ATAMBUA |BELUPOS.Com — Di balik pergantian sejumlah perangkat kelurahan di Kecamatan Atambua Selatan dan Atambua Barat, Kabupaten Belu, muncul kegelisahan yang perlahan berubah menjadi polemik. Pergantian RT, RW, LPM, dan kader di sejumlah kelurahan dinilai bukan sekadar urusan administratif pemerintahan, tetapi dituding telah menyeret kepentingan politik dan menyisakan luka sosial di tengah masyarakat.
Pergantian perangkat kelurahan di Kelurahan Lidak, Bardao, dan Beirafu itu dipersoalkan karena disebut dilakukan tanpa musyawarah sebagaimana dipersoalkan oleh pihak perangkat yang terdampak. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 serta regulasi lain yang mengatur keberadaan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Lebih jauh, muncul tudingan bahwa pergantian tersebut lebih terkesan dilandasi faktor politik atau semacam balas dendam. Bahkan, menurut pihak yang mempersoalkan kebijakan tersebut, kondisi itu seolah mendapat pembiaran dari jajaran pemerintahan Kabupaten Belu, mulai dari bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Sosial, BPMD, hingga camat Atambua Selatan dan camat Atambua Barat.
Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dari pihak yang menyampaikan aspirasi dan masih memerlukan penjelasan serta verifikasi dari masing-masing pejabat yang disebut.
Kekhawatiran yang lebih besar justru terletak pada dampak jangka panjangnya. Pergantian perangkat kelurahan yang dipersepsikan sebagai keputusan bernuansa politik dikhawatirkan menjadi preseden bagi setiap momentum politik dan pemerintahan berikutnya.
Polemik itu kemudian berkembang menjadi kritik terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Belu di bawah kepemimpinan Bupati Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Vicente de Hornay. Pihak yang mempersoalkan kebijakan tersebut menilai kondisi itu menunjukkan pengelolaan pemerintahan yang amburadul dan berpotensi meninggalkan konflik sosial berkepanjangan.
Mereka bahkan khawatir, jika tidak diselesaikan secara terbuka dan adil, persoalan tersebut akan meninggalkan “litani” konflik dari satu generasi ke generasi berikutnya—bukan hanya di antara warga, tetapi juga berpotensi merembet ke relasi sosial dan kehidupan antarumat beragama.
Lidak dan Putusan RDP yang Dipersoalkan
Di Kelurahan Lidak, persoalan pergantian perangkat bahkan telah dibawa ke ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Belu.
Sebanyak 24 perangkat bersama Komisi I DPRD Belu telah melakukan RDP dengan Lurah Lidak, Camat Atambua Selatan, Bagian Pemerintahan, serta pihak terkait. Dalam RDP tersebut, menurut pihak perangkat yang menyampaikan aspirasi, muncul kesimpulan agar Lurah Lidak memberikan waktu 20 hari untuk mencabut SK baru dan memberlakukan kembali SK lama.
Kebijakan yang dikeluarkan Lurah Lidak, Ruben Bauk, SH, disebut oleh pihak yang mempersoalkannya sebagai cacat administrasi karena dinilai melanggar ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Persoalan tersebut kemudian menempatkan DPRD Belu pada posisi yang ikut disorot. Aspirasi yang telah disampaikan perangkat kepada lembaga legislatif itu dinilai belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan masyarakat.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi dan melakukan RDP bersama Komisi I DPRD Belu. Dalam RDP itu sudah ada kesimpulan agar SK baru dicabut dan SK lama diberlakukan kembali. Karena itu kami mempertanyakan tindak lanjutnya. Jangan sampai suara masyarakat kecil hanya berhenti di ruang rapat, sementara keputusan di lapangan tetap berjalan,” demikian substansi keluhan pihak perangkat yang mempersoalkan pergantian tersebut.
Pihak yang menyampaikan aspirasi juga menilai sikap diam lembaga legislatif dapat berdampak terhadap kepercayaan publik. Ketua DPRD Belu Vebby Juang, Ketua Komisi I Edmundus Tita, dan anggota Komisi I disebut dalam kritik tersebut sebagai pihak yang diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.
Aspirasi melalui surat-menyurat, menurut pihak perangkat, telah disampaikan kepada DPRD Belu. Namun hingga berita ini diturunkan, mereka menyebut belum memperoleh kepastian penyelesaian karena DPRD masih disibukkan dengan pembahasan anggaran.
Polemik Serupa Menyentuh Bardao
Persoalan serupa juga disebut terjadi di Kelurahan Bardao, Kecamatan Atambua Barat.
Ketua RT 10, Kammarudin, bersama sejumlah perangkat lainnya mengaku mengalami nasib yang sama. Mereka disebut dicopot dari kedudukannya tanpa musyawarah, yang oleh pihak perangkat dinilai tidak sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
Pergantian tersebut dilakukan oleh Lurah Bardao, Herlina Sandy Pareira, ST, melalui Surat Nomor Kel.BD.149/SK/15/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026.
Aspirasi mengenai persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Belu. Namun, menurut pihak perangkat Bardao, hingga berita ini diturunkan belum ada penyelesaian yang mereka harapkan.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa persoalan Bardao akan mengalami nasib serupa dengan Lidak—berlarut di tengah pembahasan agenda pemerintahan, sementara perangkat yang terdampak menunggu kepastian.
Ketika Jabatan Berhadapan dengan Sumpah
Secara kontekstual, pergantian perangkat kelurahan bukan semata-mata persoalan siapa yang menjabat dan siapa yang diganti. Di dalamnya terdapat dimensi administrasi pemerintahan, mekanisme musyawarah, kepastian aturan, serta kepercayaan masyarakat terhadap negara di tingkat paling dekat dengan kehidupan warga. Jika keputusan pemerintahan dipersepsikan sebagai pembalasan politik, tanpa transparansi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, yang terancam bukan hanya posisi perangkat, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Kritik yang berkembang bahkan menyentuh sisi moral para pejabat. Mereka mempertanyakan kembali makna sumpah jabatan yang diucapkan ketika seseorang dilantik dan disaksikan masyarakat serta kitab suci.
“Apa artinya kita setiap Jumat dan Minggu beribadah, tetapi ketika dilantik dan diambil sumpah sebagai pejabat, disaksikan kitab suci dan mata masyarakat, sumpah itu kemudian dianggap angin lalu?” demikian kritik yang disampaikan pihak yang mempersoalkan kebijakan tersebut.
Pertanyaan itu menjadi lebih berat ketika dikaitkan dengan kemungkinan berakhirnya masa pengabdian sejumlah pejabat birokrasi dalam satu atau dua tahun mendatang. Kekhawatirannya, para pejabat mungkin meninggalkan jabatan, tetapi konflik yang lahir dari sebuah kebijakan dapat tetap tinggal di tengah masyarakat.
Momentum politik 2029 pun mulai disebut-sebut sebagai ruang evaluasi masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga legislatif. Pihak yang mempersoalkan pergantian perangkat menilai masyarakat Belu akan mencatat bagaimana pemerintah daerah dan DPRD merespons aspirasi mereka.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar pergantian RT, RW, LPM atau kader. Ini menyangkut cara sebuah pemerintahan memperlakukan suara warga ketika warga itu datang membawa keberatan.
Sebab jabatan pada akhirnya akan berakhir, kursi kekuasaan akan berganti, dan nama-nama pejabat akan menjadi bagian dari sejarah. Tetapi keputusan yang meninggalkan rasa diperlakukan tidak adil dapat bertahan jauh lebih lama—menjadi ingatan yang diwariskan dari satu generasi kepada generasi berikutnya.













