Berita UtamaEksisHukum & KriminalKesehatanLensa PerbatasanPariwisataPendidikanPolitikPolkamwarta Kota

LSM KCBI Desak PT ES Hupindo Ditutup

46
×

LSM KCBI Desak PT ES Hupindo Ditutup

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG |BELUPOS.Com— Di balik mesin produksi yang terus bergerak, ada sebuah hak yang disebut belum menemukan titik akhir: hak ahli waris seorang pekerja yang meninggal dunia.

Lebih dari lima bulan setelah Edy Sukidi, karyawan PT ES Hupindo di Jalan Pulau Komodo 2, KIM 5, meninggal dunia pada akhir Februari 2026, persoalan pembayaran hak pesangonnya masih bergulir. Hingga 7 Agustus 2026, menurut DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Deli Serdang, hak ahli waris yang semestinya dibayarkan secara sekali bayar belum dilunasi.

Di titik itulah kritik KCBI mengeras.

Organisasi masyarakat tersebut menilai manajemen PT ES Hupindo mengabaikan Surat Anjuran resmi Disnaker Provinsi Sumatera Utara yang, menurut mereka, mengarahkan pembayaran hak tersebut secara sekali bayar sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, bahkan meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila persoalan itu tidak segera diselesaikan.

“Ini bukan semata soal angka dalam lembar pembayaran. Ini menyangkut hak keluarga yang ditinggalkan seorang pekerja. Jika hak itu belum diselesaikan, negara harus hadir memastikan hukum tidak berhenti sebagai surat yang tersimpan di atas meja.”

Sarman menegaskan, pihaknya meminta agar hak ahli waris Alm. Edy Sukidi segera dibayarkan secara penuh. Jika tidak, KCBI akan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah sesuai kewenangan hukum yang tersedia, termasuk mengevaluasi keberlanjutan operasional perusahaan.

Persoalan Bermula dari Skema Pembayaran

Menurut keterangan KCBI, persoalan bermula ketika manajemen PT ES Hupindo tetap mempertahankan skema pembayaran sebanyak 10 kali cicilan.

Pihak perusahaan, melalui Herry Pranoto selaku Manager Operasional, disebut menyampaikan alasan bahwa biaya produksi dan kebutuhan lainnya mengalami kenaikan.

Namun, KCBI menilai alasan tersebut tidak semestinya menggeser pemenuhan hak pekerja atau ahli warisnya, terlebih ketika telah terdapat Surat Anjuran dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara.

“Kalau sudah ada anjuran dari instansi ketenagakerjaan, semestinya perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara patuh dan terbuka. Jangan sampai persoalan hak pekerja justru menjadi sengketa berkepanjangan,” ujar Sarman.

Ia juga mempertanyakan alasan kenaikan biaya produksi yang disebut manajemen sebagai pertimbangan pembayaran secara bertahap.

Menurut KCBI, kegiatan produksi perusahaan masih berjalan.

Atas dasar itu, mereka menilai persoalan pembayaran hak ahli waris tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut.

Dari Surat Anjuran hingga Ombudsman

Persoalan tersebut, menurut KCBI, tidak hanya berhenti pada hubungan antara ahli waris dan perusahaan.

Kasus ini juga telah dilaporkan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Namun, hingga 7 Agustus 2026, KCBI menyatakan belum melihat penyelesaian yang dianggap memadai.

Bagi KCBI, rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hak pekerja telah memasuki wilayah yang membutuhkan perhatian lebih serius dari institusi negara.

Sarman menyebut terdapat sedikitnya tiga hal yang menurut pihaknya perlu mendapat perhatian.

Pertama, dugaan belum dipenuhinya hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Kedua, sikap perusahaan yang menurut KCBI tidak mengikuti Surat Anjuran Disnaker Provinsi Sumatera Utara mengenai pembayaran secara sekali bayar.

Ketiga, aspek perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan keluarganya yang ditinggalkan.

“Kami tidak sedang mencari pertengkaran dengan perusahaan. Kami hanya ingin memastikan bahwa ketika seorang pekerja telah memberikan tenaga dan waktunya kepada perusahaan, keluarganya tidak ditinggalkan sendirian ketika hak itu harus dibayarkan.”

Tujuh Hari yang Diberikan KCBI

DPC LSM KCBI Deli Serdang memberikan waktu tujuh hari kerja sejak 7 Agustus 2026 kepada Direktur PT ES Hupindo untuk melaksanakan Surat Anjuran Disnaker Sumatera Utara dan menyelesaikan pembayaran hak ahli waris Alm. Edy Sukidi.

Jika tenggat tersebut tidak dipenuhi, KCBI menyatakan akan mengambil sejumlah langkah.

Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnaker Sumatera Utara melakukan tindakan sesuai kewenangan terhadap persoalan tersebut.

Kedua, mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Ketiga, melayangkan surat resmi kedua langsung kepada Direktur PT ES Hupindo.

Keempat, melaporkan dan mengawal persoalan tersebut melalui Ombudsman RI serta institusi penegak hukum terkait apabila terdapat dasar hukum mengenai dugaan pelanggaran normatif.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah ketika hak pekerja dan ahli warisnya dipersoalkan. Tetapi kami juga meminta seluruh proses ditempuh melalui mekanisme hukum yang benar,” kata Sarman.

Analisis Kontekstual: Anjuran Bukan Putusan

Secara hukum, persoalan ini penting ditempatkan secara proporsional. Surat Anjuran mediator ketenagakerjaan bukanlah putusan pengadilan yang serta-merta memiliki kekuatan eksekutorial seperti putusan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, apabila perusahaan tidak menjalankan anjuran tersebut, penyelesaian tidak semestinya berhenti pada tekanan publik atau tuntutan penutupan perusahaan, melainkan perlu ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, apabila benar terdapat hak pekerja atau ahli waris yang belum dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, persoalan tersebut tetap dapat menjadi objek pemeriksaan dan penegakan hukum ketenagakerjaan oleh instansi yang berwenang.

Dengan demikian, tuntutan pencabutan izin atau penutupan perusahaan harus ditempatkan sebagai langkah administratif atau hukum yang harus memiliki dasar, kewenangan, serta prosedur yang jelas, bukan semata-mata sebagai konsekuensi otomatis karena perusahaan tidak mengikuti sebuah surat anjuran.

Solusi Hukum: Jangan Berhenti pada Ultimatum

Untuk memastikan persoalan tidak berputar tanpa ujung, ahli waris dan pihak yang mendampingi sebaiknya menempuh jalur hukum secara bertahap.

Pertama, meminta salinan lengkap Surat Anjuran Disnaker Sumatera Utara beserta risalah mediasi dan seluruh dokumen hubungan kerja sebagai dasar menentukan hak yang sebenarnya.

Kedua, apabila anjuran tidak disepakati atau tidak dilaksanakan, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, meminta Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Hasil pemeriksaan tersebut penting karena dapat menjadi dasar tindakan administratif atau langkah hukum berikutnya sesuai kewenangan.

Keempat, apabila telah terdapat putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum tetap tetapi kewajiban pembayaran tetap tidak dilaksanakan, barulah persoalan masuk pada tahap pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi.

Kelima, mengenai Ombudsman, laporan sebaiknya diarahkan pada dugaan maladministrasi apabila terdapat indikasi pelayanan publik atau tindakan administratif dari penyelenggara negara yang tidak sesuai ketentuan. Ombudsman bukan pengganti Pengadilan Hubungan Industrial dalam menetapkan besaran hak pesangon.

Jalur tersebut lebih kuat secara hukum dibanding sekadar meminta perusahaan ditutup. Sebab, tujuan utama hukum ketenagakerjaan bukan menghukum perusahaan terlebih dahulu, melainkan memastikan hak pekerja dan ahli warisnya benar-benar dipulihkan melalui mekanisme yang sah.

Ketika Seorang Pekerja Pergi, Haknya Jangan Ikut Hilang

Kasus Edy Sukidi menyisakan pertanyaan yang lebih dalam daripada sekadar soal cicilan dan pembayaran.

Seorang pekerja telah meninggalkan tempat kerjanya untuk selamanya. Yang tersisa adalah keluarganya, dokumen-dokumen haknya, dan sebuah harapan sederhana: bahwa kerja yang telah diberikan semasa hidup tidak berubah menjadi penantian tanpa kepastian setelah kematian.

Di antara suara mesin produksi dan lembaran administrasi perusahaan, hukum semestinya berdiri sebagai jembatan—bukan tembok.

Sebab pada akhirnya, ketika seorang pekerja telah pergi, yang seharusnya tetap tinggal adalah penghormatan terhadap haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *