Berita UtamaHukum & KriminalLensa Perbatasan

Dua Perkara, Satu Pertanyaan tentang Keadilan TTU

95
×

Dua Perkara, Satu Pertanyaan tentang Keadilan TTU

Sebarkan artikel ini

KEFAMENANU |BELUPOS.Com — Di ruang hukum, setiap laporan semestinya mengetuk pintu yang sama. Tidak boleh ada pintu yang terbuka lebih cepat hanya karena siapa yang berdiri di depannya, sementara pintu lain menunggu lebih lama karena yang mengetuk hanyalah warga biasa.

Pertanyaan itulah yang kini mengemuka di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, perbatasan Timor Leste.

Penanganan perkara oleh Kepolisian Resor TTU menjadi sorotan Ketua Garda TTU, Paulus Bau Mosok, setelah perkara dugaan penganiayaan berat secara berkelompok yang disebut melibatkan seorang kepala desa di Fafinesu B, diselesaikan penyidik melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Di sisi lain, laporan Bupati TTU terhadap seorang wartawan NTThits disebut mendapat respons cepat dari kepolisian.

Dua perkara. Dua karakter persoalan. Namun, di antara keduanya muncul satu pertanyaan mendasar: apakah standar pelayanan dan penegakan hukum kepolisian telah diterapkan secara konsisten kepada setiap warga, tanpa memandang jabatan dan kedudukan?

Pertanyaan itu bukan vonis.

Ia adalah ruang bagi penjelasan.

Ketika RJ Menghentikan Perkara

Perkara dugaan penganiayaan tersebut disebut melibatkan lebih dari lima orang, termasuk seorang kepala desa. Korban disebut mengalami luka berat, antara lain gegar otak dan patah tulang hingga harus menjalani tindakan operasi.

Dalam perkembangan penyidikan, para terlapor disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman pidana yang dikaitkan dengan perkara tersebut juga disebut berada di atas sembilan tahun.

Namun, proses hukum itu kemudian berakhir melalui mekanisme restorative justice yang diterapkan penyidik Polres TTU.

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menutup kemungkinan penyelesaian perkara melalui RJ. Tetapi RJ bukan pula jalan pintas untuk mengakhiri perkara tanpa ukuran.

Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif mengatur persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi dalam penerapannya.

Karena itu, titik persoalannya bukan semata-mata pada istilah restorative justice.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana RJ itu diterapkan.

Apakah persyaratan formil dan materiilnya telah terpenuhi?

Bagaimana posisi dan kehendak korban?

Apa dasar pasal yang digunakan penyidik?

Bagaimana proses perdamaian dilakukan?

Apakah terdapat pemeriksaan dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa seluruh pihak secara sadar menyetujui penyelesaian tersebut?

Dan yang paling penting, apa dasar hukum serta pertimbangan penyidik sehingga perkara yang sebelumnya telah masuk pada tahap penetapan tersangka kemudian dihentikan melalui mekanisme RJ?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap penyidik.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu menjadi penting agar keputusan penegakan hukum dapat dipahami publik secara terang.

Sebab dalam negara hukum, transparansi bukan ancaman bagi aparat penegak hukum. Transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban hukum.

Di Sisi Lain, Laporan Wartawan Bergerak Cepat

Pada waktu yang hampir bersamaan, perhatian publik TTU juga tertuju pada laporan Bupati TTU terhadap seorang wartawan NTThits yang disebut memperoleh respons cepat dari kepolisian.

Di sinilah kegelisahan publik mulai tumbuh.

Bukan karena laporan seorang pejabat tidak boleh ditangani cepat.

Tentu setiap laporan yang memenuhi syarat harus diterima, dicatat, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai hukum acara dan standar pelayanan kepolisian.

Persoalannya adalah ketika masyarakat melihat adanya perbedaan kecepatan penanganan antara perkara yang satu dan perkara lainnya.

Maka lahirlah pertanyaan sederhana, tetapi konstitusional:

Apakah masyarakat biasa memperoleh standar pelayanan hukum yang sama?

Pertanyaan itu bersentuhan langsung dengan asas equality before the law—persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.

Jabatan tidak boleh menjadi tiket untuk memperoleh perlakuan istimewa.

Namun demikian, kecepatan penanganan semata juga belum cukup untuk membuktikan adanya perlakuan diskriminatif. Perbedaan kecepatan dapat saja disebabkan karakter perkara, kelengkapan laporan, kebutuhan pemeriksaan awal, alat bukti, maupun faktor prosedural lainnya.

Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan prasangka.

Yang dibutuhkan adalah penjelasan berbasis prosedur dan hukum.

Wartawan dan Bayang-Bayang Kriminalisasi

Ketua IJEN Nusa Tenggara Timur, Lodi Lukas, meminta aparat penegak hukum Polres TTU menjalankan hukum secara adil dan tidak mengambil langkah yang justru dapat mencederai kepercayaan publik terhadap hukum.

Menurut Lodi, posisi wartawan memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami juga akan mengingatkan Kapolri untuk mengawasi Polres TTU sehingga tidak ada kriminalisasi terhadap wartawan,” katanya.

Pernyataan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum pers secara hati-hati.

Tidak semua sengketa yang melibatkan wartawan otomatis merupakan perkara pers. Sebaliknya, status seseorang sebagai wartawan juga tidak membuatnya kebal terhadap hukum.

Undang-Undang Pers memberikan kerangka perlindungan terhadap kemerdekaan pers, termasuk pelaksanaan fungsi jurnalistik. Karena itu, ketika suatu persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik, proses hukum idealnya mempertimbangkan terlebih dahulu karakter perbuatan, konteks pemberitaan, serta mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam rezim hukum pers.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kritik terhadap isi pemberitaan, sengketa pers, dan dugaan tindak pidana yang benar-benar berdiri di luar aktivitas jurnalistik.

Pembedaan itu penting agar hukum tidak berubah menjadi alat pembungkam pers.

Namun pada saat yang sama, perlindungan pers juga tidak boleh dipahami sebagai kekebalan hukum.

Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Berdiri

Dalam dua perkara yang menjadi sorotan tersebut, satu prinsip tidak boleh ditinggalkan: asas praduga tak bersalah.

Orang yang dilaporkan belum tentu bersalah.

Orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga belum dapat dipandang sebagai orang yang terbukti melakukan tindak pidana.

Demikian pula terhadap aparat kepolisian. Perbedaan penanganan suatu perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya diskriminasi, penyalahgunaan kewenangan, atau keberpihakan.

Semua harus diuji melalui fakta, dokumen, prosedur, dan hukum yang berlaku.

Karena itu, ruang publik seharusnya tidak menjadi ruang penghakiman.

Ia harus menjadi ruang kontrol.

Kapolres TTU dan Pertanggungjawaban Publik

Kini sorotan mengarah kepada Kapolres TTU.

Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penerapan RJ dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Publik juga berhak mengetahui bagaimana laporan terhadap wartawan ditangani dan apa standar pelayanan yang digunakan kepolisian.

Bukan untuk menentukan siapa yang harus dimenangkan.

Bukan pula untuk mencari siapa yang harus disalahkan.

Tetapi untuk memastikan bahwa hukum bekerja dengan standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika RJ telah dilaksanakan sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021, maka dasar hukum, tahapan, persetujuan para pihak, serta alasan penghentian perkara dapat dijelaskan secara terbuka sepanjang tidak melanggar ketentuan kerahasiaan penyidikan dan hak para pihak.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur, tersedia mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang dapat digunakan untuk menguji proses tersebut.

Di situlah negara hukum bekerja.

Bukan melalui suara paling keras.

Bukan melalui jabatan paling tinggi.

Melainkan melalui prosedur yang dapat diuji.

Ketika Hukum Diuji oleh Cara Ia Bekerja

Pada akhirnya, persoalan di TTU bukan hanya tentang satu perkara penganiayaan.

Bukan pula semata-mata tentang satu laporan terhadap wartawan.

Persoalannya lebih dalam: bagaimana hukum memperlakukan manusia ketika manusia datang dengan latar belakang yang berbeda?

Seorang kepala daerah.

Seorang kepala desa.

Seorang wartawan.

Seorang korban.

Seorang tersangka.

Dan warga biasa.

Di depan hukum, semuanya membutuhkan standar yang sama: prosedur yang jelas, pelayanan yang wajar, pemeriksaan yang objektif, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab keadilan tidak cukup hanya ditegakkan.

Ia harus terlihat ditegakkan melalui proses yang transparan dan dapat diuji.

Dan di titik itulah Polres TTU kini menghadapi ujian yang sesungguhnya.

Bukan ujian untuk memenangkan satu pihak atas pihak lain.

Melainkan ujian untuk membuktikan bahwa ketika hukum mengetuk pintu siapa pun, pintu itu dibuka dengan ukuran yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *