 lagi di pos TNI setelah kendaraan memasuki kawasan PLBN.

Jika seluruh pembayaran tersebut dijumlahkan, seorang eksportir harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk satu kali perjalanan kendaraan.

Persoalan mendasarnya bukan hanya nominal uang yang harus dikeluarkan. Lebih jauh, para pelaku usaha mempertanyakan dasar hukum pungutan tersebut dan ke mana uang itu dipertanggungjawabkan.

Yosua P. Karbeka melalui penyampaian resmi Ombudsman menjelaskan bahwa pembayaran yang dikeluhkan para eksportir tersebut tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi.

Ombudsman juga menegaskan bahwa jenis pungutan yang dikeluhkan itu tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada institusi Polri maupun TNI.

Jika asumsi 20 kendaraan melintas setiap hari dengan 26 hari operasional digunakan sebagai ilustrasi, akumulasi biaya Rp200.000 per kendaraan dapat mencapai Rp4 juta sehari atau Rp104 juta dalam sebulan.

Angka Rp104 juta tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi volume kendaraan dan besaran pungutan yang dikeluhkan, bukan hasil audit atau pembuktian bahwa uang sebesar itu telah diterima pihak tertentu maupun tidak disetorkan ke kas negara.

Meski demikian, estimasi tersebut memperlihatkan besarnya potensi beban biaya tambahan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait.

Pelayanan satu atap yang belum sepenuhnya menyatu

Di kawasan perbatasan, waktu memiliki nilai ekonomi. Setiap kali kendaraan harus berhenti, berpindah pos, atau mengulang pemeriksaan administrasi, ada biaya operasional yang terus berjalan.

Dalam hasil kunjungan tersebut, tim Ombudsman juga menemukan bahwa pemeriksaan surat kendaraan eksportir masih dilakukan di pos kepolisian yang berada di luar kawasan PLBN atau Terminal Barang Internasional.

Akibatnya, pemilik kendaraan harus bolak-balik dari kawasan terminal menuju pos pemeriksaan di luar PLBN, kemudian kembali memasuki area TBI untuk melanjutkan proses pelayanan.

Kondisi tersebut, menurut Yosua P. Karbeka dalam penyampaian Ombudsman, menyebabkan alur pelayanan menjadi lebih panjang dan waktu pelayanan semakin lama.

Padahal, Terminal Barang Internasional PLBN Motaain dirancang sebagai gerbang utama dan pusat pengendalian logistik, ekspor, serta impor antara Indonesia dan Timor Leste.

Konsep pelayanan satu atap semestinya memungkinkan proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan berlangsung secara terkoordinasi dalam satu kawasan pelayanan.

Dengan sistem tersebut, pelaku usaha tidak perlu menghadapi rantai birokrasi yang panjang dan berulang.

Bagi eksportir, pelayanan yang sederhana bukan sekadar kenyamanan. Ia berkaitan langsung dengan efisiensi biaya, kepastian pengiriman barang, dan daya saing perdagangan lintas negara.

Kawasan kepabeanan dan persoalan kewenangan

Temuan lainnya berkaitan dengan keberadaan petugas selain unsur CIQ, yakni Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, di dalam kawasan kepabeanan PLBN.

Dalam surat penyampaiannya, Yosua P. Karbeka melalui Ombudsman NTT menyoroti persoalan tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta ketentuan teknis lainnya.

Persoalan ini membutuhkan penjelasan dari instansi berwenang, terutama mengenai batas kewenangan, fungsi pengawasan, dan pengaturan petugas yang diperbolehkan menjalankan tugas di kawasan kepabeanan.

Sebab, pengelolaan kawasan perbatasan melibatkan banyak institusi dengan kewenangan berbeda. Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih prosedur maupun praktik pelayanan yang membebani masyarakat dan pelaku usaha.

Ombudsman meminta pembenahan lintas instansi

Atas berbagai keluhan dan temuan tersebut, Yosua P. Karbeka menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT meminta agar persoalan pelayanan ekspor-impor di PLBN Motaain segera dikoordinasikan dan dibenahi bersama lintas instansi.

Surat penyampaian Ombudsman ditujukan kepada Bupati Belu, Kapolres Belu, Dandim Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi NTT.

Koordinasi itu dimaksudkan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan kendaraan, memperjelas legalitas setiap pungutan, serta memastikan seluruh pelayanan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat mengembalikan fungsi Terminal Barang Internasional sebagai pusat pelayanan perdagangan lintas negara yang efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Kepala PLBN Motaain belum memberikan tanggapan

Di tengah sorotan tersebut, penjelasan dari pengelola PLBN Motaain menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi publik.

Belu Pos telah menghubungi Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, untuk meminta konfirmasi dan tanggapan terkait hasil sidak Ombudsman, khususnya mengenai dugaan pungutan tambahan, mekanisme pemeriksaan kendaraan, serta pengawasan aktivitas pelayanan di kawasan Terminal Barang Internasional.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban balik dari Maria Fatima Rika.

Belu Pos tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala PLBN Motaain maupun seluruh instansi yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap penjelasan resmi yang diterima akan menjadi bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan gambaran utuh kepada masyarakat.

Motaain, wajah pelayanan di garis perbatasan

Motaain bukan sekadar titik geografis yang memisahkan Indonesia dan Timor Leste. Di tempat ini, kepentingan ekonomi, pelayanan publik, keamanan negara, dan hubungan antarmasyarakat dua negara bertemu dalam satu ruang yang sama.

Setiap kendaraan yang melintas membawa lebih dari sekadar barang dagangan. Ada ongkos produksi, kepercayaan mitra usaha, waktu pengiriman, dan harapan agar perdagangan berjalan tanpa hambatan yang tidak semestinya.

Karena itu, dugaan pungutan tanpa bukti pembayaran tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang menggantung. Semua pihak perlu memberikan penjelasan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Gerbang perbatasan seharusnya menjadi wajah profesionalisme negara. Bukan tempat pelaku usaha kehilangan kepastian tentang berapa biaya yang harus dibayar, kepada siapa pembayaran diberikan, dan atas dasar aturan yang mana.

Sebab, di balik setiap kendaraan yang melintasi Motaain, ada nama Indonesia yang sedang dipertaruhkan dalam pelayanan perdagangan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *