Berita UtamaHukum & KriminalLensa PerbatasanPolkamwarta Kota

Sengketa 46,3 Hektare Mengusik Aset Pemerintah Belu

24
×

Sengketa 46,3 Hektare Mengusik Aset Pemerintah Belu

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA |BELUPOS.Com — Di atas hamparan tanah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat dan tempat berdirinya sejumlah fasilitas publik, sebuah sengketa kepemilikan kini menemukan jalannya ke ruang pengadilan. Lahan seluas 46,3 hektare yang berada di wilayah Kecamatan Kota Atambua dan sebagian Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Namun, klaim tersebut kini dipersoalkan pemilik dan ahli waris almarhum Zakarias Mau Kura. Persoalan itu berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) atas lahan yang disebut menjadi objek sengketa.

Di atas kawasan tersebut, sejumlah bangunan dan fasilitas telah berdiri. Di antaranya perumahan masyarakat, Dekranasda Galeri Belu, SDN Haliwen, Kapela Katolik, hingga Stadion Haliwen.

Persoalan kepemilikan lahan tersebut kemudian bergulir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Atambua. Di ruang persidangan itulah klaim kepemilikan dan dasar penerbitan sertifikat atas lahan seluas 46,3 hektare tersebut dipertautkan dengan bukti-bukti yang diajukan para pihak.

Penasehat hukum almarhum Zakarias Mau Kura, Yosep P.B. Taone, SH, mengatakan keberadaan sertifikat hak milik yang berkaitan dengan lahan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

“Persoalan ini berkaitan dengan lokasi yang diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementara di atas areal tersebut sudah terdapat perumahan masyarakat dan sejumlah bangunan pemerintah. Kami sebagai kuasa hukum pemilik dan ahli waris mempertanyakan penerbitan SHM atas lahan seluas 46,3 hektare tersebut, dan persoalan ini telah dibuktikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Atambua,” kata Yosep kepada media ini.

Menurut Yosep, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut sebidang tanah kosong. Di atas lahan yang menjadi objek sengketa telah tumbuh berbagai aktivitas masyarakat serta fasilitas publik yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.

Karena itu, sengketa tersebut memiliki dimensi yang lebih luas: menyentuh aspek kepemilikan, administrasi pertanahan, keberadaan fasilitas pemerintah, sekaligus kepentingan masyarakat yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.

Dalam perkembangan berikutnya, Yosep menyebut adanya informasi mengenai rencana Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan ganti rugi kepada pemilik dan ahli waris. Informasi tersebut, menurut dia, berkaitan dengan dialog antara ahli waris dan Gubernur NTT pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.

“Kabarnya, Pemerintah Provinsi NTT akan mengganti rugi kepada pemilik dan ahli waris. Hal tersebut disampaikan berkaitan dengan dialog ahli waris dengan Gubernur NTT pada 5 Agustus 2026 pukul 15.30 WITA,” ujar Yosep.

Keterangan mengenai rencana ganti rugi tersebut menjadi perkembangan baru di tengah proses hukum yang berjalan. Namun, substansi mengenai kepemilikan lahan, keabsahan penerbitan sertifikat, serta posisi hukum masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses yang harus dilihat berdasarkan bukti dan putusan hukum.

Ketika Tanah Bertemu Kepentingan Publik

Secara kontekstual, sengketa lahan seperti ini tidak berhenti pada persoalan siapa yang menguasai sebidang tanah. Ketika di atas tanah telah berdiri rumah warga, sekolah, tempat ibadah, ruang ekonomi, dan fasilitas olahraga, persoalan pertanahan berkelindan dengan kepentingan publik. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kepastian mengenai status hak atas tanah sekaligus kehati-hatian agar kepentingan masyarakat yang telah berada di atasnya tidak terabaikan.

Di Atambua, tanah itu kini menjadi saksi dari perjalanan panjang antara klaim kepemilikan dan kepentingan pembangunan. Pengadilan menjadi ruang untuk menguji setiap bukti, sementara para pihak menunggu kepastian atas tanah yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Sebab pada akhirnya, di atas sebidang tanah bukan hanya berdiri bangunan dan sertifikat, tetapi juga ada jejak kehidupan manusia—dan kepastian hukum semestinya menjadi jalan agar keduanya tidak saling meniadakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *