KEFAMENANU |BELUPOS.Com— Dalam penegakan hukum, diamnya informasi tidak selalu berarti berhentinya proses. Namun, ketika sebuah janji penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah disampaikan kepada publik, sementara perkembangan konkretnya belum terlihat, pertanyaan demi pertanyaan perlahan tumbuh di tengah masyarakat.
Pertanyaan itulah yang kini kembali disuarakan Garda Timor Tengah Utara (TTU). Organisasi tersebut menyoroti penanganan laporan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten TTU yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan diberitakan oleh berbagai platform media.
Ketua Garda TTU, Paulus Modok, S.E., menilai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Baginya, keterbukaan informasi tidak cukup berhenti sebagai pernyataan kelembagaan. Prinsip itu harus hadir dalam praktik penegakan hukum, terutama ketika masyarakat menunggu kepastian atas pengaduan yang telah disampaikan.
Di antara harapan publik dan kewenangan penegak hukum, ada satu hal yang perlu dijaga: kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika janji hukum menunggu penjelasan
Beberapa bulan lalu, menurut Paulus, Kejati NTT telah menyampaikan kepada publik bahwa Sprindik terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemda TTU akan segera diterbitkan.
Pernyataan itu menjadi bagian dari informasi yang diingat masyarakat. Akan tetapi, hingga kini, menurut Garda TTU, belum terlihat perkembangan konkret yang dapat menjawab penantian publik sebagaimana yang pernah disampaikan tersebut.
Bagi Paulus, persoalannya bukan semata-mata apakah sebuah dokumen penyidikan telah diterbitkan atau belum. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, sejauh mana penanganannya berjalan, serta alasan hukum apabila terdapat informasi yang belum dapat disampaikan kepada publik.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi, kepastian informasi memiliki arti penting. Bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan untuk memastikan bahwa laporan masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai transparansi dan keterbukaan publik hanya menjadi tameng. Kalau memang ada perkembangan, sampaikan kepada publik sesuai aturan. Kalau ada alasan hukum mengapa suatu informasi belum dapat dibuka, jelaskan pula secara proporsional kepada masyarakat. Itulah makna transparansi dan akuntabilitas.”
— Paulus Modok, S.E., Ketua Garda TTU.
Pernyataan itu menjadi inti kritik Garda TTU terhadap komunikasi penanganan dugaan gratifikasi tersebut.
Paulus mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dan kerahasiaan proses hukum bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Ada informasi yang memang tidak dapat dibuka karena ketentuan hukum, tetapi ada pula informasi mengenai perkembangan penanganan pengaduan yang dapat disampaikan secara proporsional.
Karena itu, yang diminta Garda TTU bukan pembukaan seluruh materi perkara kepada publik. Mereka meminta penjelasan yang jelas, sesuai kewenangan, dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
Transparansi bukan sekadar slogan
Dalam tata kelola penegakan hukum, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab badan publik kepada masyarakat.
Paulus merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan pelayanan informasi di lingkungan Kejaksaan.
Prinsip keterbukaan juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks laporan dugaan gratifikasi di Pemda TTU, prinsip tersebut menempatkan Kejati NTT pada ruang tanggung jawab yang penting: menjelaskan perkembangan yang dapat disampaikan tanpa mengganggu kepentingan penegakan hukum.
Paulus menegaskan bahwa transparansi semestinya dapat dirasakan melalui informasi yang jelas, bukan hanya melalui pernyataan mengenai pentingnya keterbukaan.
“Kalau Kejati NTT berbicara tentang transparansi dan keterbukaan publik, maka prinsip tersebut harus diwujudkan dalam praktik, termasuk dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat, sepanjang informasi tersebut memang dapat diberikan sesuai ketentuan hukum.”
Bagi Garda TTU, penjelasan semacam itu justru dapat membantu masyarakat memahami batas-batas informasi yang boleh diketahui serta tahapan penanganan perkara yang sedang berjalan.
Sebaliknya, ketika perkembangan belum dijelaskan secara memadai, ruang publik berpotensi dipenuhi pertanyaan yang belum memperoleh jawaban.
Di sinilah pentingnya komunikasi kelembagaan yang terukur. Penegak hukum tetap harus menjaga independensi dan kerahasiaan proses, tetapi masyarakat juga membutuhkan informasi yang tidak melampaui batas-batas yang diperbolehkan oleh hukum.
Transparansi, dengan demikian, bukan tuntutan agar semua hal dibuka. Transparansi adalah kesediaan menjelaskan apa yang dapat dijelaskan, sekaligus memberikan alasan yang proporsional atas informasi yang belum dapat disampaikan.
Laporan masyarakat dan ujian akuntabilitas
Dugaan gratifikasi yang disoroti Garda TTU hingga kini harus tetap ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum. Belum ada dasar dalam bahan informasi ini untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Namun, prinsip praduga tak bersalah tidak menghilangkan kebutuhan masyarakat untuk mengetahui tindak lanjut pengaduan yang menjadi perhatian publik.
Dua kepentingan tersebut justru harus berjalan beriringan. Di satu sisi, proses hukum wajib menjaga objektivitas dan tidak boleh dipengaruhi tekanan opini. Di sisi lain, lembaga penegak hukum perlu memberikan informasi yang dapat disampaikan secara sah agar masyarakat tidak dibiarkan menafsirkan keadaan tanpa penjelasan yang memadai.
Bagi Paulus, akuntabilitas bukan hanya persoalan hasil akhir suatu perkara. Akuntabilitas juga menyangkut bagaimana institusi menjelaskan pelaksanaan kewenangannya kepada publik.
Garda TTU, katanya, akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan gratifikasi tersebut. Mereka menginginkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, terutama setelah adanya pernyataan sebelumnya tentang rencana penerbitan Sprindik.
“Kami akan terus mengikuti setiap langkah Kejati NTT. Jika persoalan ini terus didiamkan tanpa penjelasan yang terbuka kepada publik, tentu akan muncul berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai keseriusan penanganannya.”
— Paulus Modok, S.E.
Pernyataan itu sekaligus menjadi pesan bahwa pengawasan masyarakat tidak berhenti setelah sebuah laporan disampaikan. Bagi Garda TTU, pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pengaduan memperoleh tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Meski demikian, ukuran keseriusan penanganan perkara tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya informasi yang diumumkan kepada publik. Proses penyelidikan maupun penyidikan dapat memiliki batas kerahasiaan dan tahapan yang tidak seluruhnya dapat dipublikasikan.
Karena itu, penjelasan resmi dari Kejati NTT mengenai status dan perkembangan laporan tersebut menjadi penting, sepanjang dapat diberikan tanpa melanggar ketentuan hukum.
Mengawal kepastian, menjaga kepercayaan
Bagi Garda TTU, persoalan ini bukan sekadar perdebatan tentang transparansi. Ada kepentingan yang lebih mendasar, yakni memastikan bahwa laporan masyarakat tidak kehilangan arah tanpa kejelasan mengenai proses dan tindak lanjutnya.
Paulus mengatakan organisasinya akan terus menyuarakan persoalan tersebut secara terbuka. Ia meminta agar setiap laporan mengenai dugaan korupsi maupun gratifikasi ditangani secara profesional, objektif, transparan sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini dan menyampaikannya kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti begitu saja, tetapi mendapatkan kepastian mengenai proses dan tindak lanjut hukumnya.”
Pernyataan itu menegaskan posisi Garda TTU sebagai pihak yang menghendaki adanya kejelasan atas laporan yang menjadi perhatian mereka. Tuntutan tersebut sekaligus menempatkan Kejati NTT pada ruang yang terbuka bagi penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganannya.
Kini, publik menunggu bukan sekadar pengulangan janji, melainkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat perkembangan, masyarakat berharap informasi itu disampaikan sesuai aturan. Apabila terdapat batasan hukum yang menghalangi keterbukaan, penjelasan yang proporsional tetap diperlukan sejauh dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak hanya tumbuh dari kewenangan institusi, tetapi juga dari kejelasan dalam menjalankan kewenangan tersebut.
Sebab, ketika masyarakat mengajukan pertanyaan tentang tindak lanjut sebuah laporan, yang mereka perlukan bukanlah kesimpulan yang mendahului proses hukum. Mereka membutuhkan kepastian bahwa laporan itu ditangani, bahwa prosesnya berjalan sesuai aturan, dan bahwa setiap kewenangan dilaksanakan dengan tanggung jawab.
Di antara janji penerbitan Sprindik dan penantian masyarakat, pertanyaan Garda TTU masih menunggu jawaban resmi: sejauh mana penanganan dugaan gratifikasi di Pemda TTU telah berjalan?
BELU POS — Tapal Batas NKRI, Menyuarakan Suara Rakyat dari Perbatasan untuk Dunia.













