ATAMBAU |BELUPOS.Com— Palu sidang akhirnya diketukkan. Di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Belu, suasana yang selama berminggu-minggu dipenuhi perdebatan, argumentasi, dan pencermatan angka-angka anggaran, perlahan berubah menjadi ruang refleksi. Bukan sekadar menutup agenda legislasi, tetapi juga menegaskan satu pesan penting: kepercayaan publik harus terus dijaga melalui tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, secara resmi menutup Sidang Paripurna DPRD Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD, Selasa (5/8/2026). Dalam pidato penutupnya, ia mengingatkan bahwa keberhasilan Kabupaten Belu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut bukanlah garis akhir, melainkan amanah yang harus terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya.
“Opini WTP harus dipertahankan, bahkan ditingkatkan kualitasnya. Kami berharap komitmen yang teguh ini dapat memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Belu tercinta.” — Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang.
Sidang yang berlangsung sejak 22 Juni 2026 tersebut berjalan melalui rangkaian pembahasan fraksi, komisi, hingga Badan Anggaran. Seluruh proses akhirnya bermuara pada kesepakatan bersama untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Bagi DPRD, laporan pertanggungjawaban bukan sekadar dokumen administratif yang memenuhi kewajiban konstitusional. Lebih dari itu, laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat yang telah mempercayakan pengelolaan setiap rupiah uang daerah.
“Dewan telah memberikan catatan-catatan strategis sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun program pemerintahan ke depan. Semua itu demi kepentingan masyarakat Rai Belu agar pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan dasar rakyat.”
Selain mengevaluasi pelaksanaan APBD 2025, sidang ini juga menghasilkan kesepakatan strategis berupa Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang sebelumnya telah disetujui bersama pada 13 Juli 2026. Dokumen tersebut menjadi fondasi awal penyusunan RAPBD Tahun 2027.
Di balik capaian opini WTP delapan kali berturut-turut, Ketua DPRD mengingatkan bahwa prestasi administrasi harus berjalan beriringan dengan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik hanya akan bermakna apabila mampu diterjemahkan menjadi pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke pelosok Kabupaten Belu.
Secara kontekstual, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan indikator kuat bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah berada pada jalur yang benar. Namun, tantangan berikutnya bukan lagi sebatas menjaga kualitas laporan keuangan, melainkan memastikan setiap kebijakan anggaran mampu menghadirkan efektivitas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Menjelang Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Theodorus Manehitu juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum kemerdekaan sebagai penguat persatuan, cinta tanah air, serta semangat membangun daerah secara bersama-sama.
Dalam penutupan sidang, ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belu, Forkopimda, seluruh anggota DPRD, serta masyarakat yang telah mengawal jalannya proses pembahasan. Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila selama persidangan muncul perbedaan pandangan maupun dinamika politik.
“Dinamika perbedaan persepsi adalah cerminan peradaban demokrasi yang sehat dalam merumuskan keputusan bersama. Mari kita jadikan ini sebagai kekuatan, bukan perpecahan.”
Dengan berakhirnya sidang paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Belu kini memasuki fase berikutnya: menerjemahkan setiap rekomendasi menjadi kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam penyusunan APBD Tahun 2027, sejalan dengan visi mewujudkan Belu yang berkualitas, mandiri, harmonis, demokratis, dan berbudaya.
Pada akhirnya, angka-angka dalam laporan keuangan memang dapat diaudit, tetapi kepercayaan rakyat hanya akan bertahan ketika setiap rupiah anggaran benar-benar menjelma menjadi pelayanan, pembangunan, dan harapan yang hidup di tengah masyarakat.













