MAKASSAR |BELUPOS.Com — Kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak hanya dibangun melalui besarnya anggaran, tetapi juga oleh keyakinan bahwa setiap rupiah dikelola tanpa benturan kepentingan. Di ruang inilah, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menyuarakan perhatian mereka terhadap pola konsentrasi jabatan strategis yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penganggaran hingga pengelolaan dana hibah di Kota Makassar.
Menurut APAK dan GRH, berkumpulnya sejumlah posisi strategis dalam lingkaran politik yang sama patut menjadi perhatian publik karena berpotensi menggerus prinsip good governance, transparansi, akuntabilitas, independensi, serta objektivitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Meski demikian, kedua organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan merupakan tuduhan telah terjadinya pelanggaran hukum. Mereka menilai, dalam negara hukum, setiap kondisi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sudah semestinya diawasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Semangat reformasi lahir untuk menghapus praktik KKN dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap indikasi yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan wajib diawasi secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas perwakilan APAK dan GRH.
APAK dan GRH mengingatkan bahwa pemberantasan praktik KKN merupakan amanat reformasi yang antara lain tercermin dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya penyelenggara negara menjalankan kewenangannya secara profesional, jujur, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan.
Selain itu, prinsip pemerintahan yang bersih juga tercermin dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengedepankan asas kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, serta penghindaran konflik kepentingan dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pernyataannya, APAK dan GRH menyoroti sejumlah posisi strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian publik, yakni Wali Kota Makassar yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kota Makassar; Ketua Harian Partai Golkar Kota Makassar yang juga menjabat Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua KONI Kota Makassar sebagai penerima dana hibah; Sekretaris Partai Golkar Kota Makassar yang juga menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar dan memiliki peran strategis dalam Badan Anggaran DPRD; serta Bendahara Partai Golkar Kota Makassar yang juga menjabat Ketua KORMI Kota Makassar sebagai penerima dana hibah dan Direktur Operasional Perumda Parkir Makassar Raya.
Menurut APAK dan GRH, keberadaan jabatan-jabatan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun apabila terdapat keterkaitan antara pihak yang mengusulkan kebijakan, membahas anggaran, menyetujui anggaran, hingga pihak yang menerima atau mengelola dana hibah, maka kondisi demikian layak diuji melalui mekanisme pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa orangnya, melainkan bagaimana sistem pengambilan keputusan mampu menjamin tidak adanya benturan kepentingan. Ketika eksekutif, legislatif, dan penerima hibah berada dalam satu lingkaran kepentingan politik, publik tentu berhak mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan masih berjalan secara objektif,” ujar perwakilan APAK dan GRH.
APAK dan GRH menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai adanya kroni politik atau konsentrasi kekuasaan dalam pengelolaan dana hibah apabila tidak diimbangi dengan mekanisme transparansi dan pengawasan yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah didorong untuk membuktikan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara objektif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk kontrol sosial, APAK dan GRH mendesak agar seluruh proses penganggaran dan penyaluran dana hibah dibuka secara transparan, mulai dari dokumen usulan, hasil evaluasi, pembahasan anggaran, dasar pemberian hibah, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sehingga dapat diakses oleh masyarakat.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta lembaga pengawas lainnya menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Kekuasaan yang terkonsentrasi tanpa kontrol yang efektif selalu berisiko melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan. Transparansi merupakan benteng utama agar praktik KKN tidak mendapat ruang dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas APAK dan GRH.
Secara kontekstual, isu benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran publik tidak selalu identik dengan adanya tindak pidana korupsi. Namun, dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, setiap potensi konflik kepentingan perlu dikelola melalui mekanisme transparansi, akuntabilitas, pengawasan yang independen, dan keterbukaan informasi. Langkah preventif tersebut penting untuk menjaga integritas proses pengambilan keputusan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
Di penghujung pernyataannya, APAK dan GRH menegaskan bahwa kritik yang mereka sampaikan tidak ditujukan kepada individu maupun partai politik tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap kebijakan publik tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Sebab, dalam demokrasi yang sehat, kepercayaan publik bukan hanya dijaga oleh kekuasaan, tetapi terutama oleh kesediaan kekuasaan untuk selalu terbuka terhadap pengawasan.













