banner 728x250

Gelar Perkara Ditunda, Keluarga Korban Dugaan Pencabulan Anak Desak Polisi Bertindak Tegas

SIDOARJO | BELUPOS.COM – Di tengah harapan keluarga untuk memperoleh keadilan, proses penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Sidoarjo justru memasuki fase yang memunculkan pertanyaan. Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) rampung dilakukan, gelar perkara yang dinantikan keluarga korban dilaporkan mengalami penundaan. Pada saat yang sama, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan dari pihak keluarga, advokat, dan lembaga pendamping yang selama ini mengawal perkara. Mereka berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta tetap mengedepankan perlindungan psikologis terhadap korban yang masih berusia anak.

Radit, paman korban, mengatakan keluarga hanya menginginkan penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa mengabaikan hak-hak korban.

┌─────────────────────────────────────┐ │ “Sebagai keluarga korban, kami │ │ mendorong aparat penegak hukum │ │ untuk menegakkan hukum pidana │ │ secara konsisten sekaligus │ │ melindungi korban.” │ │ │ │ — Radit, Paman Korban │ └─────────────────────────────────────┘

Menurutnya, kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus menjadi satu kesatuan dalam setiap proses penanganan perkara yang melibatkan anak.

┌─────────────────────────────────────┐ │ “Kami meminta penyidik bersikap │ │ transparan dan profesional dalam │ │ menangani kasus pencabulan terhadap │ │ anak di bawah umur, karena │ │ kepastian hukum dan perlindungan │ │ psikologis anak adalah dua hal yang │ │ tidak boleh dipisahkan.” │ │ │ │ — Radit │ └─────────────────────────────────────┘

Ia juga mengaku memperoleh informasi dari penasihat hukumnya bahwa terduga pelaku akan diamankan oleh penyidik.

“Besok (Rabu) kata PH saya, pelaku akan ditangkap atau diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” ujarnya.

Dalam proses pelaporan, pihak keluarga dan saksi juga mengungkap adanya dugaan upaya pembungkaman terhadap korban maupun keluarga korban. Ahmad Basori, yang disebut sebagai sopir dari paman korban, mengaku pernah mendapatkan tawaran uang dengan nilai tertentu agar melakukan perbuatan yang sama terhadap korban.

Selain itu, pihak keluarga menyebut dugaan tindak pidana tersebut telah berlangsung sejak Mei 2024. Mereka juga mengungkap kondisi psikologis korban yang disebut mengalami trauma berat hingga diduga pernah melakukan percobaan bunuh diri.

Perlindungan Korban Anak Menjadi Ujian Penegakan Hukum

Kasus yang melibatkan anak selalu menuntut kehati-hatian ekstra dari seluruh pihak. Di satu sisi, proses pembuktian harus berjalan sesuai koridor hukum. Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memastikan korban anak mendapatkan perlindungan maksimal dari tekanan, intimidasi, maupun dampak psikologis berkepanjangan. Karena itu, setiap tahapan penyidikan tidak hanya diukur dari kecepatan penanganannya, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak korban dapat dijaga selama proses hukum berlangsung.

Fakta-fakta yang diungkap keluarga menjadi perhatian serius advokat dan lembaga pendamping karena berkaitan dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 junto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Sidoarjo. Sementara itu, pihak terlapor tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di atas seluruh proses hukum yang berjalan, satu hal yang tidak boleh terlupakan adalah keberanian seorang anak dan keluarganya untuk bersuara. Sebab keadilan tidak hanya lahir dari putusan pengadilan, tetapi juga dari kesungguhan negara memastikan bahwa setiap korban merasa aman ketika memilih untuk melapor.

banner 325x300
Penulis: Redaksi BeluposEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *