LABUAN BAJO | BELUPPO.Com – Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik mafia tanah di berbagai daerah, langkah penyidik Polres Manggarai Barat untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen pertanahan memasuki babak penting. Namun, agenda pemeriksaan yang sedianya diharapkan membuka tabir perkara justru tertunda setelah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, Daniel Lionesi, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Meski demikian, proses hukum tidak berhenti. Penyidik memastikan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dokumen pertanahan yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Frans Subur (59), yang menduga dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah miliknya di kawasan Boe Batu, Labuan Bajo, telah diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan dirinya.
Dokumen yang dipersoalkan itu kemudian diduga digunakan sebagai dasar surat keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial S (50).
Berdasarkan surat keberatan tersebut, BPN Manggarai Barat mengembalikan berkas permohonan peralihan hak milik milik Frans pada Agustus 2025. Proses pengembalian berkas inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan pertanahan yang berlaku.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pimpinan BPN diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi yang telah ditempuh oleh instansi tersebut.
╔════════════════════════════════════╗ ║ “Kami ingin melihat apakah ada ║ ║ indikasi penyalahgunaan wewenang ║ ║ yang turut memperkuat dugaan ║ ║ pemalsuan dokumen ini. Polri ║ ║ bekerja berdasar fakta dan ║ ║ undang-undang.” ║ ║ ║ ║ — AKP Lufthi Darmawan Aditya ║ ╚════════════════════════════════════╝
Menurut penyidik, pemeriksaan yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/6) siang itu batal dilaksanakan karena Kepala BPN berhalangan hadir. Untuk itu, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan kedua dalam pekan ini.
Secara kontekstual, perkara pertanahan merupakan salah satu jenis sengketa yang paling kompleks di Indonesia karena sering melibatkan tumpang tindih dokumen, proses administrasi yang panjang, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, keterlibatan seluruh pihak terkait dalam proses penyelidikan menjadi faktor penting untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut diharapkan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan guna memperjelas duduk perkara.
Bagi masyarakat, kasus ini bukan sekadar sengketa dokumen atau persoalan administratif pertanahan. Di balik setiap lembar berkas yang dipersoalkan, terdapat hak kepemilikan, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang harus dijaga. Karena itu, pengungkapan perkara ini menjadi ujian penting bagi tegaknya keadilan di tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan banyak orang.















